Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh pasal 21 untuk narasumber diklat

  • PPh pasal 21 untuk narasumber diklat

  • POES

    Member
    17 April 2012 at 2:34 pm
  • POES

    Member
    17 April 2012 at 2:34 pm

    mohon masukan rekan-rekan….
    Dinas/instansi melaksanakan kegiatan diklat dgn mengundang narasumber (PNS) dari instansi vertikal (pusat). Narasumber tsb diberikan HONORARIUM sebagai narasumber dan BANTUAN UANG TRANSPORT secara tunai. Atas HONORARIUM dikenakan PPh pasal 21 sebesar 15% (final). Merujuk ke PPRI Nomor 45 tahun 1994 Pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (2), apakah BANTUAN TRANSPORT tsb dikenakan PPh pasal 21 juga? BTW…PPRI Nomor 45 tahun 1994 itu masih berlaku nggak ya?

  • priadiar4

    Member
    8 May 2012 at 8:23 am

    kalau bantuan transport dalam bentuk uang menurut saya harus dipotong PPh Pasal 21, kecuali sistemnya reimburse… PPRI 45 Th 1994 sudah diganti dengan PPRI No. 80 Th 2010

  • rhj

    Member
    8 May 2012 at 8:58 am

    atas honorarium dipotong 5% utk gol III, 15% utk gol IV dan bersifat final..
    utk uang transport, menurut sy tidak dipotong PPh.. asal sifatnya reimbursement (penggantian).
    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now