Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Reimbursement objek pph atau tidak?
Reimbursement objek pph atau tidak?
Dear Rekan Ortax,
Ada yg ingin saya tanyakan, mengenai reimbursement (out of pocket). Jika kita mendapat tagihan dari jasa A atas biaya yg ia keluarkan (diluar jasa yg kita bayar), apakah biaya trsbt objek pph? krn di invoice dilampirkan tagihan pihak ketiga yg digunakan (transport) oleh jasa A.
Mohon pencerahannya dari rekan Ortax, thx
sebenarnya ini masih grey area..kami punyai auditor yang lumayan ngetop aja..tidak berani mengatakan tidak dipotong pph23 sehingga tagihannya tetap terpotong…
sama, makanya saya lempar topik ini di Ortax.. karena di SE 53/2009 pada point 2 huruf (d) dijelaskan bahwa pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga tidak termasuk di jumlah bruto.
Apkh ad yg tau daskum yg kuat untuk mslh reimbursement ini?
thx sblmnya rekan semoga atas share nya.- Originaly posted by priadiar4:
Apabila hanya berupa reimbursement maka tidak terutang PPN. Syarat reimbursement adalah:
– dokumen-dokumen dari pihak ketiga langsung dibuat atas nama penerima jasa; dan
– tidak terdapat mark-up atau mark-down harga.
– bukti asli diserahkan kepada penanggung beban yang sebenarnya. Duh salah kutip……. sorry….
Pengalaman di Pemeriksaan===> tidak menjadi objek pajak dan pihak fiskus berpendapat sama.- Originaly posted by yuniffer:
Pengalaman di Pemeriksaan===> tidak menjadi objek pajak dan pihak fiskus berpendapat sama
fiskus wilayah mana?menggunakan landasan aturan yg mna? thx infonya rekan yuniffer
Saya menggunakan ketiga syarat tersebut, kemudian jika ternyata tagihan dari pihak ke-tiga tersebut merupakan objek PPh, maka hal tersebut sudah dipotong PPh oleh rekanan kami dan kami pun mendapatkan copy bukti pemotongan yang telah dilakukan. Sehingga saat pemeriksaan syarat2 reimbursment terpenuhi.