Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 23 dibayar oleh pemberi jasa
PPh Psl 23 dibayar oleh pemberi jasa
Rekan Pajak,
Saya mau tanya bila pemberi jasa membayar/ menyetor sendiri pph psl 23, sedangkan yang penerima jasa adalah WP Badan . apakah itu bisa dilakukan??
terima akasih atas perhatiannya
Harus'a si penerima jasa yg motong, setor, & terbitkan bukti potong'a kenapa si pemberi jasa yg melakukan penyetorannya ??? Bs tolong diilustrasikan rekan
salam
- Originaly posted by papawaqila:
apakah itu bisa dilakukan??
Tidak bisa
Boleh saja dilakukan tetapi harus diingat bahwa :
1. Bukti Potong tetap harus yang menerima Penghasilan.
2. Atas pembayaran PPh termasuk kelompok Pajak Penghasilan maka di PPh Badan maka di koreksi Fiskal Positif.
3. ……………… ( silahkan jika ada yang mau menambahkan ).Alangkah baiknya jika Di Gross Up saja, sehingga atas Pajak tsb kita bisa mengurangkan di SPT Badan.
3.- Originaly posted by edisuryadi2:
Boleh saja dilakukan tetapi harus diingat bahwa :
Teknisnya dapat darimanakah ini rekan?
Si pemberi jasa ngotot pengen bayar sendiri pph psl 23 terus dia memberilan bukti ssp pph psl 23 kepada perusahaan kami, jadi akhirnya perusahaan membayarnya di Gross Up saja ( Persis yang diutarakan oleh bpk. edisuryadi.
padahal perusahaan tempat saya bekerja sudah biasa memotong pph psl 23 terhadap perusahaan lain yang memberikan pelayanan jasa / sewa kepapa kami- Originaly posted by papawaqila:
Si pemberi jasa ngotot pengen bayar sendiri pph psl 23 terus dia memberilan bukti ssp pph psl 23 kepada perusahaan kami
Ngawur ini…
Kewajiban pemotongan ada dipihak penerima jasa, bukan si pemberi jasa
sekalipun si penerima jasa tidak memotong, penerima jasa tidak perlu menyetor sendiri. Begini, benar seperti rekan Levi katakan mekanisme yang seharusnya seperti itu, Si pemberi penghasilan harus memotong atas Penghasilan yang diterima oleh rekanan tsb, tetapi kadang dalam prakteknya tidak semulus dan sederhana seperti itu, Saya katakan jika dia ngotot untuk membayar PPh 23 silahkan asal……
1. SSP atas nama si pemberi penghasilan.
2. Lembar 3 dan lembar 1 SSP diberikan kepada pemberi penghasilan untuk dilaporkan dalam SPT Masa Bulan terjadi penyerahan tsb, toh ini sama saja dengan mekanisme dipotong oleh pemberi kerja. ( Bedanya adalah pengeluaran kas/ Bank yang dilakukan oleh pemberi kerja ).
3. Dan ini yang tidak kalah penting, posisi tawar perusahaan yang memberi pekerjaan / penghasilan kenapa dibawah penerima penghasilan….. Salam.tread seperti hampir selalu muncul kenapa ga di sumarry saja sama mas admin ya
- Originaly posted by edisuryadi2:
tetapi kadang dalam prakteknya tidak semulus dan sederhana seperti itu,
Rekan edisuryadi2, seharusnya pemberi jasa diberi penjelasan bagaimana teknis pemotongan, penyetoran dan pelaporan nya..
karena sebenarnya pembayaran yg dilakukan akan merugikannya dan secara pajak tidak dibenarkan - Originaly posted by papawaqila:
Si pemberi jasa ngotot pengen bayar sendiri pph psl 23 terus dia memberilan bukti ssp pph psl 23 kepada perusahaan kami,
hmm jangan-jangan ada indikasi nih hehe
- Originaly posted by edisuryadi2:
SSP atas nama si pemberi penghasilan.
2. Lembar 3 dan lembar 1 SSP diberikan kepada pemberi penghasilan untuk dilaporkan dalam SPT Masa Bulan terjadi penyerahan tsb, toh ini sama saja dengan mekanisme dipotong oleh pemberi kerja. ( Bedanya adalah pengeluaran kas/ Bank yang dilakukan oleh pemberi kerja ).Cara demikian mungkin bisa ditempuh… persoalannya apakah pemberi jasa mau?
Soalnya apabila pemberi jasa mau dengan cara demikian, buat apa capek-capek setor (karena sebetulnya mereka hanya "suruhan" penerima jasa)Jadi indikasinya ada 2 kemungkinan :
1. Memang nggak mau dipotong; atau
2. Setor untuk dan atas nama sendiri —-> salah prosedur. - Originaly posted by begawan5060:
1. Memang nggak mau dipotong; atau
Sebagai penerima jasa, berkewajiban memotong karena saat nanti diaudit aleh fiskus, biaya tsb akan di-equalisasi dan apabila diketahui tidak memotong akan terbit SKPKB yang nilainya sebesar PPh 23 + sanksi
Originaly posted by begawan5060:2. Setor untuk dan atas nama sendiri —-> salah prosedur.
Bener-bener salah prosedur
- Originaly posted by L3V1:
….seharusnya pemberi jasa diberi penjelasan bagaimana teknis pemotongan, penyetoran dan pelaporan nya..
karena sebenarnya pembayaran yg dilakukan akan merugikannya dan secara pajak tidak dibenarkan..Bagaimana jika kolom NPWP, Nama WP dan Alamat WP diisi dengan data Penerima Jasa? Apakah tindakan seperti ini salah? Kan yang te-record di bank adalah Data yang tertera di kolom NPWP, Nama WP dan Alamat WP.
Mohon pencerahannya..