Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN royalti
PPN Royalti
rekan rekan semua…….
bagi yang tau penjelasan dan perhitungan PPn royalti tolong bantuannya….
thnks.PPN atau PPh???
nah itu dia, saya masih bingung apakah ada PPN atas royalti????
- Originaly posted by 4ndY:
nah itu dia, saya masih bingung apakah ada PPN atas royalti????
Jika merupakan tagihan dari luar negeri atas royalti maka Berdasarkan PMK no 40/2010, setiap pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri maka WPDN wajib membayar PPN atas pemanfaatan jasa tersebut sebesar 10 persen, dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
thnks rekan……
memang setiap bln saya setor PPN atas royalti tsb, trs apakah PPN royalti tsb di input jg di e-spt PPN???Sependapat dengan rekan Yuniffer
Tentu saja bisa dikreditkan rekan…
Salam