Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Mohon Bantuan : Dividen Terselubung

  • Mohon Bantuan : Dividen Terselubung

  • junjungansitohang

    Member
    24 August 2011 at 8:25 pm
  • junjungansitohang

    Member
    24 August 2011 at 8:25 pm

    Salam Rekan – Rekan Ortax..

    Pelunasan ke affiliasi Perusahaan yang melebihi jumlah saldo hutang affiliasi yang tercatat di buku besar Perusahaan, apakah termasuk dalam pengertian Dividen Terselubung??

    Misal:
    Saldo hutang affiliasi tercatat di buku besar Perusahaan Rp. 1000,-
    Dilunasi ke Affiliasi Perusahaan sebesar Rp. 7.000,-
    Selisih lebih penarikan/pelunasan sebesar Rp. 3.000,—–> (dividen terselubungkah?)

    Mohon bantuan rekan-rekan

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 August 2011 at 8:26 pm

    Ralat…

    Misal:
    Saldo hutang affiliasi tercatat di buku besar Perusahaan Rp. 1.000,-
    Dilunasi ke Affiliasi Perusahaan sebesar Rp. 7.000,-
    Selisih lebih penarikan/pelunasan sebesar Rp. 6.000,—–> (dividen terselubungkah?)

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    24 August 2011 at 8:40 pm

    Modal sudah disetor penuh belum ???

  • junjungansitohang

    Member
    24 August 2011 at 8:41 pm

    sudah rekan edisuryadi2

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    25 August 2011 at 11:00 am

    Rekan-rekan ortax

    mohon bantuannya

    Salam

  • ekayanto

    Member
    25 August 2011 at 1:31 pm

    Sepanjang tidak ada hubungan Istimewa, Orang pajak pasti pake jurus sapu jagat penjelasan pasal 4 (1) huruf g UU PPh…..

    Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
    "pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun"….CMIIW

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    26 August 2011 at 12:21 am

    Benar rekan kasus diatas terjadi diantara pihak2 yang mempunyai hubungan istimewa..

    bukankah selisih lebih penarikan/pelunasan tersebut merupakan pelunasan hutang rekan ekayanto…

    Kenapa dapat diartikan sebagai dividen (pembagian laba)??

    Mohon pendapat rekan

    salam

  • hanif

    Member
    26 August 2011 at 12:38 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Benar rekan kasus diatas terjadi diantara pihak2 yang mempunyai hubungan istimewa..

    bukankah selisih lebih penarikan/pelunasan tersebut merupakan pelunasan hutang rekan ekayanto…

    Kenapa dapat diartikan sebagai dividen (pembagian laba)??

    Mohon pendapat rekan

    salam

    rekanjunjungan….
    bisa cerita yang dimaksud dengan perusahaan afiliasi atau hubungan istimewa dalam kasus ini seperti apa?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    26 August 2011 at 12:56 am

    Kasusnya begini rekan hanif…

    PT A dan PT B adalah 2 perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh Tuan C dan Tuan D.
    Tuan C dan Tuan D tersebut memiliki saham masing2 50% di ke dua Perusahaan tersebut diatas rekan hanif.

    Oleh karena pemegang sahamnya (Pemilik) di kedua PT tersebut adalah orang2 yang sama, maka di buku besar PT B pinjaman dari PT A tersebut dibuku sebagai Hutang Affiliasi rekan

    Mohon pendapat rekan hanif

    Salam

  • hanif

    Member
    26 August 2011 at 1:01 am

    Trims infonya rekan junjungan…
    berdasarkan info tersebut, pembayaran hutang kepada pemegang saham melebihi jumlah yang dipinjam dapat disebut dengan dividen terselubung.
    Oya, atas hutang tersebut apakah sudah diperhitungkan bunganya yang merupakan objek PPh 23?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    26 August 2011 at 1:11 am
    Originaly posted by hanif:

    berdasarkan info tersebut, pembayaran hutang kepada pemegang saham melebihi jumlah yang dipinjam dapat disebut dengan dividen terselubung.

    bahagian ini yang belum dapat saya pahami rekan hanif…
    "pembayaran hutang kepada pemegang saham melebihi jumlah yang dipinjam"

    Pertama: pinjaman PT B ini berasal dari dana tunai affiliasinya (PTA) (bukan dari ownernya langsung)
    Kedua : Saat pelunasan/penarikan yang melebihi jumlah hutangnya, PT B dalam keadaan merugi
    Ketiga : pelunasan yang melebihi jumlah hutang, dibuku kembali sebagai piutang affiliasi

    Originaly posted by hanif:

    Oya, atas hutang tersebut apakah sudah diperhitungkan bunganya yang merupakan objek PPh 23?

    Ada perjanjian hutang-piutang antara PT A dan PT B dimana salah satu pasal di perjanjian tersebut secara eksplisit menyebutkan..pinjaman tersebut tanpa ada imbalan jasa dalam hal ini bunga.. rekan hanif…

    Mohon pendapat rekan hanif

    Salam

  • hanif

    Member
    26 August 2011 at 1:22 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pertama: pinjaman PT B ini berasal dari dana tunai affiliasinya (PTA) (bukan dari ownernya langsung)

    oooo bukan dari pemegang saham ya…
    kalau demikian, bukan merupakan dividen terselubung.
    Sebab, yang dikatakan dividen adalah untuk pemegang saham.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Ketiga : pelunasan yang melebihi jumlah hutang, dibuku kembali sebagai piutang affiliasi

    berarti, kelebihan tersebut dianggap sebagai pinjaman?

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Ada perjanjian hutang-piutang antara PT A dan PT B dimana salah satu pasal di perjanjian tersebut secara eksplisit menyebutkan..pinjaman tersebut tanpa ada imbalan jasa dalam hal ini bunga.. rekan hanif…

    dari sudut pandang fiskal, hal ini akan jadi pertanyaan rekan junjungan…
    Seharusnya ada bunga yang diperhitungkan dalam transaksi tersebut. Dengan demikian adalah PPh 23 yang harus diperhitungkan.

    Yang perlu diperhitungkan dalam transaksi ini dari sisi fskalnya menurut saya hanyalah masalah pajak atas bunga pinjaman rekan junjungan…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    26 August 2011 at 1:32 am
    Originaly posted by hanif:

    oooo bukan dari pemegang saham ya…

    benar rekan hanif…
    dalam hal ini pemeriksa mempertahankan koreksi atas kelebihan pearikan/pelunasan hutang kepada affiliasi tersebut sebgai DT. Kenapa ya??

    Originaly posted by hanif:

    berarti, kelebihan tersebut dianggap sebagai pinjaman?

    ya benar rekan hanif…

    Originaly posted by hanif:

    Seharusnya ada bunga yang diperhitungkan dalam transaksi tersebut.

    setuju say rekan hanif..
    Namun kondisi keuangan perusahaan belum stabil rekan hanif (masih baru) sehingga disepakati dalam perjanjian hutang-piutang tersebut tidak ada imbalan jasa (bunga) kepada PT A (affiliasi pemberi pinjaman)…

    Apakah dalam hutang-piutang affiliasi harus ada unsur bunga rekan hanif?, yang senyata-nyatanya tidak ada beban bunga yang dibayarkan (hal ini tercermin di rekening koran perusahaan)

    Originaly posted by hanif:

    Yang perlu diperhitungkan dalam transaksi ini dari sisi fskalnya menurut saya hanyalah masalah pajak atas bunga pinjaman

    Yah rekan saya sepakat untuk ini…
    Namun pemeriksa tidak melakukan koreksi ini

    Mohon pendapat rekan hanif kembali

    Salam

  • hanif

    Member
    26 August 2011 at 2:34 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apakah dalam hutang-piutang affiliasi harus ada unsur bunga rekan hanif?, yang senyata-nyatanya tidak ada beban bunga yang dibayarkan (hal ini tercermin di rekening koran perusahaan)

    idealnya dalam bisnis kan memang begitu.
    Makanya untuk penegasan terbit PP tentang pinjaman yang boleh tidak ada bunganya baru2 ini.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    dalam hal ini pemeriksa mempertahankan koreksi atas kelebihan pearikan/pelunasan hutang kepada affiliasi tersebut sebgai DT. Kenapa ya??

    barangkali, pemahaman pemeriksa tersebut sama halnya dengan pemahaman awal saya tadi. maksudnya, saya kira yang memberi pinjaman adalah pemegang saham.
    Mungkin dicoba lagi untuk dijelaskan duduk soalnya rekan junjujngan…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Yang perlu diperhitungkan dalam transaksi ini dari sisi fskalnya menurut saya hanyalah masalah pajak atas bunga pinjaman

    Yah rekan saya sepakat untuk ini…
    Namun pemeriksa tidak melakukan koreksi ini

    bisa jadi hal ini disebabkan karena mereka sudah terlanjur menganggap bahwa dalam hal ini ada dividen terselubung.

    Demikian rekan junjungan…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now