Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Final 4(2) atas sewa bangunan tidak dipotong oleh Penyewa WP Badan

  • PPh Final 4(2) atas sewa bangunan tidak dipotong oleh Penyewa WP Badan

  • benito

    Member
    7 July 2011 at 2:39 pm

    Dear rekan Ortax,

    Perusahaan saya sebagai pemilik gedung, ada sebagian penyewa melakukan pemotongan pph final 4(2) 10% tapi ada sebagian penyewa tidak melakukan pemotongan pphnya, padahal dia adalah PKP atau PT.

    Apakah kami harus membayar sendiri pph terutangnya walaupun dia bukan WP pribadi, atau minta penyewa untuk melakukan pembetulan di spm, dan membuat bukti potong-nya?

    salam
    benny

    mohon masukannya…

  • benito

    Member
    7 July 2011 at 2:39 pm
  • choir

    Member
    7 July 2011 at 3:06 pm

    Khusus untuk pemotongan pph final 4 (2) sewa, apabila tidak dipotong oleh penyewa ..maka perusahaan bapak yang membayar sendiri PPh sewa tersebut, makanya di spt masa..disajikan pph yang dibayar sendiri oleh penyewa…., jadi nggak perlu digabung dengan pengasilan dari PPh Badan lainnya,..kemudian dikenakan tarip pasal 17,.. ini sih menurut saya..,

  • Hanif

    Member
    7 July 2011 at 3:08 pm
    Originaly posted by benito:

    Dear rekan Ortax,

    Perusahaan saya sebagai pemilik gedung, ada sebagian penyewa melakukan pemotongan pph final 4(2) 10% tapi ada sebagian penyewa tidak melakukan pemotongan pphnya, padahal dia adalah PKP atau PT.

    Apakah kami harus membayar sendiri pph terutangnya walaupun dia bukan WP pribadi, atau minta penyewa untuk melakukan pembetulan di spm, dan membuat bukti potong-nya?

    salam
    benny

    mohon masukannya…

    seharusnya mereka yang potong.
    kalau enggak dipotong, pilihannya hanyalah setor sendiri.
    Jadi, mereka seolah-olah dianggap bukan pemotong pajak.

    Salam

    • Dwi Dwi

      Member
      31 August 2022 at 6:03 pm

      Boleh tau dasar hukum nya Pak Hanif?

  • fadhilrachman

    Member
    7 July 2011 at 3:32 pm
    Originaly posted by benito:

    tapi ada sebagian penyewa tidak melakukan pemotongan pphnya, padahal dia adalah PKP atau PT.

    nambah pertanyaan nih rekan2…..apakah PT tsb dikenakan sanksi gak oleh KPP karena mereka tidak memotong ????

    salam

  • Hanif

    Member
    7 July 2011 at 3:55 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    nambah pertanyaan nih rekan2…..apakah PT tsb dikenakan sanksi gak oleh KPP karena mereka tidak memotong ????

    salam

    bisa

    Salam

  • fadhilrachman

    Member
    7 July 2011 at 3:58 pm

    terus kalo misalnya telah dibayar pph 4 (2) oleh pemilik gedung, apakah masih dikenakan sanksi juga rekan hanif ?

    salam

  • Hanif

    Member
    7 July 2011 at 4:05 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    terus kalo misalnya telah dibayar pph 4 (2) oleh pemilik gedung, apakah masih dikenakan sanksi juga rekan hanif ?

    salam

    tetap saja kena.
    Biasanya hal ini akan ketahuan saat PT tersebut diperiksa.
    Indikasinya adalah, di dalam laporan laba rugi ada beban sewa gedung. Saat dikonfirmasi apakah dia telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 yang menjadi kewajibannya akan terbongkar deh

    Jadi, sanksi yang dikenakan kepadanya adalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong pajak

    Salam

  • begawan5060

    Member
    7 July 2011 at 4:56 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    nambah pertanyaan nih rekan2…..apakah PT tsb dikenakan sanksi gak oleh KPP karena mereka tidak memotong ????

    Bukan sekedar sanksi, rekan….
    Kewajiban pemotongan tetap ditagih, ditambah sanksi…
    Dengan demikian terjadi pembayaran pajak ganda atas satu objek pajak..

  • benito

    Member
    7 July 2011 at 6:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    tetap saja kena.
    Biasanya hal ini akan ketahuan saat PT tersebut diperiksa.
    Indikasinya adalah, di dalam laporan laba rugi ada beban sewa gedung. Saat dikonfirmasi apakah dia telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 yang menjadi kewajibannya akan terbongkar deh

    Jadi, sanksi yang dikenakan kepadanya adalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong pajak

    apakah sebagai pemilik gedung juga dikenakan sanksi bila terlambat melaporkan dan membayarkan pph(yg seharusnya di potong o/ penyewa)? misal masa sewa jan,2011 baru dibayar juni 2011…

  • mahendra

    Member
    7 July 2011 at 6:46 pm
    Originaly posted by benito:

    apakah sebagai pemilik gedung juga dikenakan sanksi bila terlambat melaporkan dan membayarkan pph(yg seharusnya di potong o/ penyewa)? misal masa sewa jan,2011 baru dibayar juni 2011…

    tentu saja.. saran saya sih rekan benito minta "PT.Penyewa yg tidak memotong" melakukan pemotongan dan otomatis juga pembetulan SPM dimana atas sewa itu terhutang dengan cara memberikan uang sejumlah yg seharusnya dipotong, biar "PT. Penyewa" dapat melaksanakan kewajibannya..lalu rekan meminta bukti potong nya..

    kalau ga mau juga.. kasih unjuk dasar dasar hukumnya.. kalo tetep kekeuh juga .. ajak aja ketemu AR

    mohon koreksi, salam

  • Hanif

    Member
    7 July 2011 at 7:24 pm
    Originaly posted by mahendra:

    tsaran saya sih rekan benito minta "PT.Penyewa yg tidak memotong" melakukan pemotongan dan otomatis juga pembetulan SPM dimana atas sewa itu terhutang dengan cara memberikan uang sejumlah yg seharusnya dipotong, biar "PT. Penyewa" dapat melaksanakan kewajibannya..lalu rekan meminta bukti potong nya..

    kalau ga mau juga.. kasih unjuk dasar dasar hukumnya.. kalo tetep kekeuh juga .. ajak aja ketemu AR

    mohon koreksi, salam

    saran yang amat baik…

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 July 2011 at 7:26 pm
    Originaly posted by benito:

    apakah sebagai pemilik gedung juga dikenakan sanksi bila terlambat melaporkan dan membayarkan pph(yg seharusnya di potong o/ penyewa)?

    tentu saja

    Originaly posted by benito:

    misal masa sewa jan,2011 baru dibayar juni 2011…

    potong bulan juni, setor dan lapor juli

    Salam

  • fadhilrachman

    Member
    8 July 2011 at 7:53 am
    Originaly posted by begawan5060:

    nambah pertanyaan nih rekan2…..apakah PT tsb dikenakan sanksi gak oleh KPP karena mereka tidak memotong ????

    Bukan sekedar sanksi, rekan….
    Kewajiban pemotongan tetap ditagih, ditambah sanksi…

    Originaly posted by mahendra:

    apakah sebagai pemilik gedung juga dikenakan sanksi bila terlambat melaporkan dan membayarkan pph(yg seharusnya di potong o/ penyewa)? misal masa sewa jan,2011 baru dibayar juni 2011…

    tentu saja.

    Apakah bisa disimpulkan demikian rekan2 :

    Pemilik dan Penyewa gedung akan dikenakan sanksi apabila kedua-dua nya tidak menyetor dan melaporkan PPh 4 (2)

    salam

  • Banddoat

    Member
    8 July 2011 at 1:46 pm

    Disetor sendiri…..

    Originaly posted by benito:

    apakah sebagai pemilik gedung juga dikenakan sanksi bila terlambat melaporkan dan membayarkan pph(yg seharusnya di potong o/ penyewa)? misal masa sewa jan,2011 baru dibayar juni 2011…

    Ya, dikenakan sanksi..
    Salam…

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now