Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan event organizer

  • event organizer

  • irawatyishak

    Member
    6 March 2012 at 10:36 am
  • irawatyishak

    Member
    6 March 2012 at 10:36 am

    mohon infonya,
    tentang peraturan pemotongan PPh pasal 23 untuk event Organizer,
    apakah dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) atau hanya dari Fee Organizer?
    apakah hanya salah satunya saja? atau kedua – duanya?
    Contoh :
    Nilai Pekerjaan ( DPP ) ( Event Organizer ) = Rp. 50.000.000,-
    Fee Organizer = Rp. 10.000.000,-
    Tolong dijelaskan dengan contoh diatas
    trimakasih

  • qjoy

    Member
    6 March 2012 at 1:28 pm

    PPh pasal 23 dikenakan hanya atas fee organiszer sebesar 2%
    lihat SE.53/pj/2009 dan PMK 244/03/2008

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now