Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Live Streaming di Internet

  • Live Streaming di Internet

  • sitirahmaniez

    Member
    21 September 2011 at 1:56 pm
  • sitirahmaniez

    Member
    21 September 2011 at 1:56 pm

    Dear Rekan,,,

    Mau tanya kalo misalnya perusahaan A memasang live streaming di internet,,bagaimana aspek pajaknya?Apakah kena PPh pasal 23

    Mohon pencerahannya

    Thanks

  • ingintahupajak

    Member
    21 September 2011 at 3:12 pm

    Interent disini apakah maksudnya situs perusahaan tertentu?
    live streaming disini tujuannya apa? Penyampaian informasi?

  • sitirahmaniez

    Member
    21 September 2011 at 4:02 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Interent disini apakah maksudnya situs perusahaan tertentu?

    Y pak situs streaming tertentu,situs ini juga menanyangkan trans 7

    Originaly posted by ingintahupajak:

    live streaming disini tujuannya apa? Penyampaian informasi?

    Penyampaian informasi

  • ingintahupajak

    Member
    21 September 2011 at 4:28 pm

    IMHO dapat masuk ke sini rekan:

    Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;

    CMIIW

  • sitirahmaniez

    Member
    21 September 2011 at 4:34 pm

    Jadi lebih jelasnya seperti ini Pak, kita melakukan siaran tv yang hanya bisa dilihat di salah satu website, ketika kita buka contoh : http://www.AAA.com, masayarakat bisa liat siaran tv kita, begitu juga ada stasiun tv umum lainnya. Mohon pencerahannya. Thanks.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now