Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Membership fee kena 23 atau tidak?

  • Membership fee kena 23 atau tidak?

  • jekday

    Member
    7 December 2011 at 9:05 pm
  • jekday

    Member
    7 December 2011 at 9:05 pm

    Dear Rekan, mohon bantuannya

    Perusahaan SB adalah perusahaan pemberi jasa pembersihan tumpahan minyak kapal.

    Perusahaan T adalah pemilik kapal.

    SB memiliki ketentuan untuk mendapat servis pembersihan tumpahan minyak ini, T harus menjadi member dulu. dengan menjadi member maka SB terikat kontrak untuk memberikan servis quarantee: seperti respond time dan pengikatan harga. apabila ada tumpahan minyak, SB akan menagih lagi biaya jasa pembersihan sesuai dengan kontrak membership. membershipnya untuk setahun cukup besar: 200jt.

    SB tidak akan memberikan jasa kepada non member.

    di faktur pajak SB mencantumkan membership fee.

    nah kalu liat PMK 244 ngga ada tuh item membership fee. yang ada adanya kebersihan.

    kalau liat jasa pemnunjang penambangan migas juga ngga ada yang spesifik mirip.

    pleasee helppp… bingungg beett.

  • hanif

    Member
    7 December 2011 at 9:34 pm

    bukan objek PPh 23

    Salam

  • jekday

    Member
    14 December 2011 at 7:39 pm

    terima kasih rekan hanif,

  • raharja

    Member
    15 December 2011 at 11:21 am
    Originaly posted by hanif:

    bukan objek PPh 23

    dasar hukumnya?

  • usd

    Member
    15 December 2011 at 12:37 pm
    Originaly posted by raharja:

    dasar hukumnya?

    Karna tdk tercantung dalam list PMK – 244

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    15 December 2011 at 12:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukan objek PPh 23

    Sependapat…

  • hanif

    Member
    16 December 2011 at 10:35 pm
    Originaly posted by usd:

    Karna tdk tercantung dalam list PMK – 244

    salam

    benar sekali.
    Sangat sependapat…

    Salam

  • dharmaput

    Member
    16 December 2011 at 11:03 pm

    Kalau sekedar istilah apakah bisa dijadikan patokan objek PPh atau tidak ?

    Contohnya begini :

    1. Jika kita ikut member fitness maka akan dikenakan membership fee. Apakah ini terutang Pajak ?

    2. Jika kita ikut program perawatan mobil maka akan dikenakan maintenance fee. Apakah ini terutang Pajak ? Bagaimana kalau di tulisnya bukan maintenance fee tapi ditulisnya membership fee ?

    Mohon masukannya.

    Salam

  • hanif

    Member
    17 December 2011 at 2:57 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Kalau sekedar istilah apakah bisa dijadikan patokan objek PPh atau tidak ?

    bisa jadi

    Originaly posted by dharmaput:

    1. Jika kita ikut member fitness maka akan dikenakan membership fee. Apakah ini terutang Pajak ?

    bukan objek pemotongan

    Originaly posted by dharmaput:

    2. Jika kita ikut program perawatan mobil maka akan dikenakan maintenance fee. Apakah ini terutang Pajak ? Bagaimana kalau di tulisnya bukan maintenance fee tapi ditulisnya membership fee ?

    akan berbeda perlakuannya

    Salam

  • raharja

    Member
    19 December 2011 at 8:29 am

    setuju.membership bkn objek PPh 23..tp atas

    Originaly posted by jekday:

    SB akan menagih lagi biaya jasa pembersihan sesuai dengan kontrak membership.

    menurut sy merupakan objek PPh 23
    salam

  • hanif

    Member
    19 December 2011 at 1:29 pm
    Originaly posted by raharja:

    Originaly posted by jekday:
    SB akan menagih lagi biaya jasa pembersihan sesuai dengan kontrak membership.

    menurut sy merupakan objek PPh 23
    salam

    Sependapat…

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now