Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Jasa Maklon

  • digda

    Member
    11 August 2011 at 2:54 pm
  • digda

    Member
    11 August 2011 at 2:54 pm

    Dear team Ortax…
    Mohon bantuannya, di peraturan No brp saya bisa mendapat penjelasan ttg jasa-jasa yg masuk dlm definisi jasa Maklon.

    Terima kasih atas perhatiannya.

  • usd

    Member
    11 August 2011 at 3:13 pm

    lihat dari definisinya saja rekan,

    Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

    salam

  • yudher

    Member
    11 August 2011 at 3:30 pm
    Originaly posted by digda:

    di peraturan No brp saya bisa mendapat penjelasan ttg jasa-jasa yg masuk dlm definisi jasa Maklon.

    Definisi Jasa maklon ada pada PMK NOMOR 30/PMK.03/2011 Pasal 1 ayat 3 :
    Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian
    suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak
    pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan
    spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi
    dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
    seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna
    jasa.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now