Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa pengurusan dokumen
jasa pengurusan dokumen
Rekan-rekan ortax,
perusahaan kami menggunakan jasa perusahaan lain untuk mengurus dokumen-dokumen, seperti kitas, imta buku biru dan dokumen yang lain-lain.
apakah atas pengurusan dokumen yang dilakukan oleh perusahaan dipotong pph?
kalau iya masuk jasa apa yah?
thanks,- Originaly posted by holmes:
perusahaan kami menggunakan jasa perusahaan lain untuk mengurus dokumen-dokumen, seperti kitas, imta buku biru dan dokumen yang lain-lain.
apakah atas pengurusan dokumen yang dilakukan oleh perusahaan dipotong pph?
kalau iya masuk jasa apa yah?Potong pph 23, jasa lain konsultan, kalau biaya pendaftaran nya tidak kena pph 23.
Viewing 1 - 3 of 3 posts