Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tanya Aspek Perpajakan Bagi Penyedia Jasa Periklanan Online

  • Tanya Aspek Perpajakan Bagi Penyedia Jasa Periklanan Online

  • frangky

    Member
    14 April 2012 at 6:11 pm
  • frangky

    Member
    14 April 2012 at 6:11 pm

    Salam Rekan2 Ortax,

    Mau Tanya…

    Misalnya, perusahaan saya meminta perusahaan asing yang berdomisili di Singapura untuk mendesain suatu iklan yang mana kemudian iklan tersebut ditayangkan di TV indonesia. Apa saja Aspek Perpajakan Bagi Penyedia Jasa Periklanan Online tersebut?

    Note: dalam pengerjaannya dilakukan di singapura (mereka tidak datang ke indonesia). tagihan & pembayaran langsung dilakukan via email & transfer.

    dan bila iklan tersebut ditayangkan secara global di seluruh dunia maya. bagaimana aspek perpajakannya ?

    apakah ini termasuk dalam aturan Tax Treaty atau UU PPh Pasal 26 ??

    Mohon pencerahannya…terima kasih sebelumnya

  • yuniffer

    Member
    15 April 2012 at 4:22 pm
    Originaly posted by frangky:

    perusahaan saya meminta perusahaan asing yang berdomisili di Singapura untuk mendesain suatu iklan

    Terutang PPh Pasal 26 dengan tarif normal 20%, kecuali jika perusahaan Singapore tersebut akan memanfaatkan P3B Indonesia Singapore, setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk hal tersebut, maka tidak terhutang PPh pasal 26.

  • frangky

    Member
    15 April 2012 at 9:35 pm

    rekan yuniffer…

    perusahaan singapora itu ada ksh sy COD dari negara mereka. perusahaan itu tidak datang ke indonesia, semua kegiatan via internet (email) & metode pembayaran via transfer.

    apakah kegiatan ini bisa dikenakan pajak P3B ?

    perusahaan tersebut mengatakan tidak kena potong pajak di indonesia, karena mereka sama sekali tidak datang ke indonesia utk pembuatan iklan ini.

  • yuniffer

    Member
    16 April 2012 at 7:27 am
    Originaly posted by frangky:

    perusahaan singapora itu ada ksh sy COD dari negara mereka

    Usahakan selain CoD yang mereka berikan, mereka juga melakukan endorsement Form DGT 1 halaman satu ke IRAS (tax Authority Singapore) serta mengisi/acknowledge Form DGT 1 halaman 2. Dengan demikian maka mereka bisa mengklaim untuk memanfaatkan P3B Indonesia Singapore.

    Originaly posted by yuniffer:

    apakah kegiatan ini bisa dikenakan pajak P3B ?

    Betul, 0% karena pengerjaan dilakukan di Singapura.

    Originaly posted by frangky:

    perusahaan tersebut mengatakan tidak kena potong pajak di indonesia, karena mereka sama sekali tidak datang ke indonesia utk pembuatan iklan ini.

    Betul, dan untuk mengklaim hal tersebut (mafaat dari P3B) maka berdasarkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak – PER – 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pihak rekanan Singapur harus mau mendapatkan edorsement Form DGT 1 halaman 1 dari IRAS dan mengisi Form DGT 1 halaman 2.

  • frangky

    Member
    16 April 2012 at 3:01 pm

    terima kasih rekan yuniffer atas informasinya…

    sorry…mau tanya lagi.

    Apabila kondisinya pekerjaan sudah diselesaikan & tagihan sudah dibayar per jan'12, sedangkan Form DGT1 baru akan dibuat. Apakah masih bisa berlaku Form DGT1 tersebut pd saat lapor pembetulan SPT PPh 23/26 nya?

    Apabila tidak ada Form DGT1 tersebut, maka otomatis dikenakan PPh 26 tarif 20% ya? (tidak melihat lagi sudah melewati Time Test atau blm).

  • rowa

    Member
    16 April 2012 at 3:08 pm
    Originaly posted by frangky:

    Apabila tidak ada Form DGT1 tersebut, maka otomatis dikenakan PPh 26 tarif 20% ya? (tidak melihat lagi sudah melewati Time Test atau blm).

    benar

  • setianing

    Member
    26 May 2012 at 11:10 am

    Ass salam rekan – rekan ortax,

    saya mempunyai kasus mohon pencerahan dan tanggapan rekan-rekan,
    Misal :
    perusahaan A ( perusahaan Tbk di Indonesia ) memberikan pekerjaan ke perusahaan B ( Menkon ) dan Perusahaan B memberikan Pekerjaan Jasa Sertifikat Ke Perusahaan C ( perusahaan Saya) .

    Perusahaan B menerbitkan kontrak tahun 2010 dan telah kami tagih di 2010 anggap invoice = 1000. sudah dicicil 200 di 2010. tahun 2012 PT.B . Wan prestasi terhadap PT. A dan dana Bank Garansi PT.B dicairkan PT.A, sehingga PT.B tidak dapat menyelesaikan pembayarannya ke pada PT.C, kemudian PT. A ( perusahaan Tbk) bersedia membayar kekurangannya = 800 dengan Catatan PT.C ( saya) membuat tagihan kepada PT.A (perusahaan Tbk) . dan PT. A tetap kekeuh tidak akan membayar jika saya tidak membuat Tagihan ke mereka.
    keberatan saya : jika saya (PT.C ) buat kembali tagihan ke PT.A maka akan ada 2 kali penjualan, yang sebenarnya pekerjaan tersebut telah selesai kita tagih di 2010 ke PT. B, dan PT.B telah menganggap sebagai PPN Masukan. dan jika saya turuti keinginan PT.A ( perusahaan Tbk) membuat faktur invoice ke mereka. saya harus membayar PPN kembali, padahal PPN telah kita talangi tahun 2010.
    dan PT. A memberikan saran ke PT.C ( SAYA) agar membuat pembatalan Kontrak dengan PT. B.
    Pertanyaan saya:
    apakah ini bisa dilakukan mengingat produk PT.C ( Sertifikat ) terdapat Nama PT.B , dan adakah aturan perpajakan yang membenarkan PT. A melakukan tindakan tersebut? mohon pencerahannya segera mungkin, mengingat waktu kami sangat mendesak terimakasih.

  • setianing

    Member
    26 May 2012 at 11:13 am

    Ass salam rekan – rekan ortax,

    saya mempunyai kasus mohon pencerahan dan tanggapan rekan-rekan,
    Misal :
    perusahaan A ( perusahaan Tbk di Indonesia ) memberikan pekerjaan ke perusahaan B ( Menkon ) dan Perusahaan B memberikan Pekerjaan Jasa Sertifikat Ke Perusahaan C ( perusahaan Saya) .

    Perusahaan B menerbitkan kontrak tahun 2010 dan telah kami tagih di 2010 anggap invoice = 1000. sudah dicicil 200 di 2010. tahun 2012 PT.B . Wan prestasi terhadap PT. A dan dana Bank Garansi PT.B dicairkan PT.A, sehingga PT.B tidak dapat menyelesaikan pembayarannya ke pada PT.C, kemudian PT. A ( perusahaan Tbk) bersedia membayar kekurangannya = 800 dengan Catatan PT.C ( saya) membuat tagihan kepada PT.A (perusahaan Tbk) . dan PT. A tetap kekeuh tidak akan membayar jika saya tidak membuat Tagihan ke mereka.
    keberatan saya : jika saya (PT.C ) buat kembali tagihan ke PT.A maka akan ada 2 kali penjualan, yang sebenarnya pekerjaan tersebut telah selesai kita tagih di 2010 ke PT. B, dan PT.B telah menganggap sebagai PPN Masukan. dan jika saya turuti keinginan PT.A ( perusahaan Tbk) membuat faktur invoice ke mereka. saya harus membayar PPN kembali, padahal PPN telah kita talangi tahun 2010.
    dan PT. A memberikan saran ke PT.C ( SAYA) agar membuat pembatalan Kontrak dengan PT. B.
    Pertanyaan saya:
    apakah ini bisa dilakukan mengingat produk PT.C ( Sertifikat ) terdapat Nama PT.B , dan adakah aturan perpajakan yang membenarkan PT. A melakukan tindakan tersebut? mohon pencerahannya segera mungkin, mengingat waktu kami sangat mendesak terimakasih.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now