Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penjualan tanah dan bangunan
Penjualan tanah dan bangunan
Rekan Ortax,
Bagaimana cara menghitung pajak atas penjualan tanah dan bangunan, dari segi si pembeli,,efek pajak apa saja yg harus dbayar?? ada yg punya contoh perhitungannya?
Thanks,
Martyn
penghitungan pajak penjual dan pembeli untuk jual beli tanah dan bangunan berdasarkan harga transaksi atau NJOP tanah dan bangunan, dipakai mana yang lebih tinggi.
untuk pajak pembeli tergantung obyek tanah dimana yang dibeli untuk menentukan ptkpnya.
untuk wilayah jakarta misalnya, ptkpnya Rp 60jt.
misal harga transaksi 100jt dan njop nya 120jt maka pajak pembeli nya adalah = (120jt – 60jt) x 5% = 3jt.
untuk pjk penjual nya = 120jt x 5% = 6jt.
demikian, mohon koreksinya jika ada kesalahan.salam.