Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan produk asuransi yang bercampur dengan investasi

  • produk asuransi yang bercampur dengan investasi

  • babih

    Member
    28 October 2011 at 8:54 am
  • babih

    Member
    28 October 2011 at 8:54 am

    bagaimanakah pemotongan pph atas produk asuransi yang bercampur investasi saat :
    1. pembayaran premi (misal total premi 1 juta, yg utk asuransi 400 ribu, yg utk investasi 600 ribu).
    2. pengambilan hasil investasi (misal suatu saat nilai investasi diambil sebagian).
    bagaimana jg kewajiban pph orang pribadi yang menerima laba dari investasi tersebut?
    apa dasar peraturan yg dipakai?

    terima kasih atas bantuannya rekan-rekan.

  • junjungansitohang

    Member
    28 October 2011 at 10:27 am
    Originaly posted by babih:

    1. pembayaran premi (misal total premi 1 juta, yg utk asuransi 400 ribu, yg utk investasi 600 ribu).

    Premi dibayar sendiri o/ OP ybs. ———-> bukan pengurang Ph bruto
    Premi ditanggung perusahaan (dibayarin o/ pemberi kerja) ——> biaya bagi perusahaan dan penghasilan bagi OP yang menikmatinya (objek pasal 21)
    Dasar : Pasal 9 ayat (1) huruf D UU PPh

    Originaly posted by babih:

    2. pengambilan hasil investasi (misal suatu saat nilai investasi diambil sebagian).

    Penghasilan (objek pasal 17 ayat (2c) UU PPh)

    Originaly posted by babih:

    bagaimana jg kewajiban pph orang pribadi yang menerima laba dari investasi tersebut?

    dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final

    Salam

  • sammi

    Member
    28 October 2011 at 4:25 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final

    apakah ada dasar aturannya rekan?

    mengapa tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak pasal 17

  • junjungansitohang

    Member
    29 October 2011 at 12:19 am
    Originaly posted by sammi:

    apakah ada dasar aturannya rekan?

    pasal 4 ayat 1 huruf G UU PPh rekan sammi,

    Bagi OP yang menerima penghasilan ini, pengenaan pajaknya adalah final (pasal 17 ayat 2c UU PPh

    Salam

  • Darmawan

    Member
    5 November 2011 at 4:25 pm
    Originaly posted by babih:

    bagaimana jg kewajiban pph orang pribadi yang menerima laba dari investasi tersebut?

    Originaly posted by junjungansitohang:

    dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final

    Bukannya kena PPh Ps.23 = 15 % dan dapat dikreditkan ?

  • junjungansitohang

    Member
    5 November 2011 at 10:22 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Bukannya kena PPh Ps.23 = 15 % dan dapat dikreditkan ?

    Menurut PP 19 th 2009 pasal 1 nya tidak rekan

    Pasal 1

    Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

    Salam

  • Nenengbrt

    Member
    8 November 2011 at 9:20 am

    ???!

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    18 November 2011 at 3:54 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bukannya kena PPh Ps.23

    yang menerima kan Orang Pribadi Rekan

  • junjungansitohang

    Member
    18 November 2011 at 5:12 pm

    oleh karenanya rekan, :

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bagi OP yang menerima penghasilan ini, pengenaan pajaknya adalah final (pasal 17 ayat 2c UU PPh

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now