Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa loading test
jasa loading test
rekan2 ortax…..
pekerjaan jasa loading test axial (pengujian tanah) yang dikerjakan oleh CV itu dipotong pph berapa yah ?
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
rekan2 ortax…..
pekerjaan jasa loading test axial (pengujian tanah) yang dikerjakan oleh CV itu dipotong pph berapa yah ?
salam
penyedia jasa perusahaan konstruksi bukan?
Salam
belum saya tanyakan rekan hanif, tapi kalau dia perusahaan konstruksi kena pph apa ? kalau non konstruksi kena pph apa ?
tadi saya coba cari di PMK 244 dan dilist LPJK…….tapi kok gak ketemu…..mohon bantuannya rekan hanif……..
salam
- Originaly posted by hanif:
belum saya tanyakan rekan hanif,
tanyakan mii dulu karaeng..
- Originaly posted by fadhilrachman:
kalau dia perusahaan konstruksi kena pph apa ? kalau non konstruksi kena pph apa ?
tadi saya coba cari di PMK 244 dan dilist LPJK…….tapi kok gak ketemu…..mohon bantuannya
bantu dulu bos rekan lingga…….kemaeko anne bos ?
- Originaly posted by fadhilrachman:
bantu dulu bos rekan lingga…….kemaeko anne bos ?
saya juga bingunnn ces… hahahahah … singkamma jaki…
- Originaly posted by fadhilrachman:
belum saya tanyakan rekan hanif, tapi kalau dia perusahaan konstruksi kena pph apa ? kalau non konstruksi kena pph apa ?
kalau perusahaan konstruksi kena PPh pasal 4 ayat 2
Kalau perusahaan non konstruksi kena PPh Pasal 23Originaly posted by fadhilrachman:tadi saya coba cari di PMK 244 dan dilist LPJK…….tapi kok gak ketemu…..mohon bantuannya rekan hanif……..
di PMK emang nggak ada. Tapi coba lihat di dalam Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008.
Jasa ini bisa masuk jasa teknik.
di LPJK coba lihat di dalam jasa perencanaan konstruksiSalam
- Originaly posted by hanif:
tadi saya coba cari di PMK 244 dan dilist LPJK…….tapi kok gak ketemu…..mohon bantuannya rekan hanif……..
di PMK emang nggak ada. Tapi coba lihat di dalam Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008.
Jasa ini bisa masuk jasa teknik.3 Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian
informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
pengetahuan yang dapat meliputi :
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau
pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian
informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan
sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti
pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah
ditentukan oleh pengguna jasa.Kira2 yang mana rekan2 …….. dari pengertian jasa teknik diatas yang bisa berhubungan dengan jasa loading test (sejenis pekerjaan pengujian tanah)
salam