Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Medical Check Up
Biaya Medical Check Up
Para Ahli,
Untuk biaya medical check up kry, sebetulnya masuk katagori Natura bukan ya? dalam laporan SPT Masa 21 Des, biaya tersebut dimasukkan tidak ya?
sama biaya asuransi kesehatan, apakah itu juga harus dimasukkan kedalam form 1721 A1 nya?terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by darksmieth:
Untuk biaya medical check up kry, sebetulnya masuk katagori Natura bukan ya? dalam laporan SPT Masa 21 Des, biaya tersebut dimasukkan tidak ya?
Maksudnya medical check up yang dibayar perush, khan?
Kalo iya, maka ph bagi pegawai dan biaya bagi persh..Originaly posted by darksmieth:sama biaya asuransi kesehatan, apakah itu juga harus dimasukkan kedalam form 1721 A1 nya?
Ya, karena ph bagi pegawai..
jadi semua2nya harus dimasukkan kedalam SPT 1721 A1 ya? dan membayar PPh nya di masa Des ya?
- Originaly posted by darksmieth:
jadi semua2nya harus dimasukkan kedalam SPT 1721 A1 ya? dan membayar PPh nya di masa Des ya?
Benar…..
Membayarnya di masa "tunjangan" tsb diberikan.. Untuk biaya medical check up, kalau yang membayar ialah pihak perusahaan langsung kepada RS, berarti dianggap sebagai natura dan tidak boleh dibiayakan (non deductible expense). Tapi kalau medical check upx dibayarkan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang pengganti utk berobat ke RS, berarti harus dianggap Ph bgi karyawan dan boleh dibiayakan bgi perusahaan (deductible expense).
- Originaly posted by begawan5060:
Maksudnya medical check up yang dibayar perush, khan?
Kalo iya, maka ph bagi pegawai dan biaya bagi persh..apakah dianggap sebagai premi asuransi kesehatan?
Mohon pencerahannya
Salam
- Originaly posted by pippo89:
Untuk biaya medical check up, kalau yang membayar ialah pihak perusahaan langsung kepada RS, berarti dianggap sebagai natura dan tidak boleh dibiayakan (non deductible expense). Tapi kalau medical check upx dibayarkan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang pengganti utk berobat ke RS, berarti harus dianggap Ph bgi karyawan dan boleh dibiayakan bgi perusahaan (deductible expense).
Setuju…..
- Originaly posted by hanif:
apakah dianggap sebagai premi asuransi kesehatan?
Bukan rekan Hanif…, kenapa harus dianggap sebagai premi asuransi kesehatan?
Lebih jelasnya begini :
1. Diberikan fasilitas pengobatan di Klinik milik persh, –> kenikmatan
2. Persh menunjuk klinik di luar persh dan biaya pengobatan dibayar oleh persh langsung ke klinik tsb, —> kenikmatan
3. Persh mengganti biaya pengobatan atas pegawai yang berobat, —> tunjangan atau ph bagi pegawai salam rekan-rekan
ikut nimbrung nich ….
kalo medikal cek up u/ kepentingan perusahaan (kan biasanya ada medical cek up tahunan) supaya karyawan tetap fit & sehat yaaa, apakah biaya tsb boleh digolongkan biaya 3M bagi perusahaan ????
trus bagi karyawan, mengapa dianggap sbg natura (padahal itu wajib diikuti), dan
jika hasilnya jelek, malahan bisa tidak jadi dipromosikan lhoooo, kok jadi natura ya ??
mohon informasinya????saya setuju dengan penjelasan saudara begawan 5060, kalau diberikan dengan uang berarti tunjangan, kalau tidak diberikan uang tapi berupa fasilitas dianggap kenikmatan.
- Originaly posted by pippo89:
Untuk biaya medical check up, kalau yang membayar ialah pihak perusahaan langsung kepada RS, berarti dianggap sebagai natura dan tidak boleh dibiayakan (non deductible expense). Tapi kalau medical check upx dibayarkan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang pengganti utk berobat ke RS, berarti harus dianggap Ph bgi karyawan dan boleh dibiayakan bgi perusahaan (deductible expense).
setuju..setau aku, kalo namany tunjangan (kecuali tunjangan hari tua) itu sebagai penambah penghasilan dan dikenakan pajak ps. 21 bagi si penerima.
kalo medical check-up ny sistem reimbursement (dibayar dulu oleh si karyawan trus diganti dalam bentuk uang oleh perusahaan) itu adalah obyek pajak (harus ditambahkan ke dalam perhitungan penghasilan bruto si karyawan).
tapi, kalo medical check-up dibayar sendiri oleh karyawan (untuk kepentingan pribadi) tanpa ada penggantian dari perusahaan, maka biaya medical checkup itu tidak boleh dikurangkan dari penghasilan si karyawan (dalam penghitungan penghasilan kena pajak si karyawan).
- Originaly posted by darksmieth:
sama biaya asuransi kesehatan, apakah itu juga harus dimasukkan kedalam form 1721 A1 nya?
setau aku,
biaya asuransi, kalo dibayar oleh perusahaan, sebagai tambahan penghasilan oleh si karyawan (sebagai penerima).kalo dibayar oleh karyawan sendiri, tidak boleh sebagai pengurang penghasilan (dalam penghitungan pkp).
- Originaly posted by suryo:
kalo medikal cek up u/ kepentingan perusahaan (kan biasanya ada medical cek up tahunan) supaya karyawan tetap fit & sehat yaaa, apakah biaya tsb boleh digolongkan biaya 3M bagi perusahaan ????
trus bagi karyawan, mengapa dianggap sbg natura (padahal itu wajib diikuti), dan
jika hasilnya jelek, malahan bisa tidak jadi dipromosikan lhoooo, kok jadi natura ya ??setau aku,
natura itu kenikmatan, tidak dalam bentuk uang dan bukan obyek pajak (kecuali natura yang diberikan oleh subyek pajak tertentu).biaya medical check-up tahunan bersifat natura yang diberikan kepada karyawan, dan jika diberikan kepada seluruh karyawan, maka jatuhnya buat karyawan adalah non-obyek pajak sedangkan untuk perusahaan, bersifat non-deductible expenses (tidak boleh dikurangkan/sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak).
Kalo perusahaan memberikan dalam bentuk asuransi kesehatan, apakah dimasukkan sebagai penghasilan karyawan dan sebagai biaya di perusahaan?