Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › produk asuransi yang bercampur dengan investasi
produk asuransi yang bercampur dengan investasi
bagaimanakah pemotongan pph atas produk asuransi yang bercampur investasi saat :
1. pembayaran premi (misal total premi 1 juta, yg utk asuransi 400 ribu, yg utk investasi 600 ribu).
2. pengambilan hasil investasi (misal suatu saat nilai investasi diambil sebagian).
bagaimana jg kewajiban pph orang pribadi yang menerima laba dari investasi tersebut?
apa dasar peraturan yg dipakai?terima kasih atas bantuannya rekan-rekan.
- Originaly posted by babih:
1. pembayaran premi (misal total premi 1 juta, yg utk asuransi 400 ribu, yg utk investasi 600 ribu).
Premi dibayar sendiri o/ OP ybs. ———-> bukan pengurang Ph bruto
Premi ditanggung perusahaan (dibayarin o/ pemberi kerja) ——> biaya bagi perusahaan dan penghasilan bagi OP yang menikmatinya (objek pasal 21)
Dasar : Pasal 9 ayat (1) huruf D UU PPhOriginaly posted by babih:2. pengambilan hasil investasi (misal suatu saat nilai investasi diambil sebagian).
Penghasilan (objek pasal 17 ayat (2c) UU PPh)
Originaly posted by babih:bagaimana jg kewajiban pph orang pribadi yang menerima laba dari investasi tersebut?
dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final
apakah ada dasar aturannya rekan?
mengapa tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak pasal 17
- Originaly posted by sammi:
apakah ada dasar aturannya rekan?
pasal 4 ayat 1 huruf G UU PPh rekan sammi,
Bagi OP yang menerima penghasilan ini, pengenaan pajaknya adalah final (pasal 17 ayat 2c UU PPh
Salam
- Originaly posted by babih:
bagaimana jg kewajiban pph orang pribadi yang menerima laba dari investasi tersebut?
Originaly posted by junjungansitohang:dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final
Bukannya kena PPh Ps.23 = 15 % dan dapat dikreditkan ?
- Originaly posted by Darmawan:
Bukannya kena PPh Ps.23 = 15 % dan dapat dikreditkan ?
Menurut PP 19 th 2009 pasal 1 nya tidak rekan
Pasal 1
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Salam
???!
- Originaly posted by junjungansitohang:
Bukannya kena PPh Ps.23
yang menerima kan Orang Pribadi Rekan
oleh karenanya rekan, :
Originaly posted by junjungansitohang:Bagi OP yang menerima penghasilan ini, pengenaan pajaknya adalah final (pasal 17 ayat 2c UU PPh
Salam