Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kewajiban Lapor SPT Masa Pot-Put

  • Kewajiban Lapor SPT Masa Pot-Put

     yoyonunuyo updated 14 years ago 6 Members · 12 Posts
  • car

    Member
    21 April 2011 at 10:07 am
  • car

    Member
    21 April 2011 at 10:07 am

    Rekan2 ortax, minta pendapatnya…
    Apakah kewajiban lapor SPT Masa Pot-Put (psl 21, 22, 23, 4(2), dst.) harus dilakukan setiap bulan meskipun nihil? Di mana aturan mengenai hal tersebut?
    Thnks.

  • fusuy

    Member
    21 April 2011 at 11:52 am
    Originaly posted by car:

    Rekan2 ortax, minta pendapatnya…
    Apakah kewajiban lapor SPT Masa Pot-Put (psl 21, 22, 23, 4(2), dst.) harus dilakukan setiap bulan meskipun nihil? Di mana aturan mengenai hal tersebut?

    setahu saya PPh 21 yang mesti rutin sedangkan 23 dan 4(2) insidental/kalau ada transaksi saja

  • hanif

    Member
    21 April 2011 at 12:56 pm
    Originaly posted by fusuy:

    setahu saya PPh 21 yang mesti rutin sedangkan 23 dan 4(2) insidental/kalau ada transaksi saja

    setujuuu…

    Salam

  • hanipah

    Member
    11 May 2011 at 4:09 pm

    ikut setuju,,,untuk ketentuannya ada di KUP (ketentuan umum perpajakan)

  • yoyonunuyo

    Member
    20 June 2011 at 12:58 pm
    Originaly posted by hanipah:

    ikut setuju,,,untuk ketentuannya ada di KUP (ketentuan umum perpajakan)

    rekan Hanipah,
    klo boleh tau, ketentuan tsb di KUP pasal & ayat berapa?
    Thanks atas bantuannya.

  • yoyonunuyo

    Member
    20 June 2011 at 8:03 pm
    Originaly posted by hanipah:

    ikut setuju,,,untuk ketentuannya ada di KUP (ketentuan umum perpajakan)

    soalnya di penjelasan UU KUP psl 3 ay 1
    kewajiban penyampaian SPT oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap masa pajak.
    Gimana interpretasi penjelasan ayat ini, rekan2?
    Mohon pencerahannya. Thanks.

  • yoyonunuyo

    Member
    20 June 2011 at 8:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    setahu saya PPh 21 yang mesti rutin sedangkan 23 dan 4(2) insidental/kalau ada transaksi saja

    kemudian, di ketentuan mana yang menyebutkan hal tersebut.
    Terima kasih sebelumnya.

  • hanif

    Member
    20 June 2011 at 9:20 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    soalnya di penjelasan UU KUP psl 3 ay 1
    kewajiban penyampaian SPT oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap masa pajak.
    Gimana interpretasi penjelasan ayat ini, rekan2?
    Mohon pencerahannya. Thanks.

    benar sekali

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    setahu saya PPh 21 yang mesti rutin sedangkan 23 dan 4(2) insidental/kalau ada transaksi saja

    kemudian, di ketentuan mana yang menyebutkan hal tersebut.
    Terima kasih sebelumnya.

    untuk ketentuan PPh Pasal 21, coba baca di dalam PER No. 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.

    Kalau untuk PPh Pasal 4 ayat 2, tidak ada kewajiban untuk lapor bila nihil

    Salam

  • zakeus

    Member
    20 June 2011 at 10:00 pm
    Originaly posted by car:

    Apakah kewajiban lapor SPT Masa Pot-Put (psl 21, 22, 23, 4(2), dst.

    untuk 21 dan 25 wajib lapor tiap bulan
    22, 23, 4(2) lapor jika ada transaksi
    dasar hukumnya" buku panduan hak dan kewajiban ditjen pajak th 2008

  • fusuy

    Member
    21 June 2011 at 7:47 am
    Originaly posted by zakeus:

    dasar hukumnya" buku panduan hak dan kewajiban ditjen pajak th 2008

    disebelah mananya ya rekan?
    kok saya cari ga ada

  • yoyonunuyo

    Member
    22 June 2011 at 8:54 am
    Originaly posted by zakeus:

    untuk 21 dan 25 wajib lapor tiap bulan
    22, 23, 4(2) lapor jika ada transaksi
    dasar hukumnya" buku panduan hak dan kewajiban ditjen pajak th 2008

    Rekan zakeus,
    apakah buku panduan hak dan kewajiban ditjen pajak th 2008 bisa menjadi dasar hukum,rekan? mohon pencerahannya.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now