Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembayaran Domain dan Webhosting

  • Pembayaran Domain dan Webhosting

  • Handys

    Member
    7 February 2012 at 1:30 pm
  • Handys

    Member
    7 February 2012 at 1:30 pm

    Dear Rekan Pajak …

    Apakah atas pembayaran internet untuk domain dan webhosting dikenakan PPh 23?

    Terima kasih.
    Salam.
    Handri

  • usd

    Member
    7 February 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by handys:

    pembayaran internet untuk domain dan webhosting dikenakan PPh 23?

    Contohnya seperti apa rekan ?

    Salam

  • sitirahmaniez

    Member
    7 February 2012 at 1:42 pm
    Originaly posted by usd:

    pembayaran internet untuk domain dan webhosting dikenakan PPh 23?

    Contohnya seperti apa rekan ?

    Salam

    Mungkin contohnya gini rekan,,kita beli domain untuk webhosting kita biar gampang untuk mepublikasi ke masyarakat banyak..gitu ya mungkin

    CMIIW

  • Handys

    Member
    7 February 2012 at 1:48 pm

    Dear Rekan ..

    Benar rekan sitirahmaniez beli domain untuk webhosting .. apakah atas kedua transaksi tersebut (pembayaran pembayaran domain dan webhosting) di kenakan pemotongan pph ?

    Terima kasih.
    handri

  • usd

    Member
    7 February 2012 at 2:03 pm

    Jasa internet tdk dikenakan pemotongan PPh 23 rekan

    Salam

  • sitirahmaniez

    Member
    7 February 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by usd:

    Jasa internet tdk dikenakan pemotongan PPh 23 rekan

    Salam

    kalo misalnya fungsi internet tersebut menayangkan iklan kita,,misalnya seperti penyediaan tempat gitu,,apakah tidak dipotong PPh 23 juga rekan?

  • usd

    Member
    7 February 2012 at 2:22 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    07 Januari 2008

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 09/PJ.032/2008

    TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN TERHADAP PELAKSANAAN
    PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Mei 2007 perihal sebagaimana tersebut diatas,
    dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan:
    a. Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-70/PJ/2007, dalam
    pelaksanaannya telah terjadi multi tafsir sebagai berikut:
    1) Definisi "jasa perantara"
    Karena tidak ada definisi jasa perantara yang jelas, maka banyak jenis jasa yang
    ditafsirkan sebagai jasa perantara, antara lain : jasa freight forwarding, tour and travel
    agency, agen pelayaran dan agen advertensi.
    2) Dasar Pengenaan Pajak
    Lampiran II menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah prosentase dari jumlah
    imbalan jasa tidak termasuk PPN. Karena tidak ada contoh penghitungan, maka telah
    terjadi multi tafsir dalam penerapannya.
    3) Jasa Internet
    Lampiran II nomor 25 memasukkan "jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam
    media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi",
    sebagai jasa lain. Beberapa KPP menafsirkan "media lain untuk penyampai informasi"
    termasuk jasa internet, padahal jumlah yang harus dipotong kecil-kecil sehingga
    menimbulkan biaya administrasi yang tinggi.
    b. Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia usaha,
    Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    1) Definisi "jasa perantara"
    Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai
    perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan
    balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama
    orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah
    dipotong PPh Pasal 21.
    2) Dasar Pengenaan Pajak
    Yang dimaksud dengan "Jumlah Imbalan Jasa tidak termasuk PPN" adalah Jumlah
    Tagihan Bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran
    kepada pihak ketiga
    3) Jasa Internet
    Yang dimaksud dengan media lain untuk informasi tidak termasuk jasa internet.

    2. Ketentuan yang terkait:
    a. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000, antara lain
    diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun
    yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
    kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
    wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dan perkiraan penghasilan neto atas:
    1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
    konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis
    Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
    huruf c Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000, antara lain
    mengatur bahwa:
    1) Pasal 1 ayat (1), Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
    penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek
    Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh
    Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
    bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari
    perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
    2) Pasal 1 ayat (2), Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen,
    jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak
    Penghasilan Pasal 21;
    3) Pasal 3, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan
    lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
    4) Pasal 4, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
    5) Pasal 5 ayat 1, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana
    tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa
    dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa,
    tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
    6) Lampiran II Romawi III angka 25, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam
    media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi dengan
    perkiraan penghasilan neto sebesar 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN;

    3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi Surat Saudara dengan ini kami
    sampaikan:
    a. Terima kasih atas usulan yang telah Saudara sampaikan dan akan dipelajari dengan seksama.
    b. Perlu kami sampaikan juga bahwa:
    1) Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah
    Perkiraan Penghasilan Neto yaitu sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam
    lampiran I atau lampiran II kolom Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-70/PJ/2007 dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
    penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
    (PPN), sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 5) di atas;
    2) Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet,
    jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi
    tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh
    karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang
    tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir
    2 huruf b angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4).

    Demikian untuk dimaklumi.

    Pjs. DIREKTUR

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

    Tembusan :
    Direktur Jenderal Pajak

  • usd

    Member
    7 February 2012 at 2:22 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    12 Juni 2007

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 429/WPJ.19/KP.0307/2007

    TENTANG

    TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN JASA INTERNET
    SESUAI DENGAN PER-70/PJ./2007

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat dari Direktur Keuangan dan SDM PT Indosat Mega Media (IM2) Nomor
    0904/DKA/IMM/V/07 tanggal 4 Juni 2007 perihal permohonan Penegasan Jasa Internet sesuai dengan
    PER-70/PJ./2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa jasa internet bukan
    termasuk jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ./2007
    dikarenakan adanya pemahaman yang tidak sama di lapangan mengenai jasa yang tidak dikenakan
    pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan peraturan tersebut :

    2. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang
    Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)
    Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur :
    2.1. Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong PPh sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
    konsultasi dan jasa-jasa lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
    2.2. Lampiran II, perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
    konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lain dikenakan pada jenis jasa yang disebutkan di bawah
    ini :
    a. Jasa teknik, manajemen dan konsultansi kecuali konsultansi konstruksi.
    b. Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi.
    c. Jasa lain-lain :
    1. Jasa Penilai
    2. Jasa Aktuaris
    3. Jasa Akuntansi
    4. Jasa Perancang
    5. Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi
    (migas), kecuali yang dilakukan oleh BUT
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
    9. Jasa penebangan hutan
    10. Jasa pengolahan limbah
    11. Jasa penyedia tenaga kerja
    12. Jasa Perantara
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan
    oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
    14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
    15. Jasa pengisian suara
    16. Jasa Mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan,
    pemeliharaan dan perbaikan
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin dan peralatan
    19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
    20. Jasa pelaksanaan konstruksi
    21. Jasa maklon
    22. Jasa penyelidikan dan keamanan
    23. Jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer
    24. Jasa pengepakan
    25. Jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang
    atau media lain untuk penyampaian informasi
    26. Jasa pembasmian hama
    27. Jasa kebersihan/cleaning service
    28. Jasa catering

    3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa Jasa Internet tidak termasuk
    ke dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 17 Tahun 2000 sesuai dengan Lampiran II PER-70/PJ.2007

    Demikian untuk dimaklumi.

    KEPALA KANTOR,

    ttd.

    PENI HIJANTO
    NIP 060078030

  • Handys

    Member
    7 February 2012 at 2:53 pm

    Dear Rekan..

    Thank's ya .. jadi tidak di potong PPh.

    Salam,
    Handri

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now