Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › keagenan perusahaan pelayaran
keagenan perusahaan pelayaran
mohon bantuan.
perusahaan saya bergerak dalam bidang pelayaran. selain mengangkut muatan lewat kapal laut, perusahaan kami juga sebagai keagenan di suatu pelabuhan.
apakah jasa keagenan tersebut masuk pasal 23 atau 15. terima kasih.Agen umum diwajibkan untuk mengurus kepentingan kapal yang diageni selama berada di pelabuhan Indonesia, yang meliputi:
1) berkenaan dengan jasa-jasa kepelabuhan yang diperlukan oleh kapal tersebut;
2) menunjuk perusahaan bongkar muat (PBM) untuk kepentingan principal;
3) melakukan canvassing;
4) memungut uang jasa angkutan (freight) atas perintah principal;
5) menerbitkan konosemen (bill of lading) untuk dan atas nama principal;
6) menyelesaikan tagihan (disbursment) dan klaim, jika ada;
7) memberikan informasi yang diperlukan oleh principal.seperti inikah jasa yang ditawarkan ??
Originaly posted by galiano:apakah jasa keagenan tersebut masuk pasal 23 atau 15. terima kasih.
pasal 23
[16.] Jasa perantara dan/atau keagenan;
ok. kegiatan itu yang kami lakukan… terima kasih
Dear rekan2,
Bila di Invoice ditagihkan sebagai berikut :
1. Biaya ijin menggandeng kapal
2. Cek Fisik Keberangkatan Kapal
3. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
4. Biaya PPJK
5. Biaya Rambu
6. Biaya Labuh
7. Biaya Operasional
8. Fee KeagenanApakah pemotongan PPh 23 jasa perantara atas seluruh biaya tersebut atau hanya atas Fee Keagenan saja?
Thanks b4.
Dear rekan2,
Mohon pendapatnya hehehehe..
Thanks.saya mengalami hal serupa tolong bantuan para rekan
saya mengalami hal serupa tolong bantuan para rekan
- Originaly posted by oceanblue:
Apakah pemotongan PPh 23 jasa perantara atas seluruh biaya tersebut atau hanya atas Fee Keagenan saja?
Thanks b4.
Originaly posted by oceanblue:8. Fee Keagenan
- Originaly posted by oceanblue:
Apakah pemotongan PPh 23 jasa perantara atas seluruh biaya tersebut atau hanya atas Fee Keagenan saja?
Thanks b4.
Originaly posted by oceanblue:8. Fee Keagenan
terimaksih rekan priadiar4
sama seperti kasus rekan oceanblue, apakah kena PPN juga karena menurut saya ini merupakan jasa perantara ?
Bila di Invoice ditagihkan sebagai berikut :
1. Biaya ijin menggandeng kapal
2. Cek Fisik Keberangkatan Kapal
3. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
4. Biaya PPJK
5. Biaya Rambu
6. Biaya Labuh
7. Biaya Operasional
8. Fee Keagenanmaka ppn di kenakan atas fee keagenan atau atas seluruh item
terimaksih rekan priadiar4
sama seperti kasus rekan oceanblue, apakah kena PPN juga karena menurut saya ini merupakan jasa perantara ?
Bila di Invoice ditagihkan sebagai berikut :
1. Biaya ijin menggandeng kapal
2. Cek Fisik Keberangkatan Kapal
3. Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
4. Biaya PPJK
5. Biaya Rambu
6. Biaya Labuh
7. Biaya Operasional
8. Fee Keagenanmaka ppn di kenakan atas fee keagenan atau atas seluruh item
- Originaly posted by Mydanbo:
maka ppn di kenakan atas fee keagenan atau atas seluruh item
ini jasa FF ya? Freight Forwarding??
- Originaly posted by Mydanbo:
maka ppn di kenakan atas fee keagenan atau atas seluruh item
ini jasa FF ya? Freight Forwarding??
- Originaly posted by priadiar4:
ini jasa FF ya? Freight Forwarding??
maksudnya Freight forwarding apa ya ?
jasa keagenan yg saya maksud seperti yg rekan jabarkan diatas
"Agen umum diwajibkan untuk mengurus kepentingan kapal yang diageni selama berada di pelabuhan Indonesia, yang meliputi:"
1) berkenaan dengan jasa-jasa kepelabuhan yang diperlukan oleh kapal tersebut;
2) menunjuk perusahaan bongkar muat (PBM) untuk kepentingan principal;
3) melakukan canvassing;
4) memungut uang jasa angkutan (freight) atas perintah principal;
5) menerbitkan konosemen (bill of lading) untuk dan atas nama principal;
6) menyelesaikan tagihan (disbursment) dan klaim, jika ada;
7) memberikan informasi yang diperlukan oleh principal.