Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Beda PIB dan bukti pemungutan pajak atas impor
Beda PIB dan bukti pemungutan pajak atas impor
Rekan-rekan, mohon bantuannya ..
bedanya PIB dan bukti pemungutan pajak atas impor (oleh bendaharawan ditjen bea dan cukai) itu apa ya ?terimakasih
PIB = Pemberitahuan Impor barang VS Bukti pemungutan pajak atas impor
Kok dibandingin?Salam
Bukti pemungutan dikenakan berdasarkan PIB
- Originaly posted by hanif:
PIB = Pemberitahuan Impor barang
Sepakat
Originaly posted by danieloks:bukti pemungutan pajak atas impor (oleh bendaharawan ditjen bea dan cukai) itu apa ya ?
Bentuknya berupa SSPCP, tapi biasanya importir yang membayar sendiri ke Bank, Bea Cukai hanya memverifikasi seluruh dokumen impor dan kewajiban perpajakan dan cukai lalu mengeluarkan surat bagi importir untuk pengeluaran barang dari pabean.
- Originaly posted by hanif:
PIB = Pemberitahuan Impor barang VS Bukti pemungutan pajak atas impor
Kok dibandingin?Salam
mksudnya perbedaan seperti saat kapan terbit bukti seperti kata priadiar4, dll..
Originaly posted by yuniffer:Bentuknya berupa SSPCP, tapi biasanya importir yang membayar sendiri ke Bank, Bea Cukai hanya memverifikasi seluruh dokumen impor dan kewajiban perpajakan dan cukai lalu mengeluarkan surat bagi importir untuk pengeluaran barang dari pabean.
lalu oleh wp dalam pengisian spt pph ps 22,
diletakkan di bagian
"nilai impor: -api dan -non api"trims
- Originaly posted by danieloks:
alu oleh wp dalam pengisian spt pph ps 22,
diletakkan di bagian
"nilai impor: -api dan -non api"WP tidak melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 22 atas pembayran kewajiban impor. Bukti pembayaran PPh pasal 22 impor langsung dikreditkan di SPT PPh Tahunan Badan.
- Originaly posted by yuniffer:
WP tidak melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 22 atas pembayran kewajiban impor. Bukti pembayaran PPh pasal 22 impor langsung dikreditkan di SPT PPh Tahunan Badan.
terimakasi yuniffer..