Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa reparasi kursi/mebel
jasa reparasi kursi/mebel
untuk perusahaan yang memberikan jasa servis kursi/mebel termasuk ke PPh mana ya ?
saya cek di PPh 23, yang behubungan dengan servis hanya ini :
1. Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
2. Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksitidak ada yang menyebutkan jasa servis kursi / sofa / mebel
mohon bantuannya
dipotong psl 23 sebesar 2%
UU No.36 Psl 23 huruf c angka 2 menyebutkan:
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.@rekan qjoy : selanjutnya pada bukti potong di buat atas jasa apa??
- Originaly posted by kiriyu:
untuk perusahaan yang memberikan jasa servis kursi/mebel termasuk ke PPh mana ya ?
Penyedia jasa perusahaan perorangan (WPOP) dipotong PPh Ps 21
Penyedia jasa WP badan, dipotong PPh Ps 23 (Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Peralatan) - Originaly posted by begawan5060:
Penyedia jasa WP badan, dipotong PPh Ps 23 (Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Peralatan)
Sependapat.
Originaly posted by msiahaan:@rekan qjoy : selanjutnya pada bukti potong di buat atas jasa apa??
Ditulis di 6. d. Jasa lain : 1) Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Peralatan
CMIIW