Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan potongan mangkir dalam perhitungan pph 21

  • potongan mangkir dalam perhitungan pph 21

  • cantikindah

    Member
    28 February 2012 at 4:10 pm

    rekan ortax sekalian,,
    mohon petunjuk mengenai potongan mangkir (tidak masuk kerja) . Apakah dalam perhitungan pph 21, apakah potongan mangkir boleh kita masukkan sbg pengurangan gaji brutto ny dulu sblm dihitung ke pengurangan biaya jabatan ataupun iuran jht .
    mis : seorang karyawan tetap dgn gaji satu bulan 4 jt, karena dia mangkir 4 hari kerja dipotong sebesar rp. 100ribu, ini berarti gaji yang boleh dihitungkan sbg gaji kotor adalah rp. 3.900.000 ?
    Atau tetap kita harus hitung 4 jt sbg gaji kotor dalam perhitungan pph 21 nya ?

    tolong bantuan rekan sekalian

  • cantikindah

    Member
    28 February 2012 at 4:10 pm
  • rhj

    Member
    28 February 2012 at 4:48 pm

    3.9 juta..

  • pandutiko

    Member
    28 February 2012 at 5:00 pm
    Originaly posted by cantikindah:

    apakah potongan mangkir boleh kita masukkan sbg pengurangan gaji brutto ny dulu sblm dihitung ke pengurangan biaya jabatan ataupun iuran jht .

    mohon ijin mencoba berpendapat rekan..

    menurut peraturan mengenai PPh 21 yang saya baca memang hanya menyebutkan bahwa pengurang penghasilan yang diperbolehkan adalah, biaya jabatan (5%, khusus pegawai tetap), iuran pensiun dan THT, dan biaya pensiun (khusus pnerima pensiun berkala) tetapi kalau saya menghitung PPh 21 jika ada potongan tidak masuk kerja saya kurangkan dari tunjangan uang makan/kehadiran, inilah gaji bruto baru dikurangkan lagi dengan biaya jabatan ataupun iuran jht. sama seperti perhitungan rekan CantikIndah yang gaji bruto 3.900.000

    mohon koreksi rekan..
    salam

    Originaly posted by cantikindah:

    mis : seorang karyawan tetap dgn gaji satu bulan 4 jt, karena dia mangkir 4 hari kerja dipotong sebesar rp. 100ribu, ini berarti gaji yang boleh dihitungkan sbg gaji kotor adalah rp. 3.900.000 ?
    Atau tetap kita harus hitung 4 jt sbg gaji kotor dalam perhitungan pph 21 nya ?

  • hanif

    Member
    28 February 2012 at 5:48 pm
    Originaly posted by cantikindah:

    rekan ortax sekalian,,
    mohon petunjuk mengenai potongan mangkir (tidak masuk kerja) . Apakah dalam perhitungan pph 21, apakah potongan mangkir boleh kita masukkan sbg pengurangan gaji brutto ny dulu sblm dihitung ke pengurangan biaya jabatan ataupun iuran jht .
    mis : seorang karyawan tetap dgn gaji satu bulan 4 jt, karena dia mangkir 4 hari kerja dipotong sebesar rp. 100ribu, ini berarti gaji yang boleh dihitungkan sbg gaji kotor adalah rp. 3.900.000 ?
    Atau tetap kita harus hitung 4 jt sbg gaji kotor dalam perhitungan pph 21 nya ?

    tolong bantuan rekan sekalian

    berapa beban gaji yang dicatat perusahaan?.
    Apakah 4 juta atau 3,9 Juta

    Salam

  • yuniffer

    Member
    28 February 2012 at 8:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    berapa beban gaji yang dicatat perusahaan?.
    Apakah 4 juta atau 3,9 Juta

    3,9 juta, karena inilah realisasi atas beban gaji yg dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan.

  • ArdiPratangga

    Member
    28 February 2012 at 9:57 pm
    Originaly posted by cantikindah:

    seorang karyawan tetap dgn gaji satu bulan 4 jt, karena dia mangkir 4 hari kerja dipotong sebesar rp. 100ribu, ini berarti gaji yang boleh dihitungkan sbg gaji kotor adalah rp. 3.900.000 ?
    Atau tetap kita harus hitung 4 jt sbg gaji kotor dalam perhitungan pph 21 nya ?

    Kalau seperti ini kita hitung 3.900.000 sebagai gaji kotornya.. karena memang jumlah tersebut yang dibayarkan ke Karyawan.

    Salam.

  • hanif

    Member
    28 February 2012 at 10:42 pm
    Originaly posted by ardipratangga:

    Kalau seperti ini kita hitung 3.900.000 sebagai gaji kotornya.. karena memang jumlah tersebut yang dibayarkan ke Karyawan.

    Salam.

    sependapat…
    Sebab, kalau beban gaji dicatat sebesar 4 juta, selisih 100 ribu dicatat sebagai apa?
    Apa mo dicatat sebagai pendapatan lain-lain bagi perusahaan?.

    Salam

  • hanif

    Member
    28 February 2012 at 10:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sebab, kalau beban gaji dicatat sebesar 4 juta, selisih 100 ribu dicatat sebagai apa?

    maksud saya, bila perhitungan PPh 21 nya menggunakan basis penghasilan sebesar 4 juta, dan beban gaji juga dicatat sebesar 4 juta, selisih 100 ribu mo dicatat sebagai apa?

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now