Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Klaim Karyawan (misal : biaya atas melahirkan) apakah objek Pajak PPh 21
Klaim Karyawan (misal : biaya atas melahirkan) apakah objek Pajak PPh 21
Dear Rekan ORtax,
APakah atas klaim dari pegawai/karyawan, misalkan : klaim atas biaya melahirkan karyawan, klaim atas rawat inap sakit karyawan, atau klaim atas obat karyawan. Hal tersebut dianggap termasuk sebagai penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Apakah hal teesebut dapat dianggap sebagai Objek Pajak PPh Pasal 21 ?
Mengingat karyawan tersebut memperoleh kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan, yakni semua biaya perawatan atau obat dapat di klaim ke perusahaan.
Mohon informasi Peraturan Perpajakannya.Salam,
- Originaly posted by r.prast:
APakah atas klaim dari pegawai/karyawan, misalkan : klaim atas biaya melahirkan karyawan, klaim atas rawat inap sakit karyawan, atau klaim atas obat karyawan. Hal tersebut dianggap termasuk sebagai penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Bukan….
Merupakan penghasilan bagi karyawan, dan biaya bagi persh..
Apabila persh menyediakan klinik sendiri dan pegawai memperoleh perawatan secara gratis, itu baru kenikmatan.. - Originaly posted by begawan5060:
Merupakan penghasilan bagi karyawan
Sependapat
salam
Dear Rekan,
[Bukan….
Merupakan penghasilan bagi karyawan, dan biaya bagi persh..
Apabila persh menyediakan klinik sendiri dan pegawai memperoleh perawatan secara gratis, itu baru kenikmatan..]Maksudny ini bagi si karyawan di potong pph 21 y? atas penerimaan tersebut.
- Originaly posted by zazazy99:
Maksudny ini bagi si karyawan di potong pph 21 y? atas penerimaan tersebut.
Benar..
rekan zazazy99
betul ..
atas klaim tersebut otomatis si karyawan mendapat penghasilan dari klaim tersebut ..
nah atas klaim tersebut berarti sebafai objek pajak PPh Pasal 21 ?
berarti akan di perhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 ..rekan begawan5060 dan usd
terimakasih atas jawaban dan penjelasannyajadi kesimpulannya atas klaim tersebut adalah sebagai objek pajak PPh Pasal 21 dan di potong atas PPh 21nya.
salam,