Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Royalti di Luar Negeri

  • Pajak atas Royalti di Luar Negeri

  • SCORPION

    Member
    6 April 2012 at 10:13 pm
  • SCORPION

    Member
    6 April 2012 at 10:13 pm

    Dear all, bila kita membayar royalti kepada pihak luar negeri (org asing), apakah kena pph 26 ya? Bagaimana mekanisme pemotongan dan pembayaran pajaknya?
    Apakah kita menerbitkan bukti potong, dan apakah bukti potong tsb dikirim ke LN ?
    Mohon pencerahan.
    Bagaimana cara menghitung pph 26 grossup nya?
    Tks

  • hanif

    Member
    6 April 2012 at 10:20 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Dear all, bila kita membayar royalti kepada pihak luar negeri (org asing), apakah kena pph 26 ya?

    ya

    Originaly posted by scorpion:

    Bagaimana mekanisme pemotongan dan pembayaran pajaknya?

    dipotong dari jumlah yang dibayarkan.
    Kemudian dilaporkan menggunakan SPT masa PPh 21/ 26

    Originaly posted by scorpion:

    Apakah kita menerbitkan bukti potong, dan apakah bukti potong tsb dikirim ke LN ?

    benar

    Originaly posted by scorpion:

    Bagaimana cara menghitung pph 26 grossup nya?
    Tks

    tarif yang digunakan bisa 20% atau tarif sesuai P3B antara Indonesia dengan negara domisili penerima royalti.

    Gross up dengan asumsi tarif 20%.
    Royalti misal 100 Juta dan WPLN penerima royalti tidak bersedia dipotong pajaknya. Dia maunya net 100 juta.

    Gross Up nya adalah :
    100 Juta = R- 20% R
    100 Juta = 80%R
    R = 100 Juta/ 80%
    R= 125 Juta

    Pembuktian :
    Royalti…………………………125 Juta
    PPh 26…20% x 125 juta = 25 Juta –
    Dibayarkan…………………..100 Juta

    Salam

  • Simonalim

    Member
    6 April 2012 at 10:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    Royalti misal 100 Juta dan WPLN penerima royalti tidak bersedia dipotong pajaknya. Dia maunya net 100 juta.

    Pak Hanif, jika dalam kontrak tidak ada kata2 grossup atau net, sehingga hanya biaya royalty 100 jt. Apakah tetap bisa digrossup dan PPhnya Deductable Expense?
    Mohon pencerahannya..
    Salam

  • hanif

    Member
    6 April 2012 at 11:34 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Pak Hanif, jika dalam kontrak tidak ada kata2 grossup atau net, sehingga hanya biaya royalty 100 jt. Apakah tetap bisa digrossup dan PPhnya Deductable Expense?
    Mohon pencerahannya..
    Salam

    kalau soal mungkin, kenapa tidak?.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    7 April 2012 at 10:58 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau soal mungkin, kenapa tidak?

    Maksudnya Pak Hanif….? Xixixi..

  • hanif

    Member
    8 April 2012 at 12:21 am
    Originaly posted by simonalim:

    Originaly posted by hanif:
    kalau soal mungkin, kenapa tidak?

    Maksudnya Pak Hanif….? Xixixi..

    mungkin saja dilakukan gross up, itu maksudnya.
    Tapi, akan lebih pas bila dalam kontrak disebutkan bahwa pemilik hak, misalnya, menerima bersih sebesar 100 juta.
    Dengan demikian, pengguna jasa punya pilihan apakah akan melakukan gross up atau membayarkan pajaknya.

    Kalaupun tidak disebutkan dalam kontrak tersebut, kan bisa saja dianggap bahwa jumlah tersebut adalah net setelah pajak.

    Salam

  • SCORPION

    Member
    8 April 2012 at 8:36 pm

    Terima kasih rekan Hanif, atas penjelasannya.
    Numpang nanya juga ya, kalau pengen tau soal2 untuk PPAK, apa ada ya? dan cari di mana? di mbah Google ada notenya tp isinya beda dan tdk bisa di download.
    Ada saran?
    Tks

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now