Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Klaim Karyawan (misal : biaya atas melahirkan) apakah objek Pajak PPh 21

  • Klaim Karyawan (misal : biaya atas melahirkan) apakah objek Pajak PPh 21

  • r.prast

    Member
    3 November 2011 at 9:07 am
  • r.prast

    Member
    3 November 2011 at 9:07 am

    Dear Rekan ORtax,

    APakah atas klaim dari pegawai/karyawan, misalkan : klaim atas biaya melahirkan karyawan, klaim atas rawat inap sakit karyawan, atau klaim atas obat karyawan. Hal tersebut dianggap termasuk sebagai penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
    Apakah hal teesebut dapat dianggap sebagai Objek Pajak PPh Pasal 21 ?
    Mengingat karyawan tersebut memperoleh kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan, yakni semua biaya perawatan atau obat dapat di klaim ke perusahaan.
    Mohon informasi Peraturan Perpajakannya.

    Salam,

  • begawan5060

    Member
    3 November 2011 at 10:57 am
    Originaly posted by r.prast:

    APakah atas klaim dari pegawai/karyawan, misalkan : klaim atas biaya melahirkan karyawan, klaim atas rawat inap sakit karyawan, atau klaim atas obat karyawan. Hal tersebut dianggap termasuk sebagai penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

    Bukan….
    Merupakan penghasilan bagi karyawan, dan biaya bagi persh..
    Apabila persh menyediakan klinik sendiri dan pegawai memperoleh perawatan secara gratis, itu baru kenikmatan..

  • usd

    Member
    3 November 2011 at 11:17 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Merupakan penghasilan bagi karyawan

    Sependapat

    salam

  • zazazy99

    Member
    3 November 2011 at 2:24 pm

    Dear Rekan,

    [Bukan….
    Merupakan penghasilan bagi karyawan, dan biaya bagi persh..
    Apabila persh menyediakan klinik sendiri dan pegawai memperoleh perawatan secara gratis, itu baru kenikmatan..]

    Maksudny ini bagi si karyawan di potong pph 21 y? atas penerimaan tersebut.

  • begawan5060

    Member
    3 November 2011 at 6:48 pm
    Originaly posted by zazazy99:

    Maksudny ini bagi si karyawan di potong pph 21 y? atas penerimaan tersebut.

    Benar..

  • r.prast

    Member
    3 November 2011 at 7:02 pm

    rekan zazazy99
    betul ..
    atas klaim tersebut otomatis si karyawan mendapat penghasilan dari klaim tersebut ..
    nah atas klaim tersebut berarti sebafai objek pajak PPh Pasal 21 ?
    berarti akan di perhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 ..

    rekan begawan5060 dan usd
    terimakasih atas jawaban dan penjelasannya

    jadi kesimpulannya atas klaim tersebut adalah sebagai objek pajak PPh Pasal 21 dan di potong atas PPh 21nya.

    salam,

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now