Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jurnal Untuk Pembayaran Gaji yg PPh 21 nya ditanggung perusahaan
Jurnal Untuk Pembayaran Gaji yg PPh 21 nya ditanggung perusahaan
rekan-rekan
Saat ini saya sedang mengalami masalah dengan cara penjurnalan gaji yang PPh 21 nya ditanggung oleh perusahaan(urgent). Thks y…..- Originaly posted by Hendry99:
Saat ini saya sedang mengalami masalah dengan cara penjurnalan gaji yang PPh 21 nya ditanggung oleh perusahaan(urgent).
Contoh :
Si A (TK/0) gaji 3.000.000
PPh terutang yg ditanggung persh = 76.500
Take home pay = 3.000.000
Jurnalnya :
Biaya gaji = 3.000.000
Biaya pajak = 76.500 —> NDE, dilakukan koreksi fiskal.
………………Kas/bank = 3.076.500 Lalu bagaimana saat jurnal pembayaran PPh 21 pada bulan berikutnya. Thks y
- Originaly posted by Hendry99:
Lalu bagaimana saat jurnal pembayaran PPh 21 pada bulan berikutnya. Thks y
Saya luruskan dulu jurnal sebelumnya (saat pemotongan) :
Biaya gaji = 3.000.000
Biaya pajak = 76.500 —> NDE, dilakukan koreksi fiskal.
………………Kas/bank = 3.000.000
………………Utang PPh Ps 21 = 76.500Jurnal saat pembayaran :
Utang PPh Ps 21 = 76.500
………….Kas/bank = 76.500 OK Terima Kasih banyak…
- Originaly posted by begawan5060:
NDE, dilakukan koreksi fiskal
saudara, NDE tuch apa yar??
thanks
bukannya lebih enak dengan sistem gross up
pph nya bisa di bebankan sebagai biaya perusahaan
akan tetapi si pph nya akan lebih besardrpd menganut sistem di atas perusahaan tidak bisa membebankan pph 21 karyawan tersebut
mohon koreksi jk salah
salam
acongNDE : non deductible expenses, kalau perhitungannya di gross up jadi DE
kalau jurnalnya tunjangan pajak juga bisa di jadikan biaya,
jd nga kena koreksi fiskal,…!- Originaly posted by yoesoev:
kalau jurnalnya tunjangan pajak juga bisa di jadikan biaya,
jd nga kena koreksi fiskal,…!tul sekali
Salam
jadi saudara??
bagus nya pake account biaya pajak atau tunjangan pajak?
biar diakhir tahun, beban tersebut diakui pelaporan pajak?
Begini kalau pakai Biaya Pajak, maka biaya Pajak NDE alias tidak dapt dibiayakan
Jurnal dimisalkan
Gaji ( D ) xxx
Biaya Pajak PPh 21 ( D ) xxxx
Hutang Pajak PPh 21 ( K ) xxxx
Kas / Bank ( K ) xxxx
Ctt :
Biaya Pajak dan Hutang Pajak nilai adalah samaPada saat pembayaran
Hutang Pajak ( D ) xxx
Kas / Bank ( K ) xxxKalau tunjangan pajak termasuk DE alias bisa dibiayakan
Biaya Gaji ( D ) xxx
Hutang Pajak PPh 21 ( K ) xxxx
Kas / Bank ( D ) xxxPada saat pembayaran jurnalnya adalah sama
Hutang PPh 21
Edit
Hutang Pajak PPh 21 ( D ) xxx
Kas/Bank ( K ) xxxxmohon koreksi para senior kalao pajak ditunjang jadi jurnal nya
biaya gaji xxx (D)
hutang pajak pph 21 xxxx (D)
kas /bank xxx (K)
begitu bukan ya🙏🙏🙏