Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mohon Bantuan : Dividen Terselubung
Mohon Bantuan : Dividen Terselubung
Salam Rekan – Rekan Ortax..
Pelunasan ke affiliasi Perusahaan yang melebihi jumlah saldo hutang affiliasi yang tercatat di buku besar Perusahaan, apakah termasuk dalam pengertian Dividen Terselubung??
Misal:
Saldo hutang affiliasi tercatat di buku besar Perusahaan Rp. 1000,-
Dilunasi ke Affiliasi Perusahaan sebesar Rp. 7.000,-
Selisih lebih penarikan/pelunasan sebesar Rp. 3.000,—–> (dividen terselubungkah?)Mohon bantuan rekan-rekan
salam
Ralat…
Misal:
Saldo hutang affiliasi tercatat di buku besar Perusahaan Rp. 1.000,-
Dilunasi ke Affiliasi Perusahaan sebesar Rp. 7.000,-
Selisih lebih penarikan/pelunasan sebesar Rp. 6.000,—–> (dividen terselubungkah?)Salam
Modal sudah disetor penuh belum ???
sudah rekan edisuryadi2
Salam
Rekan-rekan ortax
mohon bantuannya
Salam
Sepanjang tidak ada hubungan Istimewa, Orang pajak pasti pake jurus sapu jagat penjelasan pasal 4 (1) huruf g UU PPh…..
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
"pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun"….CMIIWSalam
Benar rekan kasus diatas terjadi diantara pihak2 yang mempunyai hubungan istimewa..
bukankah selisih lebih penarikan/pelunasan tersebut merupakan pelunasan hutang rekan ekayanto…
Kenapa dapat diartikan sebagai dividen (pembagian laba)??
Mohon pendapat rekan
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Benar rekan kasus diatas terjadi diantara pihak2 yang mempunyai hubungan istimewa..
bukankah selisih lebih penarikan/pelunasan tersebut merupakan pelunasan hutang rekan ekayanto…
Kenapa dapat diartikan sebagai dividen (pembagian laba)??
Mohon pendapat rekan
salam
rekanjunjungan….
bisa cerita yang dimaksud dengan perusahaan afiliasi atau hubungan istimewa dalam kasus ini seperti apa?Salam
Kasusnya begini rekan hanif…
PT A dan PT B adalah 2 perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh Tuan C dan Tuan D.
Tuan C dan Tuan D tersebut memiliki saham masing2 50% di ke dua Perusahaan tersebut diatas rekan hanif.Oleh karena pemegang sahamnya (Pemilik) di kedua PT tersebut adalah orang2 yang sama, maka di buku besar PT B pinjaman dari PT A tersebut dibuku sebagai Hutang Affiliasi rekan
Mohon pendapat rekan hanif
Salam
Trims infonya rekan junjungan…
berdasarkan info tersebut, pembayaran hutang kepada pemegang saham melebihi jumlah yang dipinjam dapat disebut dengan dividen terselubung.
Oya, atas hutang tersebut apakah sudah diperhitungkan bunganya yang merupakan objek PPh 23?Salam
- Originaly posted by hanif:
berdasarkan info tersebut, pembayaran hutang kepada pemegang saham melebihi jumlah yang dipinjam dapat disebut dengan dividen terselubung.
bahagian ini yang belum dapat saya pahami rekan hanif…
"pembayaran hutang kepada pemegang saham melebihi jumlah yang dipinjam"Pertama: pinjaman PT B ini berasal dari dana tunai affiliasinya (PTA) (bukan dari ownernya langsung)
Kedua : Saat pelunasan/penarikan yang melebihi jumlah hutangnya, PT B dalam keadaan merugi
Ketiga : pelunasan yang melebihi jumlah hutang, dibuku kembali sebagai piutang affiliasiOriginaly posted by hanif:Oya, atas hutang tersebut apakah sudah diperhitungkan bunganya yang merupakan objek PPh 23?
Ada perjanjian hutang-piutang antara PT A dan PT B dimana salah satu pasal di perjanjian tersebut secara eksplisit menyebutkan..pinjaman tersebut tanpa ada imbalan jasa dalam hal ini bunga.. rekan hanif…
Mohon pendapat rekan hanif
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pertama: pinjaman PT B ini berasal dari dana tunai affiliasinya (PTA) (bukan dari ownernya langsung)
oooo bukan dari pemegang saham ya…
kalau demikian, bukan merupakan dividen terselubung.
Sebab, yang dikatakan dividen adalah untuk pemegang saham.Originaly posted by junjungansitohang:Ketiga : pelunasan yang melebihi jumlah hutang, dibuku kembali sebagai piutang affiliasi
berarti, kelebihan tersebut dianggap sebagai pinjaman?
Originaly posted by junjungansitohang:Ada perjanjian hutang-piutang antara PT A dan PT B dimana salah satu pasal di perjanjian tersebut secara eksplisit menyebutkan..pinjaman tersebut tanpa ada imbalan jasa dalam hal ini bunga.. rekan hanif…
dari sudut pandang fiskal, hal ini akan jadi pertanyaan rekan junjungan…
Seharusnya ada bunga yang diperhitungkan dalam transaksi tersebut. Dengan demikian adalah PPh 23 yang harus diperhitungkan.Yang perlu diperhitungkan dalam transaksi ini dari sisi fskalnya menurut saya hanyalah masalah pajak atas bunga pinjaman rekan junjungan…
Salam
- Originaly posted by hanif:
oooo bukan dari pemegang saham ya…
benar rekan hanif…
dalam hal ini pemeriksa mempertahankan koreksi atas kelebihan pearikan/pelunasan hutang kepada affiliasi tersebut sebgai DT. Kenapa ya??Originaly posted by hanif:berarti, kelebihan tersebut dianggap sebagai pinjaman?
ya benar rekan hanif…
Originaly posted by hanif:Seharusnya ada bunga yang diperhitungkan dalam transaksi tersebut.
setuju say rekan hanif..
Namun kondisi keuangan perusahaan belum stabil rekan hanif (masih baru) sehingga disepakati dalam perjanjian hutang-piutang tersebut tidak ada imbalan jasa (bunga) kepada PT A (affiliasi pemberi pinjaman)…Apakah dalam hutang-piutang affiliasi harus ada unsur bunga rekan hanif?, yang senyata-nyatanya tidak ada beban bunga yang dibayarkan (hal ini tercermin di rekening koran perusahaan)
Originaly posted by hanif:Yang perlu diperhitungkan dalam transaksi ini dari sisi fskalnya menurut saya hanyalah masalah pajak atas bunga pinjaman
Yah rekan saya sepakat untuk ini…
Namun pemeriksa tidak melakukan koreksi iniMohon pendapat rekan hanif kembali
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Apakah dalam hutang-piutang affiliasi harus ada unsur bunga rekan hanif?, yang senyata-nyatanya tidak ada beban bunga yang dibayarkan (hal ini tercermin di rekening koran perusahaan)
idealnya dalam bisnis kan memang begitu.
Makanya untuk penegasan terbit PP tentang pinjaman yang boleh tidak ada bunganya baru2 ini.Originaly posted by junjungansitohang:dalam hal ini pemeriksa mempertahankan koreksi atas kelebihan pearikan/pelunasan hutang kepada affiliasi tersebut sebgai DT. Kenapa ya??
barangkali, pemahaman pemeriksa tersebut sama halnya dengan pemahaman awal saya tadi. maksudnya, saya kira yang memberi pinjaman adalah pemegang saham.
Mungkin dicoba lagi untuk dijelaskan duduk soalnya rekan junjujngan…Originaly posted by junjungansitohang:Yang perlu diperhitungkan dalam transaksi ini dari sisi fskalnya menurut saya hanyalah masalah pajak atas bunga pinjaman
Yah rekan saya sepakat untuk ini…
Namun pemeriksa tidak melakukan koreksi inibisa jadi hal ini disebabkan karena mereka sudah terlanjur menganggap bahwa dalam hal ini ada dividen terselubung.
Demikian rekan junjungan…
Salam