Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN membangun sendiri vs kontraktor
PPN membangun sendiri vs kontraktor
Dear rekan ortax,
Kalau PT. A membangun gedung pake kontraktor. Material dan jasa kontraktor
dibayar oleh PT. A sesuai tagihan.
Jadi Kontraktor menerbitkan FP atas jasanya. Dan PT. A membuat bukti potong pph ps 4 ay 2.
Apakah kewajiban dari PT. A secara perpajakan ya? Apakah ini termasuk PPN membangun sendiri? mengingat material yg beli adalah kontraktor, tapi PT. A membayar kontraktor senilai barang dan jasa.
mohon pencerahan rekan.
tksJika tagihan oleh pihak kontraktor tersebut ada unsur PPN, makan dari PT. A tidk perlu membayar PPN KMS. lalu PT. A juga harus memotong PPh 4(2) itu dari semua tagihan trmsk materi n jasa.
CMIIW..
salam
- Originaly posted by scorpion:
Dear rekan ortax,
Kalau PT. A membangun gedung pake kontraktor. Material dan jasa kontraktor
dibayar oleh PT. A sesuai tagihan.
Jadi Kontraktor menerbitkan FP atas jasanya. Dan PT. A membuat bukti potong pph ps 4 ay 2.
Apakah kewajiban dari PT. A secara perpajakan ya? Apakah ini termasuk PPN membangun sendiri? mengingat material yg beli adalah kontraktor, tapi PT. A membayar kontraktor senilai barang dan jasa.
mohon pencerahan rekan.
tksyang benernya, FP atas semua tagihan.
PPh Pasal 4 ayat 2 atas semua tagihan.
Kasus ini bukan merupakan KMSSalam
Terima kasih rekan2.
Jadi yg benar itu, PPN atas material dan jasa, kemudian PT. A membuat bukti potong pph ps 4 ay 2 dari nilai DPP di FP (material & jasa) ?
Tetapi kontrak yg diajukan kenapa material dan jasa kontraknya di pisahkan ya?
Maaf sy masih blm begitu paham
tks.- Originaly posted by scorpion:
Terima kasih rekan2.
Jadi yg benar itu, PPN atas material dan jasa, kemudian PT. A membuat bukti potong pph ps 4 ay 2 dari nilai DPP di FP (material & jasa) ?
Tetapi kontrak yg diajukan kenapa material dan jasa kontraknya di pisahkan ya?
Maaf sy masih blm begitu paham
tks.kayaknya diakal-akalin deh
Salam
- Originaly posted by hanif:
kayaknya diakal-akalin deh
yang betulnya gimana pak? saya ndak ngerti kontraktor
- Originaly posted by scorpion:
Terima kasih rekan2.
Jadi yg benar itu, PPN atas material dan jasa, kemudian PT. A membuat bukti potong pph ps 4 ay 2 dari nilai DPP di FP (material & jasa) ?
Tetapi kontrak yg diajukan kenapa material dan jasa kontraknya di pisahkan ya?
Maaf sy masih blm begitu paham
tks.Rekan Scorpion,
Sepengetahuan saya ttng Pemotongan Pajak, Baik itu PPh Final pasal 4 ayat 2 maupun PPh.23, jika dalam kontrak atau transaksinya si Kontraktor memberikan rincian Material & Jasa, maka PPh yg kita Potong adalah dari Nilai Jasanya saja sebelum PPN, akan tetapi jika Kontraktor tidak memberikan rinciannya, maka yg di potong adalah dari total tagihannya sblm PPN.
Demikian yg bisa saya informasikan… - Originaly posted by scorpion:
Tetapi kontrak yg diajukan kenapa material dan jasa kontraknya di pisahkan ya?
Maaf sy masih blm begitu pahamNggak ngaruh, rekan…. sama saja DPP-nya seluruh tagihan..
- Originaly posted by aprineldi:
Rekan Scorpion,
Sepengetahuan saya ttng Pemotongan Pajak, Baik itu PPh Final pasal 4 ayat 2 maupun PPh.23, jika dalam kontrak atau transaksinya si Kontraktor memberikan rincian Material & Jasa, maka PPh yg kita Potong adalah dari Nilai Jasanya saja sebelum PPN, akan tetapi jika Kontraktor tidak memberikan rinciannya, maka yg di potong adalah dari total tagihannya sblm PPN.
Demikian yg bisa saya informasikan…boleh tau dasarnya untuk PPh Pasal 4 ayat 2?
Salam
Untuk Tagihan dari kontraktor PPh 4(2) dikenakan atas keseluruhan tagihan baik material dan jasa nya
Salam
CMIIW- Originaly posted by aprineldi:
Sepengetahuan saya ttng Pemotongan Pajak, Baik itu PPh Final pasal 4 ayat 2 maupun PPh.23, jika dalam kontrak atau transaksinya si Kontraktor memberikan rincian Material & Jasa, maka PPh yg kita Potong adalah dari Nilai Jasanya saja sebelum PPN, akan tetapi jika Kontraktor tidak memberikan rinciannya, maka yg di potong adalah dari total tagihannya sblm PPN.
untuk konstruksi, yang dipakai dasar adalah nilai kontrak. nilai kontrak disini tidak membedakan antara jasa dan material seperti dalam pasal 23. wlpn dalam kontrak dipisah antara jasa dan material, tetep saja pemotongan pph 4 ayat 2 nya adalah dari keseluruhan kontraknya.