Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Membership fee kena 23 atau tidak?
Membership fee kena 23 atau tidak?
Dear Rekan, mohon bantuannya
Perusahaan SB adalah perusahaan pemberi jasa pembersihan tumpahan minyak kapal.
Perusahaan T adalah pemilik kapal.
SB memiliki ketentuan untuk mendapat servis pembersihan tumpahan minyak ini, T harus menjadi member dulu. dengan menjadi member maka SB terikat kontrak untuk memberikan servis quarantee: seperti respond time dan pengikatan harga. apabila ada tumpahan minyak, SB akan menagih lagi biaya jasa pembersihan sesuai dengan kontrak membership. membershipnya untuk setahun cukup besar: 200jt.
SB tidak akan memberikan jasa kepada non member.
di faktur pajak SB mencantumkan membership fee.
nah kalu liat PMK 244 ngga ada tuh item membership fee. yang ada adanya kebersihan.
kalau liat jasa pemnunjang penambangan migas juga ngga ada yang spesifik mirip.
pleasee helppp… bingungg beett.
bukan objek PPh 23
Salam
terima kasih rekan hanif,
- Originaly posted by hanif:
bukan objek PPh 23
dasar hukumnya?
- Originaly posted by raharja:
dasar hukumnya?
Karna tdk tercantung dalam list PMK – 244
salam
- Originaly posted by hanif:
bukan objek PPh 23
Sependapat…
- Originaly posted by usd:
Karna tdk tercantung dalam list PMK – 244
salam
benar sekali.
Sangat sependapat…Salam
Kalau sekedar istilah apakah bisa dijadikan patokan objek PPh atau tidak ?
Contohnya begini :
1. Jika kita ikut member fitness maka akan dikenakan membership fee. Apakah ini terutang Pajak ?
2. Jika kita ikut program perawatan mobil maka akan dikenakan maintenance fee. Apakah ini terutang Pajak ? Bagaimana kalau di tulisnya bukan maintenance fee tapi ditulisnya membership fee ?
Mohon masukannya.
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Kalau sekedar istilah apakah bisa dijadikan patokan objek PPh atau tidak ?
bisa jadi
Originaly posted by dharmaput:1. Jika kita ikut member fitness maka akan dikenakan membership fee. Apakah ini terutang Pajak ?
bukan objek pemotongan
Originaly posted by dharmaput:2. Jika kita ikut program perawatan mobil maka akan dikenakan maintenance fee. Apakah ini terutang Pajak ? Bagaimana kalau di tulisnya bukan maintenance fee tapi ditulisnya membership fee ?
akan berbeda perlakuannya
Salam
setuju.membership bkn objek PPh 23..tp atas
Originaly posted by jekday:SB akan menagih lagi biaya jasa pembersihan sesuai dengan kontrak membership.
menurut sy merupakan objek PPh 23
salam- Originaly posted by raharja:
Originaly posted by jekday:
SB akan menagih lagi biaya jasa pembersihan sesuai dengan kontrak membership.menurut sy merupakan objek PPh 23
salamSependapat…
Salam