Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 Jasa Konstruksi dan lainnya

  • PPh 23 Jasa Konstruksi dan lainnya

  • novelsyah

    Member
    15 July 2011 at 1:56 pm
  • novelsyah

    Member
    15 July 2011 at 1:56 pm

    Kawan-kawan saya mau tanya (first posting ni, he2), minta bantuannya ya..
    1. Perlakuan pajak atas jasa konstruksi dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2? Bagaimana dengan tarifnya?
    2. Atas pembayaran jasa sewa tanah/bangunan yang dikenakan PPh 4 ayat 2
    dan jasa sewa peralatan/mesin yang dikenakan PPh 23 apakah keduanya dikenakan PPN juga?
    3. Apakah diperlukan Faktur pajak atas PPN? bila yang memungut PPN, bendaharawan pemerintah kepada PKP.
    Terimakasih sebelumnya

  • fadhilrachman

    Member
    15 July 2011 at 2:01 pm
    Originaly posted by novelsyah:

    1. Perlakuan pajak atas jasa konstruksi dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2? Bagaimana dengan tarifnya?

    perusahaannya bergerak dalam bidang konstruksi gak rekan novel

  • afenyanisandi

    Member
    15 July 2011 at 2:15 pm

    Untuk pertanyaan ke tiga……
    tetap pakai faktur pajak rekan… tp kode fakturnya jadi… 020.000.11.000000XX.

    Salam…

  • afenyanisandi

    Member
    15 July 2011 at 2:16 pm

    rekan novel lg ada tender E-PROC ya?

  • Cheonjae

    Member
    15 July 2011 at 3:51 pm
    Originaly posted by novelsyah:

    Atas pembayaran jasa sewa tanah/bangunan yang dikenakan PPh 4 ayat 2
    dan jasa sewa peralatan/mesin yang dikenakan PPh 23 apakah keduanya dikenakan PPN juga?

    Ada PPN nya juga Rekan Novelsyah

    Originaly posted by novelsyah:

    1. Perlakuan pajak atas jasa konstruksi dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2? Bagaimana dengan tarifnya?

    Kalau perusahaan Rekan bergerak dibidang Jasa Konstruksi dan memiliki SIUJK
    maka akan dipotong PPh pasal 4(2),tapi kalau bukan pengusaha konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % masuk ke kriteria Jasa Teknik

    Untuk lebih jelasnya tentang Jasa Konstruksi Rekan bisa baca PP No 51 2008 dan PP 40 tahun 2009

    Salam

  • fadhilrachman

    Member
    15 July 2011 at 4:10 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Kalau perusahaan Rekan bergerak dibidang Jasa Konstruksi dan memiliki SIUJK
    maka akan dipotong PPh pasal 4(2),tapi kalau bukan pengusaha konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % masuk ke kriteria Jasa Teknik

    kok beda yah seperti yang diuraikan rekan lingga berikut ini :

    ketahui dulu apakah peyedia jasa merupakan pengusaha dibidang konstruksi, jika ia maka semua jasa yg dikerjakan masuk dalam pasal 4(2)jasa konstruksi.

    jika penyedia jasa bukan bergerak dibidang konstruksi maka dilihat lagi jasa yg dia berikan apakah masuk dalam jasa konstruksi / diluar dari yg telah disebutkan dalam PMK 244, maka dikenakan PPh 4(2).

    jika peyedia jasa bukan bergerak dibidang konstruksi dan jasa yg di kerjakan masuk dalam PMK 244, maka dikenakan PPh 23

  • lingga

    Member
    15 July 2011 at 4:16 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    kok beda yah seperti yang diuraikan rekan lingga berikut ini :

    menurut rekan yg beda pada bagian mana?
    biar kita bisa bedah dan diskusikan, mungkin memang saya yg keliru menafsirkan peraturan tersebut.

    salam

  • fadhilrachman

    Member
    16 July 2011 at 8:13 am

    bedanya disini rekan lingga :

    Originaly posted by fadhilrachman:

    tapi kalau bukan pengusaha konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % masuk ke kriteria Jasa Teknik

    sementara menurut rekan lingga :

    Originaly posted by lingga:

    jika penyedia jasa bukan bergerak dibidang konstruksi maka dilihat lagi jasa yg dia berikan apakah masuk dalam jasa konstruksi / diluar dari yg telah disebutkan dalam PMK 244, maka dikenakan PPh 4(2).

  • newbiepajak

    Member
    16 July 2011 at 8:22 am

    1) Yang berlaku saat ini adalah PP NO. 40 Tahun 2009 (Perubahan atas PP NO. 51 Tahun 2008) Pasal 10 huruf "a" angka 2:
    Wajib Pajak (Perusahaan) yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2.

    2)Pernyataan "bagi perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi usaha tersebut (yang ada di PP NO. 51 Tahun 2008) ditegaskan di Peraturan Meteri Keuangan NO. 244/PMK.03/2008, di Pasal 1 (2) yang telah saya utarakan sebelumnya.

    3) Bagi Wajib Pajak (Perusahaan) yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi yang terlanjur dipotong pajaknya (salah potong) berdasarkan ketentuan Pasal 23 harus dipindahbukukan menjadi Pajak Penghasilan yang bersifat final (Wajib Pajak (Perusahaan) harus melakukan pembetulan), seperti yang disebutkan di PMK NO. 153/PMK.03/2009 Pasal 8 Ayat (1) a.

    Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Perencanaan Konstruksi dst. yang disebutkan di PP NO. 51 Tahun 2008, PMK NO. 187/PMK.03/2008 dan NO. 153/PMK.03/2009 menurut Fiskus adalah Jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak (Perusahaan) yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (sesuai PP NO. 40 Tahun 2009 (Perubahan atas PP NO. 51 Tahun 2008) Pasal 10 huruf "a" angka 2. dan PMK NO. 244/PMK.03/2008, di Pasal 1 (2).)

    Ruang lingkup PMK NO. 244/PMK.03/2008, di Pasal 1 (2) tsb. adalah terdiri dari Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel dan Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    Jadi PP NO. 40 Tahun 2009 (Perubahan atas PP NO. 51 Tahun 2008) dan MK NO. 244/PMK.03/2008 dikeluarkan sebagai penegasan atas jawaban kebingungan WP selama ini (grey area)…

    sumber: pak ismail-forum pajak

  • lingga

    Member
    16 July 2011 at 8:33 am
    Originaly posted by fadhilrachman:

    Originaly posted by fadhilrachman:
    tapi kalau bukan pengusaha konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % masuk ke kriteria Jasa Teknik

    sekarang kita lihat pengertian jasa Teknik SE 35/PJ/2010

    Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian
    informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
    pengetahuan yang dapat meliputi :
    a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau
    pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
    b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian
    informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan
    sebagainya; atau
    c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti
    pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah
    ditentukan oleh pengguna jasa.

    apakah bisa disamankan pemberian informasi dengan terjun lagnsung megerjakan secara fisik seperrti yg dijelaskan dalam Ruang lingkup PMK NO. 244/PMK.03/2008, di Pasal 1 (2) tsb. adalah terdiri dari Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel dan Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan

  • lingga

    Member
    16 July 2011 at 8:36 am
    Originaly posted by fadhilrachman:

    Originaly posted by fadhilrachman:
    tapi kalau bukan pengusaha konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % masuk ke kriteria Jasa Teknik

    jika diterjemahkan seperti diatas ini , maka menrut saya PMK 244 u/ kedua jenis jasa dibawah ini ga berguna donk.
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
    selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
    mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
    kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
    yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;

    salam

  • lingga

    Member
    16 July 2011 at 8:42 am
    Originaly posted by fadhilrachman:

    Originaly posted by lingga:
    jika penyedia jasa bukan bergerak dibidang konstruksi maka dilihat lagi jasa yg dia berikan apakah masuk dalam jasa konstruksi / diluar dari yg telah disebutkan dalam PMK 244, maka dikenakan PPh 4(2).

    menurut saya begini rekan.
    jika peyedia jasa bukan bergerak dibidang konstruksi, dan jasa yg diberikan tidak termasuk dalam PMK 244 hanya yg bercetak tebal. maka dia dikenakan PPh 23.
    Pasal 1 (2) tsb. adalah terdiri dari Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel dan Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    selain dari yg bercetak tebal diatas, maka atas pekerjaan itu masuk dalam jasa konstruksi.

    salam

  • fadhilrachman

    Member
    16 July 2011 at 9:05 am

    untuk lebih lengkapnya, bagaimana kalau kita kasih ilustrasi seperti ini rekan :

    1. Perusahaan konstruksi mengerjakan instalasi AC
    2. Perusahaan non konstruksi mengerjakan instalasi AC
    3. WP OP mengerjakan instalasi AC
    4. Perusahaan konstruksi menyewakan alat beratnya

    silahkan dijawab rekan lingga

    salam

  • lingga

    Member
    16 July 2011 at 9:13 am
    Originaly posted by fadhilrachman:

    1. Perusahaan konstruksi mengerjakan instalasi AC

    pph 4(2)

    Originaly posted by fadhilrachman:

    2. Perusahaan non konstruksi mengerjakan instalasi AC

    pph 23

    Originaly posted by fadhilrachman:

    3. WP OP mengerjakan instalasi AC

    ini bisa ke pasal 21 bisa juga ke pasal 4(2)

    Originaly posted by fadhilrachman:

    4. Perusahaan konstruksi menyewakan alat beratnya

    yg menyewa harus memotong pph 23

    salam

Viewing 1 - 15 of 43 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now