Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › service AC
service AC
Rekan2 kalau biaya service AC, bukti potong pph 23, masuk kategori yg mana ya?
tks- Originaly posted by scorpion:
Rekan2 kalau biaya service AC, bukti potong pph 23, masuk kategori yg mana ya?
tksJasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan
Salam…
- Originaly posted by henlou:
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan
setuju…
- Originaly posted by scorpion:
Rekan2 kalau biaya service AC, bukti potong pph 23, masuk kategori yg mana ya?
tksyang servis perusahaan jasa servis??
Masuk kategori Jasa Lain yaitu : Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi.
- Originaly posted by scorpion:
Rekan2 kalau biaya service AC
Jika yang melakukan Jasa Service tersebut adalah WP yg ruang lingkupnya di Bidang Jasa Konstruksi dan memiliki Sertifikasi, maka dipotongnya PPh Final
Salam….
- Originaly posted by ahlinya:
Masuk kategori Jasa Lain yaitu : Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin,Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gasa, AC, TV Kabel, Alat Transportasi/Kendaraan dan/atau Bangunan, selain yang Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi.
Originaly posted by ahlinya:Jika yang melakukan Jasa Service tersebut adalah WP yg ruang lingkupnya di Bidang Jasa Konstruksi dan memiliki Sertifikasi, maka dipotongnya PPh Final
Salam….
mantaap..
tambahin lagi ah… kalau yang melakukan Jasa service itu WP perorangan.. maka dipotong PPh 21.. 🙂 hehehe…
CMIIW- Originaly posted by Fredy0819:
tambahin lagi ah… kalau yang melakukan Jasa service itu WP perorangan.. maka dipotong PPh 21.. 🙂 hehehe…
CMIIWtambahan jika tidak punya NPWP bagaimana?? 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
tambahan jika tidak punya NPWP bagaimana?? 🙂
kalau tidak punya NPWP.. berarti inovoicenya minta di gross up , tetapi kita tidak memberikan bukti potongnya.. resiko ditanggung WP itu sendiri.. karena tidak lapor pajak.. hehehe 🙂 CMIIW
- Originaly posted by Fredy0819:
kalau tidak punya NPWP.. berarti inovoicenya minta di gross up , tetapi kita tidak memberikan bukti potongnya.. resiko ditanggung WP itu sendiri.. karena tidak lapor pajak.. hehehe 🙂 CMIIW
bukannya dipotong tarif lebih tinggi 100% ya .. 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
bukannya dipotong tarif lebih tinggi 100% ya .. 🙂
iya rekan, tetapi kan biasanya dia tidak mau dipotong pajak.. 🙂 mau terima bersih atas yg dia tagihkan.. 🙂 hehehe…
- Originaly posted by Fredy0819:
kalau yang melakukan Jasa service itu WP perorangan.. maka dipotong PPh 21
Sependapat..
- Originaly posted by henlou:
Jika yang melakukan Jasa Service tersebut adalah WP yg ruang lingkupnya di Bidang Jasa Konstruksi dan memiliki Sertifikasi, maka dipotongnya PPh Final
Benarkan demikian?
Persh konstruksi membuka bengkel mobil/bengkel AC dikenai PPh final?