Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4(2) atas jasa gudang di lingkungan pelabuhan dan airport
PPh 4(2) atas jasa gudang di lingkungan pelabuhan dan airport
Dear rekan2,
Dalam tagihan freight forwarding kadangkala terdapat tagihan jasa gudang/ jasa storage baik di lingkungan pelabuhan, airport, ataupun terminal peti kemas di sekitar pelabuhan.
Pertanyaan saya adalah apakah atas tagihan jasa gudang.jasa storage tersebut termasuk dalam obyek PPh 4 (2)? atau adakah peraturan khusus yang mengecualikan Obyek PPh Pasal 4(2) atas jasa gudang/storage di lingkungan pelabuhan, airport, dsb?
Mohon masukannya.
Thanks.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ.43/1998TENTANG
PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan
Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat
penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan
barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.2. Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak
termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk
sebagai bagian dari jasa pelabuhan.3. Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua
di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6%
(enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa
pelabuhan.Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dear rekan USD,
Terima kasih atas infonya, berarti sampai dengan saat ini hanya untuk penumpukan di lini satu dan lini 2,, selebihnya baik di pelabuhan maupun di airport tetap di potong PPh Final.
- Originaly posted by dimas85:
Pertanyaan saya adalah apakah atas tagihan jasa gudang.jasa storage tersebut termasuk dalam obyek PPh 4 (2)? atau adakah peraturan khusus yang mengecualikan Obyek PPh Pasal 4(2) atas jasa gudang/storage di lingkungan pelabuhan,
penumpukan di lingkungan pelabuhan tidak dikenakan pph final 4 ayat 2 karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
pendapat rekan lain
salam
- Originaly posted by dimas85:
asa gudang/ jasa storage baik di lingkungan airport
bukan kah ini termasuk ke jasa penitipan lari ke pph 23…sebelum administrasi lengkap biasa nya barang tsb dititipkan di gudang sampe semua administrasi atas barang tsb beres.seperi jasa storage gapura angkasa/cardindo/JAS/garuda. sebaiknya pengertian ini ditanyakan ke bag operasional freight fowarding krn pengertian bukan menyewa gudang melainkan penitipan.cmwii
utk penumpukan/storage di pelabuhan seharusnya tdk boleh dipotong krn masuk ke dalam jasa kepelabuhan seperti yg diposting rekan usd
- Originaly posted by paku:
bukan kah ini termasuk ke jasa penitipan lari ke pph 23…sebelum administrasi lengkap biasa nya barang tsb dititipkan di gudang sampe semua administrasi atas barang tsb beres.seperi jasa storage gapura angkasa/cardindo/JAS/garuda. sebaiknya pengertian ini ditanyakan ke bag operasional freight fowarding krn pengertian bukan menyewa gudang melainkan penitipan.cmwii
utk penumpukan/storage di pelabuhan seharusnya tdk boleh dipotong krn masuk ke dalam jasa kepelabuhan seperti yg diposting rekan usd
rekan paku,
kalo jasa penitipan => ada tanggung jawab atas barang yg dititipkan tsb.
sedangkan ini murni jasa penumpukan barang lini satu dan dua di pelabuhan.
salam. Rekan, Mengacu kepada PMK 244/PMK.03/2008 Yang masuk dalam katagori PPh pasal 4 ayat 2 ( PPh Final ) adalah Sewa tanah dan bangunan ( WHT 46 ) yang terkait dengan perjanjian oleh kedua belah pihak (dibuktikan dengan adanya kontrak).
Sedangkan jasa storage, bisa dianggap sebagai Jasa Lain, yakni jasa penyimpanan barang di pelabuhan/bandar udara, sehingga diakui sebagai PPh pasal 23.
Mohon pencerahannya.
Jadi kalau dengan PMK 244/2008, apakah Jasa Penumpukan di Pelabuhan Kapal masuk jasa Objek PPh Psl 23 atau bukan.
Atau jika terjadi jasa Penumpukan saat transit barang di Pelabuhan, apakah jasa Transit/Penumpukan itu menjadi objek Pajak PPh psl 23 atau bukan.
Mengingat jasa penumpukan ini dari segi bisni termasuk bahagian jasa Handling & Forwading, hanya di tagihan tidak disebutkan kalau itu Jasa Handling atau jasa Forwading, namun biasanya cukup disebutkan dengan kata "jasa Penumpukan".Mohon bantuan teman2 yang memahaminya.. terimakasih