Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH Pasal 23
PPH Pasal 23
Rekan pajak,
mohon pencerahannya
bulan april kemarin Saya sudah setor & lapor pph pasal 23, (untuk jasa komputer, outsourcing, design dan management). di SSP & SSP saya tulis kode jenis setorannya 100, tapi belakangan saya baru tahu, ternyata untuk jasa tersebut di atas harusnya memakai kode setoran 104. Bagaimana cara memperbaikinya yah?
mohon pencerahan.Terima Kasih
ajukan PBK saja dari kode jenis setoran 100 ke kode jenis setoran 104, SSP lembar ke-1 Asli dilampirkan dalam surat pengajuan PBK tsb
Salam
tetapi di SSP nya juga saya salah tulis, saya bikin kode 100, harusnya kan 104.
Ada masalah tidak yah?PBK rekan 88/KMK.04/1991 Ps. 3 ayat 4
Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain
salam
terima kasih rekan.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara mengajukan PBK nya rekan?
Mohon maaf, karena saya masih awam di pajak
- Originaly posted by debysimbolon:
tetapi di SSP nya juga saya salah tulis, saya bikin kode 100, harusnya kan 104.
SSP lembar ke-1 Asli yg salah (kode 100) dilampirkan bersama surat pengajuan PBK untuk dipinjamkan ke KPP tempat rekan terdaftar untuk diproses PBK oleh KPP. Setelah proses PBK selesai maka KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan nya dan SPP lembar ke-1 Asli yg salah akan dikembalikan lagi kepada rekan deby dengan dibubuhi stample "Telah Dipindahbukukan"
Salam
Menyurat biasa, jelas kan dalm surat rekan kenapa dilakukan PBK,
lampirkan lembar 1 dalam surat rekan. ajukan ke KPP.
tuggu aja jawabannya.biasa nya dikirim via pos, kadang juga dihubungin lewat AR nyasalam
- Originaly posted by debysimbolon:
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara mengajukan PBK nya rekan?
KEP – 965/PJ.9/1991 Ps. 2 ayat 2
salam
- Originaly posted by debysimbolon:
bagaimana cara mengajukan PBK nya rekan?
Bentuk baku surat pengajuan PBK tidak ada…bentuk surat disesuaikan dgn kebutuhan WP.
dibuat menggunakan kop surat perusahaan dan ditujukan kepada :
Kepada Yth
Kepala Kantor Pelayanan Pajak………………….
Jl. ………….
di-tempatDengan hormat,
Dengan ini kami mengajukan permohonan Pemindahbukuan sehubungan adanya kesalahan penulisan pada kode jenis setoran dengan data sebagai berikut :
Dari :
Nama :
Alamat :
NPWP :
Jenis Pajak : PPh Pasal 23
Masa/th Pajak : ………..2011
kode Jenis Pajak : 411124
kode Jenis Setoran : 100
Sebesar : Rp…………….Kepada :
Nama :
Alamat :
NPWP :
Jenis Pajak : PPh Pasal 23
Masa/th Pajak : ………..2011
kode Jenis Pajak : 411124
kode Jenis Setoran : 104
Sebesar : Rp…………….Demikian surat permohonan pemindahbukuan ini…………
Hormat kami.
Jakarta, ……………2011
ttdSalam
terima kasih rekan-rekan
Salam Pajak!!!