Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa pengecatan termasuk objek pajak pph pasal 23 ?

  • jasa pengecatan termasuk objek pajak pph pasal 23 ?

  • ernierni

    Member
    2 April 2012 at 3:11 pm
  • ernierni

    Member
    2 April 2012 at 3:11 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya..

    Untuk jasa pengecatan apakah termasuk dalam objek pajak pph pasal 23 ?

  • yuniffer

    Member
    2 April 2012 at 3:19 pm
    Originaly posted by ernierni:

    Untuk jasa pengecatan apakah termasuk dalam objek pajak pph pasal 23 ?

    1. Jika pemberi jasa adalah perusaahan jasa konstruksi yang memiliki SPJK maka masuk PPh Pasl 4 ayat 2 atas jasa konsutruksi;
    2. Jika pemberi jasa adalah bukan perusahaan jasa konstruksi, maka masuk PPh Pasl 23 atas jasa perawatan bangunan.

  • ernierni

    Member
    2 April 2012 at 3:41 pm

    baik, thanks rekan yuniffer 🙂

  • begawan5060

    Member
    3 April 2012 at 12:20 am
    Originaly posted by ernierni:

    Untuk jasa pengecatan apakah termasuk dalam objek pajak pph pasal 23 ?

    Pengecatan apa? Pemberi jasa OP atau badan?

  • yuniffer

    Member
    3 April 2012 at 7:33 am
    Originaly posted by yuniffer:

    1. Jika pemberi jasa adalah perusaahan jasa konstruksi yang memiliki SPJK maka masuk PPh Pasl 4 ayat 2 atas jasa konsutruksi;
    2. Jika pemberi jasa adalah bukan perusahaan jasa konstruksi, maka masuk PPh Pasl 23 atas jasa perawatan bangunan.

    Tambahan:
    3. Jika pemberi jasa adalah orang pribadi, maka merupakan jasa yang terhutang PPh 21.

  • ekayanto

    Member
    3 April 2012 at 1:37 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    3. Jika pemberi jasa adalah orang pribadi, maka merupakan jasa yang terhutang PPh 21.

    Jika OP nya punya sertifikasi dari SPJK apakah tetep terutang 21 rekan????
    Pengusaha Jakon kan ada juga yang OP…yang grade 1 lah misalnya….

    Mohon pencerahan

  • ekayanto

    Member
    4 April 2012 at 7:44 am

    Soalnya saya baca di PP 51 definisi pelaksana konstruksi sbb :

    "Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

    Kalo menurut saya lebih cenderung tetap terutang PPh Pasal 4(2)….

    Walaupun ini "agak mirip" dengan "Penghasilan yang diterima oleh bukan Pegawai (selain tenaga ahli) sehubungan dengan pemberian jasa yang mempekerjakan orang lain sebagai pegawai dan/atau melakukan penyerahan material atau bahan" yang diterangkan dilampiran PER-31/PJ/2009.

    di PER-31 ini tidak menyebutkan secara spesifik jenis jasanya sementara di PP 51 lebih spesifik yaitu jasa konstruksi, secara hierarki perundangan juga antara PP dan PER lebih tinggi PP…

    mohon pendapat rekan2 lain…

    Salam

  • yuniffer

    Member
    4 April 2012 at 8:40 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Soalnya saya baca di PP 51 definisi pelaksana konstruksi sbb :

    "Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

    Kalo menurut saya lebih cenderung tetap terutang PPh Pasal 4(2)….

    Jika dalam bentuk Jasa Konstruksi (pelaksana, Perencana dan Pengawas) saya sepakat itu dikenakan PPh Final baik itu untuk WPOP maupun Badan, namun untuk perawatan jasa konstruksi (eg. Pengecatan Bangunan), maka tetap PPh Pasal 21 bagi OP dan PPh 23 bagi WP Badan yang tidak memiliki kualifikasi/sertifikasi Konstruksi.

  • ekayanto

    Member
    4 April 2012 at 9:51 am
    Originaly posted by yuniffer:

    namun untuk perawatan jasa konstruksi (eg. Pengecatan Bangunan), maka tetap PPh Pasal 21 bagi OP dan PPh 23 bagi WP Badan yang tidak memiliki kualifikasi/sertifikasi Konstruksi.

    kalo perawatanya (baca : Pengecatan) dilakukan oleh OP yg bersertifikasi jasa konstruksi? tetap terutang 4(2) apa 21?

    Salam

  • tendou

    Member
    7 April 2012 at 9:18 pm

    pph 23,karena masuk kategori perawatan yang dilakukan selain pengusaha jasa konstruksi dan mempunyai ijin dan atau sertfikasi sbg pengusaha konstruksi

  • hanif

    Member
    7 April 2012 at 11:53 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Jika OP nya punya sertifikasi dari SPJK apakah tetep terutang 21 rekan????
    Pengusaha Jakon kan ada juga yang OP…yang grade 1 lah misalnya….

    Mohon pencerahan

    Pasal 4 ayat 2

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now