Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas sewa gedung pertemuan
pph atas sewa gedung pertemuan
mohon masukannya….
pembayaran sewa gedung pertemuan selain dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) final : 10%, dikenakan PPn tidak?- Originaly posted by POES:
pembayaran sewa gedung pertemuan selain dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) final : 10%, dikenakan PPn tidak?
Pemilik Gedung jika PKP harus menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN 10%.
makasih masukannya…
Ada bedanya tidak kalau sewa gedung pertemuan di hotel dengan sewa gedung pertemuan milik pemerintah? yang membayar adalah bendahara pemerintah- Originaly posted by POES:
Ada bedanya tidak kalau sewa gedung pertemuan di hotel dengan sewa gedung pertemuan milik pemerintah?
Sewa atas bagian dari Hotel bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi Pajak Daerah, gedung pemerintah tetap objke PPh pasal 4 ayt (2).
Mohon ralat jika kurang tepat.
- Originaly posted by yuniffer:
Sewa atas bagian dari Hotel bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi Pajak Daerah
Setuju…..
Originaly posted by yuniffer:gedung pemerintah tetap objke PPh pasal 4 ayt (2).
Setuju, sepanjang tidak memenuhi kriteria ini :
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;Kalo memenuhi 4 kriteria diatas, Instansi pemerintah tidak termasuk Subjek Pajak maka atas penghasilan yang diperolehnya tidak terutang Pajak. CMIIW
Salam
Kalau yang menyewa gedung adalah pemerintah
Pemilik gedung bukan PKP ,gmn perlakuannya .Pajak apa aja yang dipungut oleh Bendaharawan pemerintahnya…..- Originaly posted by agussyafrianto:
Kalau yang menyewa gedung adalah pemerintah
Pemilik gedung bukan PKP ,gmn perlakuannya .Pajak apa aja yang dipungut oleh Bendaharawan pemerintahnya…..hanya PPh Pasal 4 ayat 2
Salam
rekan, mohon peraturannya apabila kita sebagai penyewa di gedung milik bendaharawan pemerintah, maka atas penghasilannya tidak dikenakan pph 4 (2)…
terima kasih..