Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perlakuan karyawan kontrak di pada kalkulasi SPT PPh 21

  • Perlakuan karyawan kontrak di pada kalkulasi SPT PPh 21

  • oni

    Member
    13 January 2012 at 6:15 pm
  • oni

    Member
    13 January 2012 at 6:15 pm

    Salam ortax members,

    maaf sy mau share nih..

    saat ini saya sedang kalkulasi pph 21 karyawan bulan desember. pada manjemen perusahaan diterapkan aturan sistem kontrak. dalam kasusu ini, karyawan A mulai kontrak kerja dari januari – juni 2011 habis kontrak kemudian di panggil lagi bulan agustus 2011..

    Nah, bagaimana perlakuan dari karyawan tersebut menuru perhitungan SPT?apakah punya perlakuan istimewa?

    Trima kasih atas jawabannya

    Oni Z

  • begawan5060

    Member
    13 January 2012 at 6:44 pm
    Originaly posted by oni:

    saat ini saya sedang kalkulasi pph 21 karyawan bulan desember. pada manjemen perusahaan diterapkan aturan sistem kontrak. dalam kasusu ini, karyawan A mulai kontrak kerja dari januari – juni 2011 habis kontrak kemudian di panggil lagi bulan agustus 2011..
    Nah, bagaimana perlakuan dari karyawan tersebut menuru perhitungan SPT?apakah punya perlakuan istimewa?

    Kary kontrak diperlakukan sebagai pegawai tetap…, sehingga penghitungannya sama saja dengan pegawai tetap lainnya.
    Bulan Juni berhenti kerja, diberikan 1721-A1.
    Bulan Agustus masuk lagi —> pegawai baru..
    Jan sd.

  • oni

    Member
    4 July 2012 at 9:59 am

    Terima kasih rekan untuk jawabannya ^^

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now