Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas orang pribadi

  • PPh 23 atas orang pribadi

  • bina

    Member
    4 May 2011 at 8:00 pm
  • bina

    Member
    4 May 2011 at 8:00 pm

    jika A adalah orang pribadi dan mempunyai NPWP memberikan jasanya berupa instalasi dan maintenance internet ke PT.XYZ. Apakah A akan dipotong pph 21 atau pph 23? terima kasih

  • begawan5060

    Member
    4 May 2011 at 8:05 pm

    PPh Pasal 21..

  • nanisumarni

    Member
    5 May 2011 at 4:54 pm

    mau numpang tanya juga, kebetulan kantor kami sering juga melakukan transaksi yang sama. Transaksi jasa dengan kantor yang berNPWP pribadi, dan dia tidak mau menerbtkan FP. Dan selama ini kami potong PPH23 bukan 21, brarti ini salah ya ? trus sanksi-nya apa ya kalo ketauan oleh pemeriksa ? Seandainya dipotong 21 brarti pelaporannya sama seperti melaporkan PPH21 karyawan ? Untuk tarifnya bagaimana?

    thx

  • hanif

    Member
    5 May 2011 at 4:57 pm
    Originaly posted by nanisumarni:

    mau numpang tanya juga, kebetulan kantor kami sering juga melakukan transaksi yang sama. Transaksi jasa dengan kantor yang berNPWP pribadi, dan dia tidak mau menerbtkan FP. Dan selama ini kami potong PPH23 bukan 21, brarti ini salah ya ?

    salah dong

    Originaly posted by nanisumarni:

    trus sanksi-nya apa ya kalo ketauan oleh pemeriksa ?

    Bisa dianggap tidak melakukan pemotongan dan tidak menyetorkan.

    Originaly posted by nanisumarni:

    Seandainya dipotong 21 brarti pelaporannya sama seperti melaporkan PPH21 karyawan ? Untuk tarifnya bagaimana?

    masuk kategori bukan pegawai

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 May 2011 at 5:01 pm
    Originaly posted by nanisumarni:

    Transaksi jasa dengan kantor yang berNPWP pribadi, dan dia tidak mau menerbtkan FP

    Mungkin WP tsb belum PKP, rekan..

    Originaly posted by nanisumarni:

    Dan selama ini kami potong PPH23 bukan 21, brarti ini salah ya ?

    Ya.. salah..

    Originaly posted by nanisumarni:

    trus sanksi-nya apa ya kalo ketauan oleh pemeriksa ?

    Dengan asumsi telah dipotong PPh Ps 23 dengan tarip 2%, maka terjadi kekurangan potong sebesar 0,5%. Kekurangan ini ini akan ditagih ke pihak pemotong pajak ditambah sanksi bunga..

    Originaly posted by nanisumarni:

    Seandainya dipotong 21 brarti pelaporannya sama seperti melaporkan PPH21 karyawan ?

    Ya, dijadikan satu.. tetapi diisikan dalam baris bukan pegawai..

    Originaly posted by nanisumarni:

    Untuk tarifnya bagaimana?

    PPh Ps 21 = 50% X Ph bruto X tarip Psl 17

  • jiotikaro

    Member
    6 May 2011 at 9:34 am

    rekan begawan dan rekan hanif ..boleh saya tahu dasar hukum nya ini diatur dalam PER berapa?
    soal nya perusahaan saya juga melakukan pemotongan pph 23 untuk jasa konstruksi tapi untuk orang pribadi yang belum pkp.

    juga kalau jasa konstruksi orang pribadi tidak punya npwp bagaimana tarif nya ?

    salam

  • begawan5060

    Member
    6 May 2011 at 12:34 pm
    Originaly posted by jiotikaro:

    soal nya perusahaan saya juga melakukan pemotongan pph 23 untuk jasa konstruksi tapi untuk orang pribadi yang belum pkp.

    Kalo yang ini dipotong PPh Ps 4(2) final rekan, sebesar = 4% X Ph bruto

  • jiotikaro

    Member
    12 May 2011 at 12:14 am

    kenapa dikenakan final rekan begawan?padahal kan tidak punya npwp?

  • begawan5060

    Member
    12 May 2011 at 1:30 am
    Originaly posted by jiotikaro:

    kenapa dikenakan final rekan begawan?padahal kan tidak punya npwp?

    Jasa konstruksi memang dikenakan PPh final rekan bukan bergantung adanya NPWP atau tidak..

  • lingga

    Member
    12 May 2011 at 6:47 am
    Originaly posted by jiotikaro:

    juga kalau jasa konstruksi orang pribadi tidak punya npwp bagaimana tarif nya ?

    dikenakan PPh 4(2) final jasa konstruksi.

    Originaly posted by jiotikaro:

    kenapa dikenakan final rekan begawan?padahal kan tidak punya npwp?

    dikenakan final atau tidak final, ini tidak hubngannya dg NPWP.
    yg berhubngan dg NPWP hanya pengenaan tarif lebih tinggi jika peemberi jasa atau sewa (diluar sewa 4( 2)Tanah dan Bagunan) tidak memiliki NPWP

    salam

  • harind

    Member
    12 May 2011 at 7:11 am

    Dear All,

    Originaly posted by bina:

    jika A adalah orang pribadi dan mempunyai NPWP memberikan jasanya berupa instalasi dan maintenance internet ke PT.XYZ. Apakah A akan dipotong pph 21 atau pph 23?

    Dikenakan PPh 21, untuk PPh 23 yang melakukan/memberikan jasa adalah perusahaan/atas nama perusahaan.

    Originaly posted by nanisumarni:

    Transaksi jasa dengan kantor yang berNPWP pribadi, dan dia tidak mau menerbtkan FP. Dan selama ini kami potong PPH23 bukan 21, brarti ini salah ya ?

    Menurut saya, salah seharusnya kena 21. Hal tersebut sering terjadi pada perusahaan yang melakukan transaksi dengan notaris (yang pada umumnya menggunakan npwp pribadi)

    Originaly posted by nanisumarni:

    trus sanksi-nya apa ya kalo ketauan oleh pemeriksa ?

    Dianggap belum melakukan pemotongan pajak

    Originaly posted by nanisumarni:

    Seandainya dipotong 21 brarti pelaporannya sama seperti melaporkan PPH21 karyawan ?

    Betul, menggunakan SPT yang sama dengan pelaporan PPh 21 perusahaan rekan.

    Originaly posted by jiotikaro:

    jasa konstruksi orang pribadi tidak punya npwp bagaimana tarif nya ?

    Pemotongan pajaknya akan lebih tinggi dari tarif pemotongan PPh normal

  • johanwahyudi

    Member
    12 May 2011 at 7:30 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by nanisumarni:
    trus sanksi-nya apa ya kalo ketauan oleh pemeriksa ?

    Bisa dianggap tidak melakukan pemotongan dan tidak menyetorkan.

    rekan hanif apakah demikian,,??apakah rekan punya penglaman atau ada referensi peraturannya
    bukankah kalau kita potong pph 23 akan di perhitungkan dengan tarif pph 21 apabila masih terdapat KB maka di tagih kekurangannya,,,dan pph yang kita bayar dapat di PBK ke pph 21..
    mohon pencerahannya

    salam

  • jkusai

    Member
    12 May 2011 at 7:52 am

    Dear all,

    di PPh 23 akan dipotong 2% kalau punya NPWP. Selama yang saya tahu, tidak pernah ada keterangan harus npwp badan ataukah boleh pakai npwp pribadi. ini memang bisa diperdebatkan
    contohnya, jasa katering. secara jelas disebutkan dijenis jasa lain pada pph pasal 23. adakah katering dengan npwp badan? kalau npwp orang pribadi, apakah dipotong pph 21?

    salam

  • mr-achmad

    Member
    12 May 2011 at 8:16 am

    jika A adalah orang pribadi dan mempunyai NPWP memberikan jasanya berupa instalasi dan maintenance internet ke PT.XYZ. Apakah A akan dipotong pph 21 atau pph 23?

    bukan PPh Pasal 23 ya Pak Begawan dan Rekan Hanif ?

    makasih…

    salam…

Viewing 1 - 15 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now