Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Penjualan tanah dan bangunan

  • Penjualan tanah dan bangunan

  • MartynaManroe

    Member
    11 January 2011 at 3:55 pm

    Rekan Ortax,

    Bagaimana cara menghitung pajak atas penjualan tanah dan bangunan, dari segi si pembeli,,efek pajak apa saja yg harus dbayar?? ada yg punya contoh perhitungannya?

    Thanks,

    Martyn

  • MartynaManroe

    Member
    11 January 2011 at 3:55 pm
  • bundy

    Member
    11 January 2011 at 4:42 pm

    penghitungan pajak penjual dan pembeli untuk jual beli tanah dan bangunan berdasarkan harga transaksi atau NJOP tanah dan bangunan, dipakai mana yang lebih tinggi.
    untuk pajak pembeli tergantung obyek tanah dimana yang dibeli untuk menentukan ptkpnya.
    untuk wilayah jakarta misalnya, ptkpnya Rp 60jt.
    misal harga transaksi 100jt dan njop nya 120jt maka pajak pembeli nya adalah = (120jt – 60jt) x 5% = 3jt.
    untuk pjk penjual nya = 120jt x 5% = 6jt.
    demikian, mohon koreksinya jika ada kesalahan.

    salam.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now