Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 dan PPN atas jasa angkut barang
PPh 23 dan PPN atas jasa angkut barang
Kepada Rekan Ortax, mohon bantuannya ya.
Perusahaan dalam waktu dekat akan mengirim hasil produksi menggunakan jasa angkut (truk) ke sejumlah daerah. Yang ingin saya
tanyakan:
1. atas jasa pengangkutan tersebut, apakah kami sebagai
pengguna jasa dikenakan PPN ?
2. atas jasa tsb, berapakah PPh 23 yg harus kami potong?
3. kami menggunakan perusahaan penyedia angkutan darat (truk) untuk mengirim ke beberapa daerah. Berapakah yg harus kami potong untuk jasa angkutan darat tsb?
Terima kasih atas jawabannyaMaksud rekan rekan sewa semacam truck untuk angkut barang gtu ?
Salam
Apakah dapat disebut sewa rekan? karena perusahaan kami menggunakan jasa pengangkutan barang. Setelah diproduksi, barang tersebut diangkut dan dikirim ke daerah (oleh jasa penyedia truk). kalau dianggap sewa berarti dikenakan PPh 23 ya rekan?
- Originaly posted by zia:
karena perusahaan kami menggunakan jasa pengangkutan barang
Menurut saya kalau jasa pengangkutan bukan termasuk pengertian sewa rekan
Salam
Hal ini yang masih membuat saya bingung…
Kami sbg penyedia jasa angkutan truk kadang dipotong PPh psl 23 (atas jasa sewa truk), namun ada juga perusahaan yg tidak memotong (mungkin krn transaksinya adl jasa angkutan shg tidak memotong PPh psl 23).
Dan karena potongan oleh pihak lain itulah yang menyebabkan perusahaan kami utk SPT PPh tahun ini menjadi Lebih Bayar.- Originaly posted by usd:
Menurut saya kalau jasa pengangkutan bukan termasuk pengertian sewa rekan
Jadi maksudnya tidak kena PPN dan PPh 23 yah rekan usd?
Kalau menurut saya jasa pengakutan tdk dikenakan PPh 23, Tp untuk PPN apabila pemberi jasa sudah PKP maka pemberi jasa harus memungut PPN atas jasa tsb.
Salam
- Originaly posted by zia:
atas jasa pengangkutan tersebut, apakah kami sebagai
pengguna jasa dikenakan PPN ?Ya, sepanjang pemberi jasa sudah PKP..
Yang tidak dikenai PPN adalah jasa angkutan umum dengan menggunakan kendaraan ber-plat kuning..Originaly posted by zia:atas jasa tsb, berapakah PPh 23 yg harus kami potong?
Bukan objek pemotongan PPh Ps 23..
Oke. Terimakasih atas pencerahannya rekan 🙂
Salam
Apakah dengan mengatakan jasa angkutan umum tetapi seluruh isi muatan adalah milik 1 perusahaan dapat dikatakan jasa angkutan umum lagi, dimana umumnya ya ?
- Originaly posted by faskal:
Apakah dengan mengatakan jasa angkutan umum tetapi seluruh isi muatan adalah milik 1 perusahaan dapat dikatakan jasa angkutan umum lagi, dimana umumnya ya ?
Kenapa tidak? Bukankah si pemberi jasa bisa melayani siapa saja, bukan pada salah satu persh? Misalnya, adala pelanggan yang memakai jasanya kebetulan barang yang diangkut memenuhi satu truk, mau tidak mau yang langsung diantarkan. Kalo hanya memenuhi sebagian truknya, ya digabungkan dengan barang pelanggan lainnya…