Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pengenaan pph 21 atas trainner/ instruktur kursus

  • pengenaan pph 21 atas trainner/ instruktur kursus

  • bobbyadi

    Member
    26 May 2012 at 10:24 am
  • bobbyadi

    Member
    26 May 2012 at 10:24 am

    buat teman2 sekalian saya membutuhkan bantuanya, perusahaan saya bergerak dibidang IT. dan salah satu bidang usahanya kursus komputer tentang aplikasi software salah satunya AutoCad, Revit Architecture dll.trus apakah trainner ini saya kenakan pph pasal 21 karena trainnernya bukan pegawai sendiri melainkan freelance.kalau kena pajak berapa tarif nya dan gimana ngitungnya?

    thank.
    salam

  • priadiar4

    Member
    26 May 2012 at 11:13 am

    Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa training dan seminar tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Jika trainer tidak memiliki NPWP 4%.

    salam

  • begawan5060

    Member
    26 May 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by bobbyadi:

    apakah trainner ini saya kenakan pph pasal 21 karena trainnernya bukan pegawai sendiri melainkan freelance.kalau kena pajak berapa tarif nya dan gimana ngitungnya?

    Dipotong PPh Ps 21 kelompok bukan pegawai..
    Lihat contohnya di Per-57..

  • noerat

    Member
    28 May 2012 at 9:07 am

    saya setuju dgn pak begawan, tp harus anda bedakan apakah dia menerima penghasilan secara berkesinambungan atau tidak dalam satu tahun pajak tersebut.
    Klu berkesinambungan perhitungannya = tarif psl 17 x (50% x Penghasilan Bruto ) – PTKP))
    Klu tidak berkesinambungan perhitungannya = tarif psl 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now