Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mohon Bantuan ttg PPh Pasal 4(2)
Mohon Bantuan ttg PPh Pasal 4(2)
Saya ada masalah nih rekan2. khan di perusahaan tempat saya kerja itu ada pekerjaan jasa konstruksi, kebetulan saya akan memotong jasa yang di lakukan pemborong tsb, tapi pemborong itu tdk memiliki NPWP, gmn boleh ga di Bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) nanti saya tidak mencantumkan NPWP pemborong tsb, mohon bantuannnya kalo boleh apa dasarny n kalo tidak apa juga dasar hukumnya
maksdunya ini Orang Pribadi yang mengerjakannya?
klo boleh tahu, jasa apa yg dia kerjakan?
salam
Kalau Pemborongnya atas orang pribadi maka potong pph 21, bila badan potong pph 23, bila tidak punya npwp maka npwp di isi 0 saja, tarif lebih tinggi.
- Originaly posted by t3ddy:
Kalau Pemborongnya atas orang pribadi maka potong pph 21, bila badan potong pph 23, bila tidak punya npwp maka npwp di isi 0 saja, tarif lebih tinggi.
kan jasa konstruksi reksn t3ddy.bukannya jasa konstruksi masuk dalam pph 4(2)?
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
kan jasa konstruksi reksn t3ddy.bukannya jasa konstruksi masuk dalam pph 4(2)?
dilihat dulu siapa yang mengerjakan. Pengusaha konstruksi atau bukan.
- Originaly posted by muds:
Saya ada masalah nih rekan2. khan di perusahaan tempat saya kerja itu ada pekerjaan jasa konstruksi, kebetulan saya akan memotong jasa yang di lakukan pemborong tsb, tapi pemborong itu tdk memiliki NPWP, gmn boleh ga di Bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2)
Potong PPh Ps 4(2)
Originaly posted by muds:nanti saya tidak mencantumkan NPWP pemborong tsb,
Benar..
- Originaly posted by t3ddy:
kan jasa konstruksi reksn t3ddy.bukannya jasa konstruksi masuk dalam pph 4(2)?
dilihat dulu siapa yang mengerjakan. Pengusaha konstruksi atau bukan.
Setuju, kalau yang mengerjakan Pengusaha konstruksi maka dipotong PPh 4(2) tapi kalau yang mengerjakan bukan pengusaha Konstruksi dipotong PPh 23
- Originaly posted by Cheonjae:
Originaly posted by t3ddy: kan jasa konstruksi reksn t3ddy.bukannya jasa konstruksi masuk dalam pph 4(2)?
dilihat dulu siapa yang mengerjakan. Pengusaha konstruksi atau bukan.
Setuju, kalau yang mengerjakan Pengusaha konstruksi maka dipotong PPh 4(2) tapi kalau yang mengerjakan bukan pengusaha Konstruksi dipotong PPh 23
aturannya yang mana ya ?
Rekan Teddy dan Cheonjae…..mohon disertakan
karena sejak keluarnya PP40 Tahun 2009….semua jenis jasa kontruksi dipotong PPh 4(2) tidak tergantung kepada siapa yg mengerjakannya.
salam… di PP51 tahun 2008
Pasal 2Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
salam.
- Originaly posted by budianto:
karena sejak keluarnya PP40 Tahun 2009….semua jenis jasa kontruksi dipotong PPh 4(2) tidak tergantung kepada siapa yg mengerjakannya.
saya setuju banget ama rekan budianto