Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Belanja mamin pada perorangan

  • Belanja mamin pada perorangan

  • yudher

    Member
    28 July 2011 at 9:43 pm
  • yudher

    Member
    28 July 2011 at 9:43 pm

    Rekan… Bagaiman perlakuan Dana APBD yang digunakan untuk pembelian Nasi/kue kotak pada perorangan tidak punya NPWP apakah dikenakan PPH psl 23 krn mamin ataukah PPh psl 21 karena pembelian pada perorangan? Trims atensinya

  • tanugroho471

    Member
    28 July 2011 at 9:51 pm
    Originaly posted by yudher:

    PPH psl 23

    rekan

    salam

  • Budianto

    Member
    28 July 2011 at 10:35 pm

    bukannya kena PPh 22 ya ??? atas pembelian BKP syarat pembayaran diatas Rp.2juta.
    salam.

  • ingintahupajak

    Member
    29 July 2011 at 10:23 am
    Originaly posted by budianto:

    bukannya kena PPh 22 ya ??? atas pembelian BKP syarat pembayaran diatas Rp.2juta.
    salam.

    Sependapat dengan rekan budianto…

  • begawan5060

    Member
    29 July 2011 at 12:38 pm
    Originaly posted by budianto:

    bukannya kena PPh 22 ya ??? atas pembelian BKP syarat pembayaran diatas Rp.2juta.

    Setuju….
    Pembelian makanan & minuman adalah termasuk pembelian barang, bukan jasa..
    Kecuali pembayaran atas jasa katering

  • cagali

    Member
    29 July 2011 at 12:48 pm
    Originaly posted by budianto:

    bukannya kena PPh 22 ya ??? atas pembelian BKP syarat pembayaran diatas Rp.2juta.

    boleh tolong bantu jelaskan secara lebih rinci, knp dikenakan PPh 22 dan syarat pembayaran diatas Rp. 2 jt maksudnya gimana ya (minta ilmunya donk)

    thx.

    Originaly posted by begawan5060:

    Pembelian makanan & minuman adalah termasuk pembelian barang, bukan jasa..
    Kecuali pembayaran atas jasa katering

    ternyata mamin diatas tu maksudnya makan dan minum toh. baru tau aku. (masih ijo)
    bedanya sama katering apa ya?

    thx.

  • tanugroho471

    Member
    29 July 2011 at 1:34 pm
    Originaly posted by budianto:

    bukannya kena PPh 22 ya ??? atas pembelian BKP syarat pembayaran diatas Rp.2juta.

    sependapat. Thanks pak koreksinya.

    salam

  • begawan5060

    Member
    29 July 2011 at 2:06 pm
    Originaly posted by cagali:

    bedanya sama katering apa ya?

    Beli makanan, bisa berupa beli nasi bungkus, beli roti dsb.

  • cagali

    Member
    29 July 2011 at 2:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Beli makanan, bisa berupa beli nasi bungkus, beli roti dsb.

    beli makanan seperti ini dikenakan PPh 22 jg ya?
    kl boleh tau syaratnya apa? dan kl boleh minta ketentuan yg mendukung…

    thx.

  • begawan5060

    Member
    29 July 2011 at 2:37 pm
    Originaly posted by cagali:

    beli makanan seperti ini dikenakan PPh 22 jg ya?

    Ini terkait dengan pertanyaan yang diajukan oleh rekan Yudher, yaitu dananya berasal dari APBD, dengan demikian dikenai pemotongan PPh 22 karena transaksi pembelian barang…. Bukankah pengertian barang dan jasa berlainan?

  • edisuryadi2

    Member
    29 July 2011 at 4:01 pm

    Pengertian
    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
    1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Maka atas penyerahan berupa barang yaitu untuk penyediaan makan dan minuman yang dibuat oleh pihak lain maka itu termasuk penyerahan Barang .Trus rekan Budianto bukan penyerahan diatas 1.000.000 yang terkena. Salam

  • ekayanto

    Member
    29 July 2011 at 9:36 pm

    Pengertian jasa secara umum adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai nilai atau manfaat yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Kalo sampai terjadi transfer kepemilikan (atas barang-barang milik) namanya pembelian.

    Yang bikin rancu mengenai pembelian makan minum oleh bendahara adalah
    definisi Jasa Boga menurut KMK 418/KMK.03/2003, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis, yang kini tak berlaku karena jasa katering tak terutang PPN. Pengelompokan barang atau jasa dengan cara membedakan proses pemesanan (order) berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis semakin menambah kerancuan karena pesan barang pun dapat didahului dengan kontrak atau perjanjian, baik perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Definisi jasa pada KMK ini masih rancu, definisi menurut aturan pajak seharusnya mengikuti definisi jasa secara umum karena aturan mengikat masyarakat umum. Jika definisi menurut aturan pajak masih rancu, maka dapat dicari klasifikasi barang atau jasa pada undang-undang yaitu UU PPN.

    Pada Undang-undang Pasal 4A UU 42 tahun 2009 menyatakan bahwa, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering”. Makanan dan minuman yang dijual di manapun termasuk barang, bukan jasa jika penjualnya adalah bukan usaha jasa katering. Sedangkan makanan dan minuman yang dijual pada jenis usaha jasa katering tidak dipisahkan antara barang dan jasanya karena jenis usahanya adalah jasa, maka ikut kelompok jasa.

    Apabila menggunakan definisi yang konsisten jasa katering antara UU PPN dan UU PPh, dan definisi umum atas jasa, maka makanan dan atau minuman yang termasuk objek pajak pasal 23 adalah yang dijual oleh pengusaha jasa katering. Sedangkan makanan dan atau minuman yang dijual oleh pengusaha selain jasa katering termasuk kategori barang, objek PPh pasal 22.

    Bendahara Pemerintah sesuai PMK 154/PMK.03/2010, 31/08/2010 yang berbelanja barang dengan nilai lebih dari dua juta rupiah (Rp 2.000.000) wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, termasuk pembelian makanan dan atau minuman. Sedangkan jika belanja makanan dan atau minuman ke pengusaha jasa katering wajib memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian.

    Tapi katanya ada Surat Dirjen Pajak yg mengatakan “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering tetap diperlakukan sebagai penyerahan jasa katering yang terutang dan harus dipungut PPh Pasal 23”. Akibat dari surat tersebut, berapa pun nilai belanja dan kepada siapa pun (termasuk ke pedagang jajan gendongan keliling) Bendahara diwajibkan memungut PPh Pasal 23…tapi sampai saat ini saya belum nemu suratnya euy, barangkali ada temen2 yg dah nemu suratnya, please share dunk…

    SAlam

  • hanif

    Member
    30 July 2011 at 3:55 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Tapi katanya ada Surat Dirjen Pajak yg mengatakan “penyerahan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa katering yang juga melakukan usaha jasa katering

    kok bisa ya???

    Salam

  • dennyaristiansyah

    Member
    30 July 2011 at 7:02 am

    Keluar dari topik sebentar ya!
    Bagaimana jika ada pemisahan antara harga makanan dengan jasanya?, yang dipotong jasanya saja kan?..

Viewing 1 - 15 of 36 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now