Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SERVICE CHARGE
SERVICE CHARGE
REKAN ORTAX MAU TANYA KLO UANG SERVICE CHARGE YANG DIBERIKAN KEPADA KARYAWAN DAN PELAYAN CAFE ITU MASUK PERHITUNGAN PPH 21 ATAU TIDAK
- Originaly posted by wap_hendra:
REKAN ORTAX MAU TANYA KLO UANG SERVICE CHARGE YANG DIBERIKAN KEPADA KARYAWAN DAN PELAYAN CAFE ITU MASUK PERHITUNGAN PPH 21 ATAU TIDAK
Ya..
pak begawan, cara ngitungnya gimana ya, apakah disatukan dengan gaji karyawan yang bersangkutan ataukah dengan bukti potong tersendiri ??
- Originaly posted by ndoet:
pak begawan, cara ngitungnya gimana ya, apakah disatukan dengan gaji karyawan yang bersangkutan ataukah dengan bukti potong tersendiri ??
izin jawab rekan begawan.
disatukan aja,rekan. - Originaly posted by yoyonunuyo:
izin jawab rekan begawan.
disatukan aja,rekan.kalo disatukan, service charge tsb dikelompokkan sbg apa ya, apakah sbg tunjangan lainnya, honor atau kelompok apa?
ijin sundul gan ……..
maksudnya dalam form 1721A1 nya di kelompokkan sgb apa, apakah : A1 A2 A3 A4 A5 A6 A7 atokah A8?sundul lagi …..
ayo dong rekan lain pencerahan nya ditunggu.
- Originaly posted by ndoet:
pak begawan, cara ngitungnya gimana ya, apakah disatukan dengan gaji karyawan yang bersangkutan ataukah dengan bukti potong tersendiri ??
Originaly posted by yoyonunuyo:izin jawab rekan begawan.
disatukan aja,rekan.pak begawan, apakah penjelasan pakyoyonunuyo tsb sudah benar??
lalu …
dalam form 1721A1 nya service charge tsb di kelompokkan sgb apa, apakah : A1 A2 A3 A4 A5 A6 atokah A8? - Originaly posted by ndoet:
pak begawan, apakah penjelasan pakyoyonunuyo tsb sudah benar??
Siip, sudah benar..
Dikelompok A3 - Originaly posted by ndoet:
dalam form 1721A1 nya service charge tsb di kelompokkan sgb apa, apakah : A1 A2 A3 A4 A5 A6 atokah A8?
Originaly posted by begawan5060:Siip, sudah benar..
Dikelompok A3Terima kasih;
Dalam hal demikian apakan Service Charge yang diterima dari pelanggan harus di akui sebagai pendapatan oleh perusahaan?, dan pembayaran/ pembagian service charge kpd karyawan harus di akui sebagai biaya perusahaan ?.soalnya menurut atasan saya, service charge itu bukan merupakan Pendapatan atau Biaya perusahaan, Service Charge itu menurut aturannya adalah milik Karyawan (perusahaan hanya menampung dan membagikan saja).
- Originaly posted by ndoet:
soalnya menurut atasan saya, service charge itu bukan merupakan Pendapatan atau Biaya perusahaan, Service Charge itu menurut aturannya adalah milik Karyawan (perusahaan hanya menampung dan membagikan saja).
Mungkin bisa dilihat dari pembukuan perusahaan.
Klopun tidak dibukukan sebagai penghasilan persahaan, toh nantinya masing2 karyawan wajib melaporkan penghasilan service charge tersebut di SPT Tahunannya, dan dikenakan pajak.CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Mungkin bisa dilihat dari pembukuan perusahaan.
Dalam buku perusahaan penerimaan/ pembagian Service Charge (SC) dibukukan sbb:
penerimaan SC, dicatat dalam akun "SC diterima dari Tamu"
pembagian SC, dicatat dalam akun "SC dibagikan kepada Karyawan"
pada akhir tahun kedua akun tsb di offset dalam akun " SC yg masih harus dibagikan"Jadi penerimaan SC itu tidak di akui sebagai pendapatan begitu pula meskipun atas jumlah SC tsb dilakukan perhitungan pph psl 21 nya di SPT PPh Masa, tapi jumlah SC yg dibagikan itu sendiri tidak diakui sbg biaya perusahaan pak, apakah hal tsb dapat dibenarkan?
KOREKSI DIKIT :
Jadi penerimaan SC itu tidak di akui sebagai pendapatan begitu pula meskipun atas jumlah SC yang dibagikan kepada Karyawan dilakukan perhitungan pph psl 21 nya di SPT PPh Masa, tapi jumlah SC yg dibagikan itu sendiri tidak diakui sbg biaya perusahaan pak, apakah hal tsb dapat dibenarkan?maaf mau tanya dikit,, bukannya service charge itu seperti biaya listrik,telepon
ini maksdny service charge yang seperti apa ya??