Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Batas Waktu Kredit Pajak Bukti Potong PPh 23

  • Batas Waktu Kredit Pajak Bukti Potong PPh 23

     eko budi updated 13 years ago 8 Members · 17 Posts
  • suryo

    Member
    29 March 2012 at 9:46 am
  • suryo

    Member
    29 March 2012 at 9:46 am

    Salam Rekan-rekan

    Mohon pencerahan & informasinya
    mau bertanya untuk pengakuan kredit pajak PPh 23
    apakah berdasarkan tanggal di bukti potong ataukah sesuai periode penjualan??
    contoh : ada penjualan di desember 2011 kemudian di bayar di Januari 2012
    dan di potong PPh 23 sebesar 2% (bukti potong tertanggal 10 Januari 2012)
    apakah pengkreditan PPh 23 tsb di Tahun 2011 ataukan 2012
    mohon informasinya

  • yuniffer

    Member
    29 March 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by suryo:

    apakah pengkreditan PPh 23 tsb di Tahun 2011 ataukan 2012

    dikreditkan di Tahun Pajak 2012 (jika pembukuan January- Desember) sesuai dengan tanggal pemotongan di Bukti Potong PPh Pasal 23.

  • hanif

    Member
    29 March 2012 at 12:34 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    dikreditkan di Tahun Pajak 2012 (jika pembukuan January- Desember) sesuai dengan tanggal pemotongan di Bukti Potong PPh Pasal 23.

    sependapat…

    Salam

  • yuniffer

    Member
    29 March 2012 at 12:52 pm

    Yang punya pendapat lain monggo…..tidak dilarang asal punya dasar yang benar.

  • Marcelinus

    Member
    29 March 2012 at 1:57 pm

    Bukti potong tahun 2012 berarti dikreditkan di 2012

    tapi seharusnya bukti potongnya dibuat di tahun 2011 karena biarpun pembayaran di 2012 tapi di 2011 pasti sudah dicatat transaksi tersebut … ^_^

    Mohon koreksi nya jika salah 🙂

  • suryo

    Member
    29 March 2012 at 3:35 pm

    salam rekan-rekan

    terima kasih atas pencerahannya
    berarti bukti potong tersebut di kreditkan tahun 2012
    sesuai tanggal bukti potong

  • yuniffer

    Member
    29 March 2012 at 5:03 pm
    Originaly posted by suryo:

    berarti bukti potong tersebut di kreditkan tahun 2012
    sesuai tanggal bukti potong

    Betul sekali.

    Originaly posted by marcelinus:

    tapi seharusnya bukti potongnya dibuat di tahun 2011 karena biarpun pembayaran di 2012 tapi di 2011 pasti sudah dicatat transaksi tersebut … ^_^

    Jika perusahaan menggunakan accrual basis, maka seharusnya dilakukan pemotongan ditahun 2011 dan pendapat rekan Marcelinus benar, namun untuk kasus ini disimpulkan bahwa pemotong menggunakan cash basis (pemotongan dilakukan saat pembayran) sehingga saat terutangnya PPh pasal 23 untuk dilakukan pemotongan sudah tepat. Jika ada kesalahan mengenai saat terutangnya PPh Pasal 23, maka hal tersebut menjadi risiko pemotong, bukan pihak yang dipotong penghasilannya.

  • maligesem

    Member
    30 March 2012 at 9:05 am

    Sependapat, cuman nambahin aja, setahu saya tidak ada aturan yang secara eksplisit bilang harus dikreditkan sesuai tanggal bukti potong, tapi untuk memudahkan/demi alasan praktis sebaiknya sesuai tanggal bukti potong aja, karena adakalanya kalo transaksi dengan pihak tertentu(bendaharawan pemerintah misalnya) pembayaran diterima bisa lebih dari dua bulan, akan menyulitkan bila dikreditkan sesuai dengan periode diakuinya penghasilan. ini sering terjadi perdebatan terutama jika bukti potong tersebut mengakibatkan spt menjadi lebih bayar, wajib pajak harus menunggu tahun berikutnya untuk bisa mengklaim lebih bayar, dan akan menjadi pertanyaan fiskus gak ada penghasilannya kok ada kreditnya? Solusinya menurut saya rundingkan aja dengan lawan transaksi, kalo pergeseran cuman dr des ke jan. ok semoga bermanfaat.

  • mbah Geng

    Member
    2 April 2012 at 12:12 pm

    Ikut Nimbrung utk minta pencerahan juga…

    Bukti Potong 23 & SSP PPh 22 apa boleh tidak dikreditkan (setahu saya boleh), yang jadi pertnyaan, atas PPh 22 & 23 tersebut apa boleh dibiayakan?
    Terima Kasih

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 12:39 pm

    Originaly posted by mbah geng: Apakah PPh 22 (Non Final) & 23 (jasa teknik) boleh tidak dikreditkan?
    Boleh, karena itu hak perusahaan. Tapi jika tidak dikreditkan apakah perusahaan tidak akan rugi karena sudah membayar pajak dimuka.

    Originaly posted by mbah geng: Dan/Atau boleh dibiayakan saja?
    Pajak Penghasilan tidak bisa dibiayakan, silahkan refer ke Pasal 9 ayat (1) UU PPh No 36/2008.

  • hanif

    Member
    2 April 2012 at 1:23 pm
    Originaly posted by maligesem:

    Sependapat, cuman nambahin aja, setahu saya tidak ada aturan yang secara eksplisit bilang harus dikreditkan sesuai tanggal bukti potong, tapi untuk memudahkan/demi alasan praktis sebaiknya sesuai tanggal bukti potong aja, karena adakalanya kalo transaksi dengan pihak tertentu(bendaharawan pemerintah misalnya) pembayaran diterima bisa lebih dari dua bulan, akan menyulitkan bila dikreditkan sesuai dengan periode diakuinya penghasilan. ini sering terjadi perdebatan terutama jika bukti potong tersebut mengakibatkan spt menjadi lebih bayar, wajib pajak harus menunggu tahun berikutnya untuk bisa mengklaim lebih bayar, dan akan menjadi pertanyaan fiskus gak ada penghasilannya kok ada kreditnya? Solusinya menurut saya rundingkan aja dengan lawan transaksi, kalo pergeseran cuman dr des ke jan. ok semoga bermanfaat.

    ada kok.
    Ini dia :

    PP No. 94 Tahun 2010

    Pasal 16

    Contoh:
    Pada bulan Oktober 2009 PT A memberikan pinjaman kepada PT B sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan tingkat bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun. Jatuh tempo pembayaran bunga setiap tanggal l April dan 1 Oktober.
    Pada 1 April 2010, PT B membayar bunga sebesar Rp50.000.000,00 kepada PT A. Atas bunga pinjaman ini, PT A telah mengakui sebagai penghasilan di tahun 2009 sebesar Rp25.000.000,00 (bunga selama Oktober s.d Desember 2009). Sesuai ketentuan, PT B melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan pada saat jatuh tempo pembayaran pada tanggal l April 2010 sebesar Rp7.500.000,00 (15% x Rp50.000.000,00) dan kepada PT A diberikan bukti pemotongannya.
    Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut, dapat dikreditkan oleh PT A pada tahun 2010.

    Salam

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 2:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    ada kok.
    Ini dia :

    PP No. 94 Tahun 2010

    Pasal 16

    Contoh:
    Pada bulan Oktober 2009 PT A memberikan pinjaman kepada PT B sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan tingkat bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun. Jatuh tempo pembayaran bunga setiap tanggal l April dan 1 Oktober.
    Pada 1 April 2010, PT B membayar bunga sebesar Rp50.000.000,00 kepada PT A. Atas bunga pinjaman ini, PT A telah mengakui sebagai penghasilan di tahun 2009 sebesar Rp25.000.000,00 (bunga selama Oktober s.d Desember 2009). Sesuai ketentuan, PT B melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan pada saat jatuh tempo pembayaran pada tanggal l April 2010 sebesar Rp7.500.000,00 (15% x Rp50.000.000,00) dan kepada PT A diberikan bukti pemotongannya.
    Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut, dapat dikreditkan oleh PT A pada tahun 2010.

    Mantaf…..

  • alw

    Member
    7 June 2012 at 10:38 am

    Tolong tanya.. misalkan faktur pajak atas jasa diterbitkan bulan april 2012, kemudian baru saya bayar bulan juni 2012, jadi pph 23 atas jasa yang harus saya potong itu di saat saya bayar (Juni 2012) atau saat tanggal Faktur Pajak nya yah?

    Trims..Mohon pencerahan 🙂

  • hanif

    Member
    7 June 2012 at 10:41 am
    Originaly posted by ALW:

    Tolong tanya.. misalkan faktur pajak atas jasa diterbitkan bulan april 2012, kemudian baru saya bayar bulan juni 2012, jadi pph 23 atas jasa yang harus saya potong itu di saat saya bayar (Juni 2012) atau saat tanggal Faktur Pajak nya yah?

    Trims..Mohon pencerahan 🙂

    saat bayar juni

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now