Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan mohon bimbingannya tentang PPh Pasal 23 atas jasa ( ada INVOICE )

  • mohon bimbingannya tentang PPh Pasal 23 atas jasa ( ada INVOICE )

  • Reaganfabregas

    Member
    25 May 2012 at 2:40 pm
  • Reaganfabregas

    Member
    25 May 2012 at 2:40 pm

    Dear aLL

    ada yang bisa bantu saya, saya punya tugas makalah dari kampus saya, saya ambil judul tentang PELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 23 ATAS JASA

    CONTOH :

    Bulan oktober[/u]

    INVOICE
    1.Fee konsultasi perpajakan Rp 1.500.000
    2.fee service accounting Rp 2.500.000

    JASA KONSULTANNYA Rp 5.000.000

    Bulan November[u]

    INVOICE
    1.Fee konsultasi perpajakan Rp 1.300.000
    2.fee service accounting Rp 2.300.000

    JASA KONSULTANNYA Rp 6.000.000
    JASA – JASA Rp 10.000.000

    Bulan DESEMBER[u][/u]

    INVOICE
    1.Fee konsultasi perpajakan Rp 1.000.000
    2.fee service accounting Rp 2.000.000

    JASA MANAJEMAN NYA Rp 30.700.000
    JASA PERANTARA NYA Rp 10.490.000
    JASA -JASA Rp 19.183.673

    pertanyaannya

    1. bagaimana perhitungannya ? setau saya kalau perhitungan PPh pasal 23 tidak berikut INVOICE (bersifat pribadi antara kontrak konsultan dan pemohon), tetapi saya di kasih berkasnya beserta INVOICE nya. saya bingung dengan perhitungannya.

    2. pemotongan dan pemungutannya bagaimana ya ?

    mohon bimbingan dan bantuannya para master. sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

  • Maridev

    Member
    25 May 2012 at 3:56 pm

    dear rekan Reaganfabregas

    besar nya tarif PPH 23 dapat dilihat di UU no.36 tahun 2008
    singkatnya :

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    b. dihapus;
    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    Untuk perhitunganya, nilai yang diambil ada DPP nya saja.

    yang memotong adalah Pemakai jasa, jadi ketika pemakai jasa membayar, nilai yang dibayarkan itu sudah dipotong PPH 23 tersebut. Dan atas pemotongan PPh 23 tersebut, pemotong wajib menyetorkan dan melaporkan ke kantor pajak. Dan bagi penyedia jasa, bisa mendapatkan bukti potong sehingga diakhir tahun dapat digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terhutang tahunan.

    CMIIW

    semoga berguna

  • Reaganfabregas

    Member
    30 May 2012 at 9:41 am

    terima kasih atas bantuannya, sangat membantu saya. ^_^

  • Ridwan87

    Member
    30 May 2012 at 10:50 am

    Ikut Menambahkan, Bisa ditanyakan juga, Itu ber NPWP tidak?

    Klo tidak Tarifnya lebih besar 20% dr pajak terutang

    Terima Kasih

  • usd

    Member
    30 May 2012 at 4:57 pm
    Originaly posted by Ridwan87:

    Klo tidak Tarifnya lebih besar 20% dr pajak terutang

    Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Salam

  • usd

    Member
    30 May 2012 at 5:02 pm
    Originaly posted by Reaganfabregas:

    1. bagaimana perhitungannya ? setau saya kalau perhitungan PPh pasal 23 tidak berikut INVOICE (bersifat pribadi antara kontrak konsultan dan pemohon), tetapi saya di kasih berkasnya beserta INVOICE nya. saya bingung dengan perhitungannya.

    Rekan pelajari SE-53/PJ/2009 & Lampirannya

    Salam

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 5:04 pm
    Originaly posted by usd:

    kut Menambahkan, Bisa ditanyakan juga, Itu ber NPWP tidak?

    Klo tidak Tarifnya lebih besar 20% dr pajak terutang

    akan dikenakan 20% lebih tinggi tarif normal kepada orang yang tidak memiliki NPWP Tarif Pajak untuk Penghasilan Pasal 21. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5A) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now