Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph yang tidak dipotong
pph yang tidak dipotong
salam Ortax……….
Saya mau tanya nih………..
Bagaimana jika kita memiliki costumer yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 non final maupun final, apakah kita harus membayarkan tanggungan pajaknya?????
klo misalnya kita membayar kewajiban pajaknya siapa yang melapor n membuat bukti potongnya???????coba lihat : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=23479
salam
- Originaly posted by kriswanto:
kita memiliki costumer yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 non final maupun final, apakah kita harus membayarkan tanggungan pajaknya
maaf rekan, untuk diperjelas saja, tanggungan pajak pph psl 23 itu bukan tangungan customer, tapi tanggungan penjual/pemberi jasa.
Hanya saja pembeli/penerima jasa memotong penghasilan tersebut dan menyetorkannya, dan saudara sebagai pemberi jasa akan mendapatkan bukti potong atas pph tersebut.
dan pph 23 itu sifatnya non final, bukan final. - Originaly posted by kriswanto:
Bagaimana jika kita memiliki costumer yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 non final maupun final, apakah kita harus membayarkan tanggungan pajaknya?????
Jika memang bisa rekan pastikan bahwa seharusnya rekan dipotong PPh 23 oleh customer, maka dijelaskan saja kewajiban mereka untuk memotong PPh 23 rekan.
Jika tidak tentunya akan ada sanksi terlambat setor dan terlambat lapor yang dikenakan kepada si customer.Originaly posted by usd:coba lihat : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=23479
Topik dilapak sebelah terbalik dengan yg disini rekan, heheheh…
CMIIW
- Originaly posted by kriswanto:
Bagaimana jika kita memiliki costumer yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 non final maupun final
Apakah ada PPh Ps 23 final?
- Originaly posted by kriswanto:
salam Ortax……….
Saya mau tanya nih………..
Bagaimana jika kita memiliki costumer yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 non final maupun final, apakah kita harus membayarkan tanggungan pajaknya?????
klo misalnya kita membayar kewajiban pajaknya siapa yang melapor n membuat bukti potongnya???????Kalau menurut pendapat saya ,
harus ada komunikasi/pembicaraan antara 2 pihak ( Pemberi dan Penerima Jasa ) sehingga ada kesepahaman/kesepakatan mengenai masalah tersebut. mungkin saja pemberi jasa belum memahami benar tentang pph psl 23 mengenai resiko/sanksi bilamana hal tersenbut tidak dilakukan/dilaksanakan.
. Bilamana Customer/penerima jasa tetap menolak/tidakmau memotong PPh psl 23 berarti mereka siap menerima komsukuensinya dari pilihannya tersebut sedangkan pihak pemberi jasa . yang penting sebagai rekan/partner bisnis telah mengingatkan untuk memenuhi kewajibannya tersebut.semoga bisa membabtu. thanks
2. Bila Penerima jasa tetap menolak memotong sebenarnya itu kerugian ada dipihak penerima jasa sebagai pihak yang wajib memeotong PPh Psl 23 tersebut.
2.