Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Beda PIB dan bukti pemungutan pajak atas impor

  • Beda PIB dan bukti pemungutan pajak atas impor

     danieloks updated 13 years ago 4 Members · 8 Posts
  • danieloks

    Member
    9 July 2012 at 7:32 pm
  • danieloks

    Member
    9 July 2012 at 7:32 pm

    Rekan-rekan, mohon bantuannya ..
    bedanya PIB dan bukti pemungutan pajak atas impor (oleh bendaharawan ditjen bea dan cukai) itu apa ya ?

    terimakasih

  • hanif

    Member
    9 July 2012 at 9:04 pm

    PIB = Pemberitahuan Impor barang VS Bukti pemungutan pajak atas impor
    Kok dibandingin?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    10 July 2012 at 9:09 am

    Bukti pemungutan dikenakan berdasarkan PIB

  • yuniffer

    Member
    10 July 2012 at 9:26 am
    Originaly posted by hanif:

    PIB = Pemberitahuan Impor barang

    Sepakat

    Originaly posted by danieloks:

    bukti pemungutan pajak atas impor (oleh bendaharawan ditjen bea dan cukai) itu apa ya ?

    Bentuknya berupa SSPCP, tapi biasanya importir yang membayar sendiri ke Bank, Bea Cukai hanya memverifikasi seluruh dokumen impor dan kewajiban perpajakan dan cukai lalu mengeluarkan surat bagi importir untuk pengeluaran barang dari pabean.

  • danieloks

    Member
    10 July 2012 at 5:55 pm
    Originaly posted by hanif:

    PIB = Pemberitahuan Impor barang VS Bukti pemungutan pajak atas impor
    Kok dibandingin?

    Salam

    mksudnya perbedaan seperti saat kapan terbit bukti seperti kata priadiar4, dll..

    Originaly posted by yuniffer:

    Bentuknya berupa SSPCP, tapi biasanya importir yang membayar sendiri ke Bank, Bea Cukai hanya memverifikasi seluruh dokumen impor dan kewajiban perpajakan dan cukai lalu mengeluarkan surat bagi importir untuk pengeluaran barang dari pabean.

    lalu oleh wp dalam pengisian spt pph ps 22,
    diletakkan di bagian
    "nilai impor: -api dan -non api"

    trims

  • yuniffer

    Member
    10 July 2012 at 9:28 pm
    Originaly posted by danieloks:

    alu oleh wp dalam pengisian spt pph ps 22,
    diletakkan di bagian
    "nilai impor: -api dan -non api"

    WP tidak melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 22 atas pembayran kewajiban impor. Bukti pembayaran PPh pasal 22 impor langsung dikreditkan di SPT PPh Tahunan Badan.

  • danieloks

    Member
    10 July 2012 at 10:39 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    WP tidak melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 22 atas pembayran kewajiban impor. Bukti pembayaran PPh pasal 22 impor langsung dikreditkan di SPT PPh Tahunan Badan.

    terimakasi yuniffer..

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now