Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa loading test

  • jasa loading test

  • fadhilrachman

    Member
    21 July 2011 at 1:38 pm
  • fadhilrachman

    Member
    21 July 2011 at 1:38 pm

    rekan2 ortax…..

    pekerjaan jasa loading test axial (pengujian tanah) yang dikerjakan oleh CV itu dipotong pph berapa yah ?

    salam

  • hanif

    Member
    21 July 2011 at 1:57 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    rekan2 ortax…..

    pekerjaan jasa loading test axial (pengujian tanah) yang dikerjakan oleh CV itu dipotong pph berapa yah ?

    salam

    penyedia jasa perusahaan konstruksi bukan?

    Salam

  • fadhilrachman

    Member
    21 July 2011 at 2:05 pm

    belum saya tanyakan rekan hanif, tapi kalau dia perusahaan konstruksi kena pph apa ? kalau non konstruksi kena pph apa ?

    tadi saya coba cari di PMK 244 dan dilist LPJK…….tapi kok gak ketemu…..mohon bantuannya rekan hanif……..

    salam

  • lingga

    Member
    21 July 2011 at 3:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    belum saya tanyakan rekan hanif,

    tanyakan mii dulu karaeng..

  • fadhilrachman

    Member
    21 July 2011 at 3:56 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    kalau dia perusahaan konstruksi kena pph apa ? kalau non konstruksi kena pph apa ?

    tadi saya coba cari di PMK 244 dan dilist LPJK…….tapi kok gak ketemu…..mohon bantuannya

    bantu dulu bos rekan lingga…….kemaeko anne bos ?

  • lingga

    Member
    21 July 2011 at 4:14 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    bantu dulu bos rekan lingga…….kemaeko anne bos ?

    saya juga bingunnn ces… hahahahah … singkamma jaki…

  • hanif

    Member
    21 July 2011 at 7:49 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    belum saya tanyakan rekan hanif, tapi kalau dia perusahaan konstruksi kena pph apa ? kalau non konstruksi kena pph apa ?

    kalau perusahaan konstruksi kena PPh pasal 4 ayat 2
    Kalau perusahaan non konstruksi kena PPh Pasal 23

    Originaly posted by fadhilrachman:

    tadi saya coba cari di PMK 244 dan dilist LPJK…….tapi kok gak ketemu…..mohon bantuannya rekan hanif……..

    di PMK emang nggak ada. Tapi coba lihat di dalam Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008.
    Jasa ini bisa masuk jasa teknik.
    di LPJK coba lihat di dalam jasa perencanaan konstruksi

    Salam

  • fadhilrachman

    Member
    26 July 2011 at 8:44 am
    Originaly posted by hanif:

    tadi saya coba cari di PMK 244 dan dilist LPJK…….tapi kok gak ketemu…..mohon bantuannya rekan hanif……..

    di PMK emang nggak ada. Tapi coba lihat di dalam Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008.
    Jasa ini bisa masuk jasa teknik.

    3 Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian
    informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
    pengetahuan yang dapat meliputi :
    a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau
    pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
    b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian
    informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan
    sebagainya; atau
    c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti
    pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah
    ditentukan oleh pengguna jasa.

    Kira2 yang mana rekan2 …….. dari pengertian jasa teknik diatas yang bisa berhubungan dengan jasa loading test (sejenis pekerjaan pengujian tanah)

    salam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now