Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph yang tidak dipotong

  • pph yang tidak dipotong

     papawaqila updated 14 years ago 6 Members · 7 Posts
  • kriswanto

    Member
    1 June 2011 at 9:13 am

    salam Ortax……….
    Saya mau tanya nih………..
    Bagaimana jika kita memiliki costumer yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 non final maupun final, apakah kita harus membayarkan tanggungan pajaknya?????
    klo misalnya kita membayar kewajiban pajaknya siapa yang melapor n membuat bukti potongnya???????

  • kriswanto

    Member
    1 June 2011 at 9:13 am
  • usd

    Member
    1 June 2011 at 9:54 am
  • ariss

    Member
    1 June 2011 at 10:02 am
    Originaly posted by kriswanto:

    kita memiliki costumer yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 non final maupun final, apakah kita harus membayarkan tanggungan pajaknya

    maaf rekan, untuk diperjelas saja, tanggungan pajak pph psl 23 itu bukan tangungan customer, tapi tanggungan penjual/pemberi jasa.
    Hanya saja pembeli/penerima jasa memotong penghasilan tersebut dan menyetorkannya, dan saudara sebagai pemberi jasa akan mendapatkan bukti potong atas pph tersebut.
    dan pph 23 itu sifatnya non final, bukan final.

  • ingintahupajak

    Member
    1 June 2011 at 1:11 pm
    Originaly posted by kriswanto:

    Bagaimana jika kita memiliki costumer yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 non final maupun final, apakah kita harus membayarkan tanggungan pajaknya?????

    Jika memang bisa rekan pastikan bahwa seharusnya rekan dipotong PPh 23 oleh customer, maka dijelaskan saja kewajiban mereka untuk memotong PPh 23 rekan.
    Jika tidak tentunya akan ada sanksi terlambat setor dan terlambat lapor yang dikenakan kepada si customer.

    Originaly posted by usd:

    coba lihat : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=23479

    Topik dilapak sebelah terbalik dengan yg disini rekan, heheheh…

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    1 June 2011 at 1:29 pm
    Originaly posted by kriswanto:

    Bagaimana jika kita memiliki costumer yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 non final maupun final

    Apakah ada PPh Ps 23 final?

  • papawaqila

    Member
    1 June 2011 at 3:54 pm
    Originaly posted by kriswanto:

    salam Ortax……….
    Saya mau tanya nih………..
    Bagaimana jika kita memiliki costumer yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 non final maupun final, apakah kita harus membayarkan tanggungan pajaknya?????
    klo misalnya kita membayar kewajiban pajaknya siapa yang melapor n membuat bukti potongnya???????

    Kalau menurut pendapat saya ,
    harus ada komunikasi/pembicaraan antara 2 pihak ( Pemberi dan Penerima Jasa ) sehingga ada kesepahaman/kesepakatan mengenai masalah tersebut. mungkin saja pemberi jasa belum memahami benar tentang pph psl 23 mengenai resiko/sanksi bilamana hal tersenbut tidak dilakukan/dilaksanakan.
    . Bilamana Customer/penerima jasa tetap menolak/tidakmau memotong PPh psl 23 berarti mereka siap menerima komsukuensinya dari pilihannya tersebut sedangkan pihak pemberi jasa . yang penting sebagai rekan/partner bisnis telah mengingatkan untuk memenuhi kewajibannya tersebut.

    semoga bisa membabtu. thanks

    2. Bila Penerima jasa tetap menolak memotong sebenarnya itu kerugian ada dipihak penerima jasa sebagai pihak yang wajib memeotong PPh Psl 23 tersebut.
    2.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now