Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph atas jasa medis dokter pns

  • pph atas jasa medis dokter pns

  • jali

    Member
    22 February 2011 at 11:47 am
  • jali

    Member
    22 February 2011 at 11:47 am

    dokter pns di RSUD menerima jasa medis dari operasi pasien yang dibiayai oleh Jamkesmas. pph yang dikenakan atas jasa tersebut apakah termasuk "honor" yang dikenakan pph final atau bukan?

  • ekayanto

    Member
    24 April 2011 at 3:21 pm

    Ini masih dualisme rekan.
    Di SE-51/PJ.43/1995 disebutkan penghasilan dokter dari Jasa Medis termasuk katagori penghasilan dari Pekerjaan Bebas. artinya dokter disini diperlakukan sebagai bukan pegawai dan harus dipotong dengan cara pemotongan dokter sbg tenaga ahli.

    di PP.80 tahun 2010 semua pembayaran honor (diluar gaji) yang dananya dari APBN/D yang diterima PNS dikenakan PPh Final u/ gol I & II kena 0%, Gol III kena 5% dan IV kena 15%

    saya juga bingung rekan….

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now