Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Rekanan Pemerintah Dipotong PPh 22 atau 23

  • Rekanan Pemerintah Dipotong PPh 22 atau 23

     suryo updated 14 years ago 9 Members · 22 Posts
  • suryo

    Member
    16 June 2011 at 3:00 pm
  • suryo

    Member
    16 June 2011 at 3:00 pm

    Salam rekan-rekan

    mohon masukan dan informasinya,
    kami ada kerjasama dengan organisasi pemerintah pengadaan jasa.
    sebenarnya dipotong PPh Ps 22 atau 23??
    mohon informasinya
    Salam

  • L3V1

    Member
    16 June 2011 at 3:04 pm
    Originaly posted by suryo:

    kami ada kerjasama dengan organisasi pemerintah pengadaan jasa.

    kontraknya bagaimana… siapa pemberi dan penerima jasanya ?

  • begawan5060

    Member
    16 June 2011 at 3:10 pm
    Originaly posted by suryo:

    sebenarnya dipotong PPh Ps 22 atau 23??

    Pengadaan Jasa? Jasa apa? Pemberi jasa OP atau badan?

  • ARDIYANTO

    Member
    17 June 2011 at 8:48 am

    pph 22 untuk pengadaan barang dan bila itu jasa maka dikenakan pph 23

  • Rewa

    Member
    17 June 2011 at 8:55 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pengadaan Jasa? Jasa apa? Pemberi jasa OP atau badan?

    nah ini…kudu jelas dulu, pemberi jasanya itu OP atw Badan… kalo OP ke PPh Pasal 21, tapi kalo Badan ke PPh Pasal 23

    CMIIW;p

  • hanif

    Member
    17 June 2011 at 1:27 pm
    Originaly posted by Rewa:

    nah ini…kudu jelas dulu, pemberi jasanya itu OP atw Badan… kalo OP ke PPh Pasal 21, tapi kalo Badan ke PPh Pasal 23

    CMIIW;p

    ralat dikit :
    seharusnya :
    nah ini…kudu jelas dulu, pemberi jasanya itu OP atw Badan… kalo OP Bisa ke PPh Pasal 21, tapi kalo Badan Bisa ke PPh Pasal 23.

    Sebab, jenis jasanya juga akan berpengaruh.

    Salam

  • suryo

    Member
    17 June 2011 at 1:58 pm

    Salam rekan-rekan

    Menambahkan pertanyaan di atas
    Kami WP Badan dalam negeri memberikan layanan kesehatan ke badan pemerintah.

  • begawan5060

    Member
    17 June 2011 at 2:03 pm
    Originaly posted by suryo:

    Kami WP Badan dalam negeri memberikan layanan kesehatan ke badan pemerintah.

    Bukan objek pemotongan PPh..

  • suryo

    Member
    18 June 2011 at 10:47 am

    salam rekan begawan

    Tetapi, kemaren waktu ada kerjasama dengan badan pemerintah dipotong pajak, malah ada 2:
    1. PPh 23
    2. PPN
    trus gimana perlakuannya ya, jika sudah terlanjur di potong

  • hanif

    Member
    18 June 2011 at 11:35 am
    Originaly posted by suryo:

    Tetapi, kemaren waktu ada kerjasama dengan badan pemerintah dipotong pajak, malah ada 2:
    1. PPh 23
    2. PPN
    trus gimana perlakuannya ya, jika sudah terlanjur di potong

    bisa cerita, apa layanannya dan bagaimana teknisnya?

    Salam

  • suryo

    Member
    18 June 2011 at 12:13 pm

    salam rekan hanif

    Kami mengadakan pemeriksaan kesehatan u/ karyawan bandan pemerintah
    kemudian pada waktu kami mengirimkan tagihan tidak perbincangan mengenai pajak.
    kemudian pada saat pembayaran uang yg diterima sudah dipotong PPH 23 & PPN oleh pihak badan pemerintah, tanpa konfirmasi lebih dahulu….

  • hanif

    Member
    18 June 2011 at 12:27 pm

    jasa pemeriksaan kesehatan, seharusnya bukan merupakan objek pemotongan, dalam hal ini PPh Pasal 23. Sebab, jenis jasa tersebut tidak secara eksplisit dimuat didalam PMK No. 244 Tahun 2008 sebagai objek PPh Pasal 23.
    Secara eksplisiy, jasa tersebut juga tidak termasuk di dalam objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008.
    Dengan demikian, jasa tersebut sebagaimana dsampaikan rekan begawan…, bukan objek pemotongan, dalam hal ini PPh 23.

    Namun demikian, bila transaksi dilaksanakan dengan bendaharawan pemerintah, hal-hal seperti ini sulit untuk dijelaskan. Akibatnya mereka main potong saja. Padahal dasarnya tidak ada. Paling banter mereka akan menggunakan defenisi jasa teknik.

    Jalan tengahnya saat ini adalah, karena mereka sudah potong dan pasti sangat sulit untuk diyakinkan, mintalah bukti potong sama mereka supaya PPh Pasal 23 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak.
    Umumnya Bendaharawan juga tidak ngerti atau tidak tau dengan bukti potong PPh 23 ini. Paling, yang akan mereka berikan adalah SSP nya. karenanya, buatkanlah bukti potong sesuai dengan seharusnya dan minta tanda tangan mereka sebagai pemotong pajak.

    Salam

  • suryo

    Member
    20 June 2011 at 11:43 am

    terimakasih rekan hanif

    kemudian u/ yg terlanjur dipotong PPN
    Di Bukti potong kalimatnya/masukknya di kolom apa ya ??
    mohon informasinya

  • hanif

    Member
    20 June 2011 at 11:55 am
    Originaly posted by suryo:

    kemudian u/ yg terlanjur dipotong PPN
    Di Bukti potong kalimatnya/masukknya di kolom apa ya ??
    mohon informasinya

    maksudnya?
    bukti potong PPN itu Faktur Pajak. tidak sama dengan bukti potong PPh 23

    Salam

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now