Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Menyoal Pasal 1 ayat (2) huruf s PMK-244

  • Menyoal Pasal 1 ayat (2) huruf s PMK-244

  • begawan5060

    Member
    16 July 2011 at 10:23 pm
  • begawan5060

    Member
    16 July 2011 at 10:23 pm

    Berdasakan PMK-244, dipungut PPh Pasal 23 atas jasa :
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    Teks peraturan tersebut ditulis dalam satu kalimat yang memanjang, terkadang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.

    Penafsiran I :
    1. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    2. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan peralatan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    3. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan listrik, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    4. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan telepon, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    5. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan air, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    6. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan gas, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    7. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan AC, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    8. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan TV Kable, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    9. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan alat transportasi/kendaraan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    10. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    Berarti semua jasa (1 sd. 10) apabila dikerjakan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, bukan objek pemotongan PPh Ps 23. Apakah menjadi objek pemotongan PPh Ps 4(2) atau bahkan bukan objek pemotongan PPh, masih dipertanyakan..

    Penafsiran II :
    1. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin;
    2. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan peralatan;
    3. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan listrik;
    4. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan telepon:
    5. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan air:
    6. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan gas:
    7. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan AC:
    8. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan TV Kable;
    9. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan alat transportasi/kendaraan;
    10. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    Berarti ;
    a. Jasa (1 sd. 9), sudah jelas dikenai pemotongan PPh Ps 23.
    b. Jasa 10 apabila dikerjakan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, dikenai objek pemotongan PPh Ps 23.
    c. Jasa 10 apabila dikerjakan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, bukan objek pemotongan PPh Ps 23. Tetapi menjadi objek pemotongan PPh Ps 4(2)

    Mohon komentarnya..

  • evan212

    Member
    16 July 2011 at 11:23 pm

    IMHO :
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan (PMK-244) tidaklah sama dengan definisi konstruksi : Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau
    bentuk fisik lain (PP 51).

  • Simonalim

    Member
    17 July 2011 at 12:29 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Berdasakan PMK-244, dipungut PPh Pasal 23 atas jasa :
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    Teks peraturan tersebut ditulis dalam satu kalimat yang memanjang, terkadang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.

    Penafsiran I :
    1. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    2. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan peralatan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    3. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan listrik, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    4. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan telepon, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    5. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan air, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    6. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan gas, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    7. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan AC, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    8. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan TV Kable, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    9. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan alat transportasi/kendaraan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    10. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    Berarti semua jasa (1 sd. 10) apabila dikerjakan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, bukan objek pemotongan PPh Ps 23.

    Mencoba berpendapat Pak Begawan,

    Originaly posted by begawan5060:

    .., alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    Coba tambahin dari pdf yg didownload dari pajak.go.id:
    ].., alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    Menurut saya kesimpulannya menjadi keseluruhan jasa tsb (karena terdapatnya tanda baca ",") sehingga bukan objek PPh 23.
    Mohon pendapatnya Pak.

  • zeeget

    Member
    17 July 2011 at 1:21 am

    Kalo pendapat saya, saya milih penafsiran kedua Pak..

    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti ;
    a. Jasa (1 sd. 9), sudah jelas dikenai pemotongan PPh Ps 23.
    b. Jasa 10 apabila dikerjakan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, dikenai objek pemotongan PPh Ps 23.
    c. Jasa 10 apabila dikerjakan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, bukan objek pemotongan PPh Ps 23. Tetapi menjadi objek pemotongan PPh Ps 4(2)

    Karena apakah bidang konstruksi jg melakukan Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan Mesin ato alat transportasi..

    Originaly posted by begawan5060:

    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi

    Yang ini ada 2 makna:
    1. mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi, dan bangunan selain…
    2. mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi, / bangunan selain…

    sama halnya dg yg ini..

    Originaly posted by begawan5060:

    mempunyai izin dan/atau sertifikasi

    1. mempunyai izin dan sertifikasi
    2. mempunyai izin atau sertifikasi

    salam..

  • begawan5060

    Member
    17 July 2011 at 6:06 am
    Originaly posted by simonalim:

    Coba tambahin dari pdf yg didownload dari pajak.go.id:
    ].., alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    Benar…, kutipan saya kurang tanda koma (,)

    Originaly posted by simonalim:

    Menurut saya kesimpulannya menjadi keseluruhan jasa tsb (karena terdapatnya tanda baca ",") sehingga bukan objek PPh 23.
    Mohon pendapatnya Pak.

    Kok bukan objek PPh Ps 23? Tanpa melihat siapa yang melakukan?

  • Simonalim

    Member
    17 July 2011 at 10:26 am

    Yang dibahas bukannya WP yg ruang lingkup usanya dibidang konsuksi dan mempunyai izin &/ sertifikasi? Makanya saya setuju bukan objek PPh 23 Pak, setuju PPh 4(2).
    Apa mksdnya bila dilakukan oleh WP yg bukan usaha dibidang & berizin/sertifikasi konstruksi?
    Bila demikian bukannya thread dahulu memang setuju PMK 244 dgn PP 51 konflik Pak?
    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    18 July 2011 at 12:24 am

    Wuih mantep Pak begawan, akhir nya dibuat topik tersendiri 😀

    Saya pribadi memilih Penafsiran I.
    Pemikiran sederhana saya ambil contoh di huruf sebelumnya Pak, yakni huruf r yang susunan kalimatnya sama persis dengan huruf s :

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Kalau huruf r ditafsirkan seperti penafsiran II, jadinya :
    1. Jasa instalasi/pemasangan mesin
    2. Jasa instalasi/pemasangan peralatan
    3. Jasa instalasi/pemasangan listrik
    4. Jasa instalasi/pemasangan telepon
    5. Jasa instalasi/pemasangan air
    6. Jasa instalasi/pemasangan gas
    7. Jasa instalasi/pemasangan TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Menurut saya cukup aneh jika embel2 tentang ruang lingkupnya konstruksi atau bukan hanya menempel pada jasa instalasi/pemasangan TV kabel. Ada apa dengan TV kabel? Kenapa ia begitu spesial? Hehehe…

    ————————-

    Yang kedua terkait pengenaannya.
    Jika Penafsiran I digunakan untuk yang huruf s, ketika jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, saya berpendapat tidak ada pajak yang dipotong disana Pak.
    Pendapat yang sangat riskan, karena mending salah setor daripada ga setor sama sekali, apalagi fiskus nya galak2, hehehe…
    Alasan saya berpendapat seperti itu kebetulan telah diungkapkan oleh rekan evan212 .

    Originaly posted by evan212:

    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan (PMK-244) tidaklah sama dengan definisi konstruksi : Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau
    bentuk fisik lain (PP 51).

    Walau ada ijin sebagai pengusaha konstruksi, ketika penghasilan yang diterima tidak match dengan pengertian pekerjaan konstruksi, maka sudah seharusnya tidak dipotong PPh 4(2) atas jasa konstruksi.
    Namun karena tidak match juga dengan aturan di PMK 244 huruf s, maka sudah seharusnya tidak dipotong PPh 23 juga.

    Kira2 pemikiran saya seperti itu Pak.
    Sekedar berpendapat saja.

  • fadhilrachman

    Member
    18 July 2011 at 8:37 am

    ikutan berpendapat dari pada cuma jadi penonton :

    Originaly posted by ingintahupajak:

    untuk mewujudkan suatu bangunan atau
    bentuk fisik lain
    (PP 51).

    [/b] dan

    Originaly posted by simonalim:

    10. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    kalau hanya melihat yang tercetak tebal saja…..saya berpendapat bahwa yang pertama adalah membuat baru suatu bangunan yang berisi AC, partisi, ME dll) dikenakan PPh 4 (2), sedangkan yang kedua adalah bangunan yang sudah ada dan butuh perawatan/perbaikan/pemeliharaan dikenakan PPh 23..

    tapi dengan adanya kalimat selain yang dilakukan dst maka saya berpendapat bahwa kalimat tsb adalah kalimat penegasan kepada pengusaha konstruksi untuk dikenakan PPh 4 (2), meskipun jenis jasa yang dilakukan adalah obyek PPh 23

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    18 July 2011 at 9:11 am
    Originaly posted by fadhilrachman:

    saya berpendapat bahwa yang pertama adalah membuat baru suatu bangunan yang berisi AC, partisi, ME dll) dikenakan PPh 4 (2),

    Sependapat.

    Originaly posted by fadhilrachman:

    kalimat tsb adalah kalimat penegasan kepada pengusaha konstruksi untuk dikenakan PPh 4 (2)

    Nah, yang ini saya kurang sependapat, kenapa penegasannya ke arah pengenaan PPh Pasal 4(2), padahal di PP 51 sudah dijelaskan definisi pekerjaan konstruksi sebagai dasar objek pemotongan, dan secara terpisah juga ditegaskan pengenaan PPh 23 untuk non izin konstruksi, jadi menurut saya sudah ada sarangnya masing2, hehehe..

    Semakin banyak pendapat semakin baik. Itulah gunanya forum dan topik ini dibuat.

    Ayo rekan2 yang lain silahkan utarakan pendapatnya biar dapet solusi 🙂

  • fadhilrachman

    Member
    18 July 2011 at 9:16 am

    karna menurut saya…..ngapain ditambain kalimat selain yang dilakukan dst kalau tidak ada maksud tertentunya…….gimana rekan2 ?????

  • begawan5060

    Member
    18 July 2011 at 9:51 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Kalau huruf r ditafsirkan seperti penafsiran II, jadinya :
    1. Jasa instalasi/pemasangan mesin
    2. Jasa instalasi/pemasangan peralatan
    3. Jasa instalasi/pemasangan listrik
    4. Jasa instalasi/pemasangan telepon
    5. Jasa instalasi/pemasangan air
    6. Jasa instalasi/pemasangan gas
    7. Jasa instalasi/pemasangan TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Menurut saya cukup aneh jika embel2 tentang ruang lingkupnya konstruksi atau bukan hanya menempel pada jasa instalasi/pemasangan TV kabel. Ada apa dengan TV kabel? Kenapa ia begitu spesial? Hehehe…

    Kalo huruf r, cukup jelas, "hampir" semua penafsiran sama…

    Oh ya, sebagai pembanding, saya kutipkan "cara penulisan" dalam ketentuan sebelumnya, sbb :
    Lamp. II Kep-170/PJ./2002 :

    c. Jasa instalasi/ pemasangan:
    – Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup dan pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    – jasa instalasi/ pemasangan peralatan;
    d. Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan:
    – Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel
    – Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan;
    – Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan;
    – Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Lamp. II PER – 178/PJ/2006
    Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk :
    – Jasa perawatan/pemeliharaan/ perbaikan bangunan;
    – Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/TV kabel ;
    – Iklan
    Sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

  • begawan5060

    Member
    18 July 2011 at 10:52 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Jika Penafsiran I digunakan untuk yang huruf s, ketika jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, saya berpendapat tidak ada pajak yang dipotong disana Pak.

    Senada dengan tulisan saya di atas, yaitu :

    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti semua jasa (1 sd. 10) apabila dikerjakan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, bukan objek pemotongan PPh Ps 23. Apakah menjadi objek pemotongan PPh Ps 4(2) atau bahkan bukan objek pemotongan PPh, masih dipertanyakan..

    Inilah salah satu contoh kasus bahwa tata cara penulisan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran..

  • ingintahupajak

    Member
    18 July 2011 at 5:42 pm

    Waduh, saya baru tau dan baru liat format penulisan di peraturan yang lama.

    Jadi klo di Lamp. II Kep-170/PJ./2002, secara jelas ditunjukkan adanya pemisahan tanda baca untuk huruf c dan d.
    Dengan kata lain, untuk peraturan yang lama, klo disinergikan dengan PMK 244/2008, jadinya :
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan yang dilakukan oleh non izin konstruksi ~ merupakan objek PPh 23
    Ketika dilakukan oleh pengusaha dengan izin konstruksi, maka dipotong PPh 4(2) final.

    Sedangkan untuk jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan, baik dilakukan oleh pengusaha yang memiliki maupun tidak memiliki izin konstruksi, tetap objek PPh 23.

    Seperti itu ya Pak?

    Sebenarnya saya setuju jika melihat histori peraturannya.
    Namun kenapa penulisannya tidak disamakan dengan peraturan yang lama agar tidak ada perbedaan persepsi….
    Terutama saya yang melihat cara penulisan yang sama di huruf r dan tentu saja merasa janggal jika TV kabel di "spesial" kan, hehehe…

    Mohon dicerahkan lagi Pak.

  • begawan5060

    Member
    18 July 2011 at 6:40 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Sebenarnya saya setuju jika melihat histori peraturannya.
    Namun kenapa penulisannya tidak disamakan dengan peraturan yang lama agar tidak ada perbedaan persepsi….
    Terutama saya yang melihat cara penulisan yang sama di huruf r dan tentu saja merasa janggal jika TV kabel di "spesial" kan, hehehe…

    Itulah sebabnya saya "menyoal" mengenai cara penulisannya..
    Kemungkinan 1 :
    Apabila yang dimaksud sang konseptor, masih tetap seperti ketentuan lama, maka cara menulisnya tidak tepat dan menyesatkan..
    Kemungkinan 2 :
    Apabila yang dimaksud sang konseptor, memang merubah ketentuan lama, maka cara menulisnya sudah tepat. Perbedaan perlakuan tsb al. misalnya WP badan yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi mengerjakan perbaikan mobil, maka tidak dipotong PPh Ps 23, juga tidak dipotong PPh Ps 4(2) karena bukan mengerjakan konstruksi..

Viewing 1 - 15 of 62 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now