Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Maklon
Dear team Ortax…
Mohon bantuannya, di peraturan No brp saya bisa mendapat penjelasan ttg jasa-jasa yg masuk dlm definisi jasa Maklon.Terima kasih atas perhatiannya.
lihat dari definisinya saja rekan,
Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
salam
- Originaly posted by digda:
di peraturan No brp saya bisa mendapat penjelasan ttg jasa-jasa yg masuk dlm definisi jasa Maklon.
Definisi Jasa maklon ada pada PMK NOMOR 30/PMK.03/2011 Pasal 1 ayat 3 :
Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian
suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak
pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan
spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi
dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna
jasa.