Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 sebesar 2.5%

  • PPH 23 sebesar 2.5%

  • Spica

    Member
    23 March 2011 at 5:54 pm

    Hi Rekan",

    Saya mau nanya.. Perusahaan kami ingin memakai jasa konsultan pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan. yang ingin saya tanyakan adalah bukankah jasa konsultan itu seharusnya dikenakan pemotongan pph23 sebesar 2% ? tetapi kenapa dari pihak konsultan mengatakan pemotongan sebesar 2.5% ? apakah ada hal" yg membedakan tarif pemotongan tersebut ?

    dan untuk pembukuan saya, atas pemotongan tersebut akan di akui sebagai utang pajak ?

    Terima Kasih sebelumnya rekan"

  • Spica

    Member
    23 March 2011 at 5:54 pm
  • rheza

    Member
    23 March 2011 at 5:57 pm
    Originaly posted by Spica:

    tetapi kenapa dari pihak konsultan mengatakan pemotongan sebesar 2.5% ? apakah ada hal" yg membedakan tarif pemotongan tersebut ?

    kok tarif yang lama? anda dapat menggunakan PMK 244 untuk berdebat..

    Originaly posted by Spica:

    dan untuk pembukuan saya, atas pemotongan tersebut akan di akui sebagai utang pajak ?

    ya,,

  • begawan5060

    Member
    23 March 2011 at 6:00 pm
    Originaly posted by Spica:

    Saya mau nanya.. Perusahaan kami ingin memakai jasa konsultan pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan. yang ingin saya tanyakan adalah bukankah jasa konsultan itu seharusnya dikenakan pemotongan pph23 sebesar 2% ?

    Karena Konsultan Pajak adalah orang pribadi maka bukan objek pemotongan PPh Ps 23..

    Originaly posted by Spica:

    tetapi kenapa dari pihak konsultan mengatakan pemotongan sebesar 2.5% ?

    Benar…, dalam ari dipotong PPh Ps 21 dengan penghitungan = tarip ps 17 X (50% X Ph bruto)… memang pada umumnya "jatuhnya" sebesar 2,5%

    Originaly posted by Spica:

    apakah ada hal" yg membedakan tarif pemotongan tersebut ?

    Cukup jelas, khan?

  • begawan5060

    Member
    23 March 2011 at 6:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar…, dalam ari dipotong PPh Ps 21 dengan penghitungan = tarip ps 17 X (50% X Ph bruto)… memang pada umumnya "jatuhnya" sebesar 2,5%

    Salah ketik, maksudnya dalam arti..

  • rheza

    Member
    23 March 2011 at 6:03 pm

    oiya, betul rekan, klo selaku orang pribadi..klo badan ya tentu cuma 2%..

    salam..

  • sandhysugijanto

    Member
    24 March 2011 at 8:53 am

    Jika ada rekan yang bisa kasih info. Untuk pajak sewa domain and hosting….PPh 23 apa benar 2,5%

  • rheza

    Member
    24 March 2011 at 9:22 am

    2,5% itu tarif PPh pasal 21 untuk bukan pegawai rekan..

    salam

  • eddie

    Member
    24 March 2011 at 9:26 am

    Rekan spica,
    Konsultan pajak perush anda saya rasa NPWP pribadi. karena itu dipotong PPH21 tarifnya 2,5%

  • Spica

    Member
    24 March 2011 at 9:31 am

    oh begitu..
    oke dech, rekan"..
    makasih banyak yach rekan".. ^^

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now