Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final 4(2) atas sewa bangunan tidak dipotong oleh Penyewa WP Badan
PPh Final 4(2) atas sewa bangunan tidak dipotong oleh Penyewa WP Badan
Dear rekan Ortax,
Perusahaan saya sebagai pemilik gedung, ada sebagian penyewa melakukan pemotongan pph final 4(2) 10% tapi ada sebagian penyewa tidak melakukan pemotongan pphnya, padahal dia adalah PKP atau PT.
Apakah kami harus membayar sendiri pph terutangnya walaupun dia bukan WP pribadi, atau minta penyewa untuk melakukan pembetulan di spm, dan membuat bukti potong-nya?
salam
bennymohon masukannya…
Khusus untuk pemotongan pph final 4 (2) sewa, apabila tidak dipotong oleh penyewa ..maka perusahaan bapak yang membayar sendiri PPh sewa tersebut, makanya di spt masa..disajikan pph yang dibayar sendiri oleh penyewa…., jadi nggak perlu digabung dengan pengasilan dari PPh Badan lainnya,..kemudian dikenakan tarip pasal 17,.. ini sih menurut saya..,
- Originaly posted by benito:
Dear rekan Ortax,
Perusahaan saya sebagai pemilik gedung, ada sebagian penyewa melakukan pemotongan pph final 4(2) 10% tapi ada sebagian penyewa tidak melakukan pemotongan pphnya, padahal dia adalah PKP atau PT.
Apakah kami harus membayar sendiri pph terutangnya walaupun dia bukan WP pribadi, atau minta penyewa untuk melakukan pembetulan di spm, dan membuat bukti potong-nya?
salam
bennymohon masukannya…
seharusnya mereka yang potong.
kalau enggak dipotong, pilihannya hanyalah setor sendiri.
Jadi, mereka seolah-olah dianggap bukan pemotong pajak.Salam
Boleh tau dasar hukum nya Pak Hanif?
- Originaly posted by benito:
tapi ada sebagian penyewa tidak melakukan pemotongan pphnya, padahal dia adalah PKP atau PT.
nambah pertanyaan nih rekan2…..apakah PT tsb dikenakan sanksi gak oleh KPP karena mereka tidak memotong ????
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
nambah pertanyaan nih rekan2…..apakah PT tsb dikenakan sanksi gak oleh KPP karena mereka tidak memotong ????
salam
bisa
Salam
terus kalo misalnya telah dibayar pph 4 (2) oleh pemilik gedung, apakah masih dikenakan sanksi juga rekan hanif ?
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
terus kalo misalnya telah dibayar pph 4 (2) oleh pemilik gedung, apakah masih dikenakan sanksi juga rekan hanif ?
salam
tetap saja kena.
Biasanya hal ini akan ketahuan saat PT tersebut diperiksa.
Indikasinya adalah, di dalam laporan laba rugi ada beban sewa gedung. Saat dikonfirmasi apakah dia telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 yang menjadi kewajibannya akan terbongkar dehJadi, sanksi yang dikenakan kepadanya adalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong pajak
Salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
nambah pertanyaan nih rekan2…..apakah PT tsb dikenakan sanksi gak oleh KPP karena mereka tidak memotong ????
Bukan sekedar sanksi, rekan….
Kewajiban pemotongan tetap ditagih, ditambah sanksi…
Dengan demikian terjadi pembayaran pajak ganda atas satu objek pajak.. - Originaly posted by hanif:
tetap saja kena.
Biasanya hal ini akan ketahuan saat PT tersebut diperiksa.
Indikasinya adalah, di dalam laporan laba rugi ada beban sewa gedung. Saat dikonfirmasi apakah dia telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 yang menjadi kewajibannya akan terbongkar dehJadi, sanksi yang dikenakan kepadanya adalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong pajak
apakah sebagai pemilik gedung juga dikenakan sanksi bila terlambat melaporkan dan membayarkan pph(yg seharusnya di potong o/ penyewa)? misal masa sewa jan,2011 baru dibayar juni 2011…
- Originaly posted by benito:
apakah sebagai pemilik gedung juga dikenakan sanksi bila terlambat melaporkan dan membayarkan pph(yg seharusnya di potong o/ penyewa)? misal masa sewa jan,2011 baru dibayar juni 2011…
tentu saja.. saran saya sih rekan benito minta "PT.Penyewa yg tidak memotong" melakukan pemotongan dan otomatis juga pembetulan SPM dimana atas sewa itu terhutang dengan cara memberikan uang sejumlah yg seharusnya dipotong, biar "PT. Penyewa" dapat melaksanakan kewajibannya..lalu rekan meminta bukti potong nya..
kalau ga mau juga.. kasih unjuk dasar dasar hukumnya.. kalo tetep kekeuh juga .. ajak aja ketemu AR
mohon koreksi, salam
- Originaly posted by mahendra:
tsaran saya sih rekan benito minta "PT.Penyewa yg tidak memotong" melakukan pemotongan dan otomatis juga pembetulan SPM dimana atas sewa itu terhutang dengan cara memberikan uang sejumlah yg seharusnya dipotong, biar "PT. Penyewa" dapat melaksanakan kewajibannya..lalu rekan meminta bukti potong nya..
kalau ga mau juga.. kasih unjuk dasar dasar hukumnya.. kalo tetep kekeuh juga .. ajak aja ketemu AR
mohon koreksi, salam
saran yang amat baik…
Salam
- Originaly posted by benito:
apakah sebagai pemilik gedung juga dikenakan sanksi bila terlambat melaporkan dan membayarkan pph(yg seharusnya di potong o/ penyewa)?
tentu saja
Originaly posted by benito:misal masa sewa jan,2011 baru dibayar juni 2011…
potong bulan juni, setor dan lapor juli
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
nambah pertanyaan nih rekan2…..apakah PT tsb dikenakan sanksi gak oleh KPP karena mereka tidak memotong ????
Bukan sekedar sanksi, rekan….
Kewajiban pemotongan tetap ditagih, ditambah sanksi…Originaly posted by mahendra:apakah sebagai pemilik gedung juga dikenakan sanksi bila terlambat melaporkan dan membayarkan pph(yg seharusnya di potong o/ penyewa)? misal masa sewa jan,2011 baru dibayar juni 2011…
tentu saja.
Apakah bisa disimpulkan demikian rekan2 :
Pemilik dan Penyewa gedung akan dikenakan sanksi apabila kedua-dua nya tidak menyetor dan melaporkan PPh 4 (2)
salam Disetor sendiri…..
Originaly posted by benito:apakah sebagai pemilik gedung juga dikenakan sanksi bila terlambat melaporkan dan membayarkan pph(yg seharusnya di potong o/ penyewa)? misal masa sewa jan,2011 baru dibayar juni 2011…
Ya, dikenakan sanksi..
Salam…