Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tanda tangan faktur pajak

  • tanda tangan faktur pajak

  • Habibah

    Member
    22 February 2012 at 10:50 am
  • Habibah

    Member
    22 February 2012 at 10:50 am

    siang rekan
    ada kasus cabang surabaya ..yang menandataingin faktur pajak keluar semua
    terus ada faktur pajak yang belum ditanda tangan (lupa) kastamer minnta tanda tangan ..apakah bisa yg mendandatangani faktur tersebut…atas nama yang memberi kuasa yang temanya di jakarta…atau bisa yg orang yg tanda tangan tsb orang yg berkedukdukan dijakarta
    ( pajak sudah sentralisasi tapi belum online)
    salam

  • yuniffer

    Member
    22 February 2012 at 11:01 am

    Yang jelas yang berhak menanda tangani Faktur Pajak adalah pihak yang telah didaftarkan sebagai penandatangan FP. Tidak bisa kuasa.

  • nagatomo

    Member
    22 February 2012 at 11:13 am

    yg bisa menandatangi direktur atau org yg didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada KPP rekan

    salam

  • Habibah

    Member
    22 February 2012 at 11:19 am

    kalau gitu bisa ya direkturnya atau orang yang telah didaftarkan walupun berkedudukan dijakarta..
    terim kasih
    salam

  • yuniffer

    Member
    22 February 2012 at 11:26 am
    Originaly posted by habibah:

    kalau gitu bisa ya direkturnya atau orang yang telah didaftarkan walupun berkedudukan dijakarta..
    terim kasih
    salam

    Cek dulu dengan daftar orang yang berhak mendatangani Faktur Pajak, setelah itu baru dihubungi, karena walaupun direktur tapi tidak didaftarkan ya tidak bisa…

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now