Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Jasa yang dilakukan di LN dan ada SKD dikenakan PPH 26? Apakah terhutang PPN JLN?
Apakah Jasa yang dilakukan di LN dan ada SKD dikenakan PPH 26? Apakah terhutang PPN JLN?
Mohon bantuan teman-teman Ortax. Selama ini perusahaan kami menggunakan jasa Konsultan Luar Negeri hampir 80% dari total Aktivitas Perusahaan di bidang Pertambangan. Untuk setiap Badan Usaha Luar Negeri yang kami manfaatkan jasanya menyediakan SKD 1 dan 2 (untuk setiap Invoice). Jasa yang diberikan dilakukan di Luar Negeri ( Australia, Singapur, Inggris, Amerika dll.) . Ada yang sifatnya berkesinambungan ada juga yang hanya sekali. (Jasa design Konstruksi, Pengacara dan Jasa Tenaga Ahli Lainnya).
Karena sudah ada CoD dan SKD dan seluruh jasa dilakukan di Luar Negeri, maka kami tidak pernah memotong PPH 26.
Namun atas Jasa tersebut kami setorkan PPN JLN.
Yang menjadi pertanyaan:
1. Mohon konfirmasi bahwa Jika Jasa dilakukan di LN dan ada SKD maka tidak dikenakan tarif PPH 26 .
2. Apakah benar jika jasa design untuk konstruksi Pabrik yang nantinya akan di bangun di Indonesia,masuk kategori dikenakan PPH 26 walaupun Jasa tsb dilakukan di Luar Negeri. Mohon Pasal atau aturan Pelaksana yang dengan jelas menyebutkan hal ini.
3. Apakah benar jika jasa diatas dikategorikan sebagai penyerahan di Luar Negeri ,maka tidak perlu disetorkan PPN JLN-nya.
Mohon Pasal ,Aturan Pelaksana ataupun Surat edaran (Jika ada) yang menjelaskan hal ini dan dapat menjadi dasar bagi perusahaan kami jika kami menghentikan penyetoran PPN JLN atau Jika Jasa diatas memang harus dipotong PPH 26..saya sangant butuh penjelasan,karena khawatir kami akan terkena penalty jika tidak memotong PPH 26 atau lebih bayar PPN.
- Originaly posted by Ninalubis:
Mohon bantuan teman-teman Ortax. Selama ini perusahaan kami menggunakan jasa Konsultan Luar Negeri hampir 80% dari total Aktivitas Perusahaan di bidang Pertambangan. Untuk setiap Badan Usaha Luar Negeri yang kami manfaatkan jasanya menyediakan SKD 1 dan 2 (untuk setiap Invoice). Jasa yang diberikan dilakukan di Luar Negeri ( Australia, Singapur, Inggris, Amerika dll.) . Ada yang sifatnya berkesinambungan ada juga yang hanya sekali. (Jasa design Konstruksi, Pengacara dan Jasa Tenaga Ahli Lainnya).
Karena sudah ada CoD dan SKD dan seluruh jasa dilakukan di Luar Negeri, maka kami tidak pernah memotong PPH 26.
Namun atas Jasa tersebut kami setorkan PPN JLN.ini sepertinya sudah benar. harus dilihat dulu P3b apakah diatur atau gak.
rujukannya bisa dilihat dalam S-237/PJ.323/2005 Terima Kasih Rekan Bayen. Yang dimaksud sudah benar dalam Artian sudah benar tidak dipungut PPH 26 dan Tapi menyetorkan PPN untuk JLN ?