Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 sebesar 2.5%
PPH 23 sebesar 2.5%
Hi Rekan",
Saya mau nanya.. Perusahaan kami ingin memakai jasa konsultan pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan. yang ingin saya tanyakan adalah bukankah jasa konsultan itu seharusnya dikenakan pemotongan pph23 sebesar 2% ? tetapi kenapa dari pihak konsultan mengatakan pemotongan sebesar 2.5% ? apakah ada hal" yg membedakan tarif pemotongan tersebut ?
dan untuk pembukuan saya, atas pemotongan tersebut akan di akui sebagai utang pajak ?
Terima Kasih sebelumnya rekan"
- Originaly posted by Spica:
tetapi kenapa dari pihak konsultan mengatakan pemotongan sebesar 2.5% ? apakah ada hal" yg membedakan tarif pemotongan tersebut ?
kok tarif yang lama? anda dapat menggunakan PMK 244 untuk berdebat..
Originaly posted by Spica:dan untuk pembukuan saya, atas pemotongan tersebut akan di akui sebagai utang pajak ?
ya,,
- Originaly posted by Spica:
Saya mau nanya.. Perusahaan kami ingin memakai jasa konsultan pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan. yang ingin saya tanyakan adalah bukankah jasa konsultan itu seharusnya dikenakan pemotongan pph23 sebesar 2% ?
Karena Konsultan Pajak adalah orang pribadi maka bukan objek pemotongan PPh Ps 23..
Originaly posted by Spica:tetapi kenapa dari pihak konsultan mengatakan pemotongan sebesar 2.5% ?
Benar…, dalam ari dipotong PPh Ps 21 dengan penghitungan = tarip ps 17 X (50% X Ph bruto)… memang pada umumnya "jatuhnya" sebesar 2,5%
Originaly posted by Spica:apakah ada hal" yg membedakan tarif pemotongan tersebut ?
Cukup jelas, khan?
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…, dalam ari dipotong PPh Ps 21 dengan penghitungan = tarip ps 17 X (50% X Ph bruto)… memang pada umumnya "jatuhnya" sebesar 2,5%
Salah ketik, maksudnya dalam arti..
oiya, betul rekan, klo selaku orang pribadi..klo badan ya tentu cuma 2%..
salam..
Jika ada rekan yang bisa kasih info. Untuk pajak sewa domain and hosting….PPh 23 apa benar 2,5%
2,5% itu tarif PPh pasal 21 untuk bukan pegawai rekan..
salam
Rekan spica,
Konsultan pajak perush anda saya rasa NPWP pribadi. karena itu dipotong PPH21 tarifnya 2,5%oh begitu..
oke dech, rekan"..
makasih banyak yach rekan".. ^^