Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jasa Pengiriman barang (cargo) termasuk objek Pph 23 atau bukan?

  • Jasa Pengiriman barang (cargo) termasuk objek Pph 23 atau bukan?

     priadiar4 updated 13 years ago 5 Members · 6 Posts
  • encex

    Member
    21 March 2011 at 9:28 am
  • encex

    Member
    21 March 2011 at 9:28 am

    Dear Rekan Ortax…
    Maaf saya mau nanya kalo jasa pengiriman barang (Cargo0 termasuik objek pph pasal 23 atau bukan? mohon pencerahannya…
    Terima kasih,

    Salam,

    Hery

  • bayem

    Member
    21 March 2011 at 10:01 am
    Originaly posted by encex:

    Maaf saya mau nanya kalo jasa pengiriman barang (Cargo0 termasuik objek pph pasal 23 atau bukan? mohon pencerahannya…
    Terima kasih,

    tidak termasuk obyek pemotongan pph pasal 23

  • ariss

    Member
    21 March 2011 at 10:24 am
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by encex:
    Maaf saya mau nanya kalo jasa pengiriman barang (Cargo0 termasuik objek pph pasal 23 atau bukan? mohon pencerahannya…
    Terima kasih,

    tidak termasuk obyek pemotongan pph pasal 23

    mau nanya nih rekan… Kami ada pemesanan untuk pengadaan eskalator.. Tapi dr pihak penjual meminta kami memotong pph final pasal 4 (2) untuk jasa pemasangan eskalator, dan pph pasal 23 untuk jasa transportasi pengiriman eskalator..
    Jika dari jawaban diatas, jasa kargo tidak termasuk objek pph pasal 23,
    bagaimana dg jasa transportasi pengiriman ini?? bukannya juga sama jenis jasanya??

  • Medmed

    Member
    6 July 2012 at 4:22 pm

    setahu saya jasa pengiriman n sewa kendaraan itu dipotong PPh 23 2%…

    thx u

  • priadiar4

    Member
    6 July 2012 at 4:48 pm
    Originaly posted by Medmed:

    setahu saya jasa pengiriman n sewa kendaraan itu dipotong PPh 23 2%…

    Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.

    untuk sewa kendaraan pph 23, 2%

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now