Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Biaya Operasional kena PPh 23?

  • Biaya Operasional kena PPh 23?

     soen updated 14 years ago 2 Members · 5 Posts
  • soen

    Member
    2 July 2011 at 9:46 pm
  • soen

    Member
    2 July 2011 at 9:46 pm

    Dear Rekan Ortax,
    Saya bekerja di perusahaan perdagangan/trading yg tlh PKP (sebut saja PT. A) yang membeli barang dagang (BATU BARA) dari luar P. jawa dengan tahap2 sbb:
    A. Batu bara dibeli langsung dari pertambangan diluar P. Jawa lalu dibawa ke Jakarta pakai tongkang yg ditarik Tug Boat & batu bara tsb diasuransikan selama perjalanan di atas tongkang. Biaya sewa tongkang/tug boat & biaya asuransi adalah tanggungan PT. A.
    B. Setelah tongkang sampai di pelabuhan Jkt, batubara tsb dipindahkan ke Dump Truck dgn alat berat yg ada di pelabuhan. Atas pemakaian alat berat tsb, PT. A dibebankan Biaya Pelabuhan.
    C. Setelah batubara dipindahkan ke atas truk, batu tsb dibawa oleh truk ke tempat konsumen. Untuk jasa tsb, PT. A ditagih Biaya trucking.

    Yg menjadi pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah status PT. A sbg pengguna jasa2 tsb adl sbg Wajib Potong PPh Psl 23 (kalau tdk salah) ?
    2. Berapakah tarif pajak yg hrs saya potong untuk masing2 jasa tsb?
    3. Kapan saatnya pemotongan tsb dilakukan? Karena tagihan/invoice nya baru sampai ke PT. A plg cepat kira-kira 1-2 minggu setelah jasa2 tsb dilaksanakan.
    4. Sampai saat ini, PT. A belum pernah terima FP PPN Masukan atas jasa2 tsb. Apakah dari jasa2 tsb memang tdk ada timbul PPN? karena setahu saya, rata2 penyedia jasa tsb telah PKP, namun saya tidak tahu pasti apakah mereka benar2 menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar atau tidak.

    Demikian pertanyaan saya untuk sementara ini, mohon maaf kalau pertanyaannya terlalu banyak. Salam…

  • edisuryadi2

    Member
    3 July 2011 at 2:51 pm

    1. Ya sebagai pemotong Pajak ( Witholding PPh 23 ).
    2. 2 % atas nilai persewaan dilaur PPN.
    3. Pemotong dilakukan pada saat dilakukan pembayaran. Bukti Potong dibuat paling lambat pada akhir bulan terjadinya penyerahan.
    4. Atas sewa yang diatgih kepada PT jika tidak termasuk PPN maka anda bayar sesuai dengan invoice tsb, tetapi jika invoice tsb termasuk PPN maka perusahaan sauadara berhak meminta Faktur Pajak tsb. Diluar koridor prsh anda jika dia tidak memungut, toh dampaknya akan terkena dia bukan kepada prsh anda.
    5. Salam kenal dari saya……

  • soen

    Member
    3 July 2011 at 7:31 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    2 % atas nilai persewaan dilaur PPN.

    Berarti 2 % X DPP 'kan, rekan? Atau dengan kata lain, 2% dr nilai invoice jika tdk ada PPN Masukan, begitu?
    Salam kenal juga rekan edisuryadi2. Terima kasih atas masukannya, sekarang saya jd yakin apa yg hrs dikerjakan.

  • soen

    Member
    5 July 2011 at 12:26 pm

    Rekan,
    Bagaimana andaikata PT. A statusnya Non PKP? Apakah PT. A tetap wajib potong PPh 23 atau tidak? Masalahnya para rekan kerja kita keberatan semua kalau invoicenya dipotong PPh Psl. 23. Ada yang punya ide/cara menyiasatinya?

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now